Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite di SPBU SP2 Mimika, Ini Penyebabnya

Ahmad

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spanduk berisikan informasi mengenai sanksi terhadap SPBU SP2 Mimika dipasang pada bagian depan pagar. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Spanduk berisikan informasi mengenai sanksi terhadap SPBU SP2 Mimika dipasang pada bagian depan pagar. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA — PT Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah menjatuhkan sanksi pembinaan kepada SPBU 8499902 yang berlokasi di kawasan SP2, Jalan Cenderawasih, Kabupaten Mimika.

Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran fatal dalam penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Sales Branch Manager Rayon II Papua Tengah, Juanedi Kala, mengonfirmasi bahwa selama masa pembinaan berlangsung, pelayanan pengisian Pertalite di SPBU tersebut dihentikan sementara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi SPBU SP2 sedang dalam masa pembinaan, di mana pengisian BBM Pertalite kita alihkan ke SPBU terdekat,” ujar Juanedi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/7/2026).

Baca Juga :  Pimpin Apel, Johannes Rettob Keluhkan Sejumlah Hal Termasuk Kelakuan Pimpinan OPD

Menurut Juanedi, sanksi ini merupakan tindak lanjut dari temuan inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Pertamina bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika.

Tim gabungan menemukan dua pelanggaran utama yang dilakukan oleh pihak pengelola SPBU.

Pertama, petugas melakukan transaksi Pertalite dengan ketidaksesuaian antara data QR Code dan nomor polisi kendaraan yang nyata di lapangan.

Kedua, SPBU melayani pengisian Pertalite untuk kendaraan roda empat di jalur yang seharusnya khusus untuk roda dua, dengan volume pengisian yang tidak wajar hingga melebihi 100 liter.

Baca Juga :  Kapendam XVII/Cenderawasih Ungkap Kronologi Gugurnya Praka Hendrik Fonataba

“Terkait sanksi atau penindakan kepada operator yang terbukti melakukan pelanggaran merupakan kewenangan mitra SPBU,” jelasnya.

Juanedi menambahkan, pengawasan ketat ini akan terus dilakukan bersama Disperindag Kabupaten Mimika demi menjaga integritas distribusi BBM bersubsidi.

Tujuan utama dari pembinaan ini adalah memastikan subsidi negara disalurkan secara tepat sasaran, merata, dan adil kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerima.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi Apkam dan Masyarakat Papua Perkuat Perlindungan Warga di Jila
Penyelundupan Ganja Lewat Kargo Bandara Digagalkan, IRT di Mimika Dibekuk
Dandim Mimika Ungkap Kronologi 9 Perempuan Dibawa Paksa OPM di Jila
Kasus Pembunuhan Kilometer 10, Pelaku Yang Diamankan di Makassar Tiba di Timika
Polisi Tegaskan Tak Ada Penembakan di Alun-Alun Kuala Kencana
Polda Papua Tengah Kirim Brimob dan Penyidik Usai Pembakaran Kantor Pemerintah Puncak
Polda Papua Tengah Mengungkap 22 Kasus dalam Operasi Sikat Noken 2026
Polisi Penembak Warga Rafles Residence Mimika Ditetapkan Tersangka

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:56 WIT

Sinergi Apkam dan Masyarakat Papua Perkuat Perlindungan Warga di Jila

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:55 WIT

Penyelundupan Ganja Lewat Kargo Bandara Digagalkan, IRT di Mimika Dibekuk

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:31 WIT

Dandim Mimika Ungkap Kronologi 9 Perempuan Dibawa Paksa OPM di Jila

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:31 WIT

Kasus Pembunuhan Kilometer 10, Pelaku Yang Diamankan di Makassar Tiba di Timika

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:03 WIT

Polisi Tegaskan Tak Ada Penembakan di Alun-Alun Kuala Kencana

Berita Terbaru