JAKARTA – Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, hadir memenuhi panggilan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024), untuk menjadi saksi sidang kasus pembangunan Gereja KINGMI Mile 32.
Bupati Omaleng menyatakan dirinya kooperatif dalam menjalankan tugasnya sebagai saksi. Dia juga menjelaskan alasan permohonan penjadwalan ulang pada Kamis (28/3/2024) lalu karena bertepatan dengan libur Paskah.
Bupati Omaleng mengatakan kehadirannya sebagai saksi merupakan kepatuhan dirinya terhadap hukum.
“Hadir jadi saksi sebagai wujud kepatuhan terhadap hukum,” kata Bupati dalam keterangan tertulis yang diterima Galeripapua.com, Kamis (4/4/2024).
Bupati Omaleng hadir dalam persidangan sebagai saksi beberapa pihak yang sedang menjalani persidangan.
Diketahui, pada 17 Juli 2023, Bupati Omaleng telah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tipikor Makassar,. Kemudian setelah bebas, ia diaktifkan kembali sebagai Bupati Mimika oleh Kementerian Dalam Negeri.










