TIMIKA – SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika telah ditandatangani.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Jenny Usmani saat ditemui pada hari Rabu (20/7/2022) di Hotel Horison Ultima, Jalan Hasanuddin, Timika, Papua Tengah.
“SK P3K sudah ditandatangani, tinggal diproses untuk pembayaran gajinya,” ujar Jenny yang juga menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Mimika.
Dijelaskan bahwa pembayaran gaji pegawai P3K tersebut akan dihitung sejak TMT pada bulan April 2022.
“Gajinya itu sejak TMT-nya, kalau tidak salah itu terhitung dari bulan April,” ucap Jenny.
Jenny menjelaskan, apabila ada pegawai yang telah bekerja sejak TMT maka akan dilaporkan ke pimpinan agar dibuatkan kebijakan.
“Jadi kalau misalnya dia sudah bekerja saat TMT itu nanti kita laporkan ke pimpinan untuk dibuatkan kebijakan. Yang pasti dalam waktu dekat ini sudah bisa dibayarkan,” terang Jenny mengakhiri.