Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite di SPBU SP2 Mimika, Ini Penyebabnya

Ahmad

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spanduk berisikan informasi mengenai sanksi terhadap SPBU SP2 Mimika dipasang pada bagian depan pagar. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Spanduk berisikan informasi mengenai sanksi terhadap SPBU SP2 Mimika dipasang pada bagian depan pagar. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA — PT Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah menjatuhkan sanksi pembinaan kepada SPBU 8499902 yang berlokasi di kawasan SP2, Jalan Cenderawasih, Kabupaten Mimika.

Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran fatal dalam penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Sales Branch Manager Rayon II Papua Tengah, Juanedi Kala, mengonfirmasi bahwa selama masa pembinaan berlangsung, pelayanan pengisian Pertalite di SPBU tersebut dihentikan sementara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi SPBU SP2 sedang dalam masa pembinaan, di mana pengisian BBM Pertalite kita alihkan ke SPBU terdekat,” ujar Juanedi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/7/2026).

Baca Juga :  Cipayung Ajak Seluruh OKP Dukung Musdalub DPD KNPI Mimika

Menurut Juanedi, sanksi ini merupakan tindak lanjut dari temuan inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Pertamina bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika.

Tim gabungan menemukan dua pelanggaran utama yang dilakukan oleh pihak pengelola SPBU.

Pertama, petugas melakukan transaksi Pertalite dengan ketidaksesuaian antara data QR Code dan nomor polisi kendaraan yang nyata di lapangan.

Kedua, SPBU melayani pengisian Pertalite untuk kendaraan roda empat di jalur yang seharusnya khusus untuk roda dua, dengan volume pengisian yang tidak wajar hingga melebihi 100 liter.

Baca Juga :  Kebakaran di Pelabuhan Poumako Mimika, Kerugian Capai Rp750 Juta

“Terkait sanksi atau penindakan kepada operator yang terbukti melakukan pelanggaran merupakan kewenangan mitra SPBU,” jelasnya.

Juanedi menambahkan, pengawasan ketat ini akan terus dilakukan bersama Disperindag Kabupaten Mimika demi menjaga integritas distribusi BBM bersubsidi.

Tujuan utama dari pembinaan ini adalah memastikan subsidi negara disalurkan secara tepat sasaran, merata, dan adil kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerima.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Warga Ditembak, Festival Budaya Lembah Baliem Dihentikan
Eksekusi Sengketa Lahan SP 2 Ditangguhkan, PN Timika Tegaskan Prosedur Sesuai Hukum
Blokade Jalan Cenderawasih Mimika Masih Berlangsung, Polisi Pilih Jalur Persuasif
PT Jasti Pravita Jamin Lindungi Pekerja OAP, Kuasa Hukum Tetap Tempuh Jalur Pidana
Jenazah Korban Penembakan Polisi di Mimika Dipulangkan ke Ambon
Pembunuhan di Kwamki Narama, Polisi Buru Pelaku Utama
Polisi Pukul Ponsel Jurnalis Jubi saat meliput KNPB di Sentani
Kronologi Seorang Pria Tewas Ditembak Polisi di Mimika

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:26 WIT

Dua Warga Ditembak, Festival Budaya Lembah Baliem Dihentikan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:10 WIT

Eksekusi Sengketa Lahan SP 2 Ditangguhkan, PN Timika Tegaskan Prosedur Sesuai Hukum

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:48 WIT

Blokade Jalan Cenderawasih Mimika Masih Berlangsung, Polisi Pilih Jalur Persuasif

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:25 WIT

PT Jasti Pravita Jamin Lindungi Pekerja OAP, Kuasa Hukum Tetap Tempuh Jalur Pidana

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:15 WIT

Jenazah Korban Penembakan Polisi di Mimika Dipulangkan ke Ambon

Berita Terbaru