Perpanjangan Masa Jabatan, 133 Kepala Kampung di Mimika Bakal Dievaluasi

Ahmad

Minggu, 15 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Mimika Johannes Rettob. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Bupati Mimika Johannes Rettob. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Sebanyak 133 Kepala Kampung (Desa) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah akan dievaluasi oleh Bupati Johannes Rettob menyusul perubahan Undang-Undang Desa menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat menjabat maksimal dua periode.

Seperti diketahui bahwa atas kebijakan ini, kepala desa yang masih menjabat saat aturan diberlakukan otomatis mendapatkan perpanjangan masa jabatan.

Bupati Johannes Rettob saat ditemui awak media pada Jumat 13 Februari 2026, menegaskan langkah ini ditempuh guna memastikan kinerja dan tata kelola pemerintahan kampung tetap berjalan baik selama masa perpanjangan jabatan.

“Evaluasi ini merupakan bagian dari kebijakan internal pemerintah daerah untuk memastikan stabilitas pemerintahan kampung sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Johannes Rettob.

Lebih lanjut, kata Johannes evaluasi ini tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, melainkan seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Johannes juga telah menerbitkan surat edaran kepada 18 distrik di Mimika agar menyiapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kampung mengingat proses evaluasi yang kemungkinan akan memakan waktu lama.

Tim evaluasi sendiri melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, kepolisian hingga kejaksaan dengan penilaian yang dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari evaluasi kinerja selama menjabat, laporan masyarakat, serta hasil temuan tim evaluasi di lapangan.

Baca Juga :  Tahun Ini Dinas Perikanan Mimika Kembali Canangkan Program Bantuan Alat Tangkap bagi Nelayan OAP

Johannes menambahkan, hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi dasar apakah kepala kampung yang bersangkutan tetap melanjutkan masa jabatan atau diganti.

“Jika dari hasil evaluasi tidak ditemukan masalah dan kinerjanya dinilai baik, maka kepala kampung tersebut dapat diangkat kembali dan masa jabatannya diperpanjang sesuai ketentuan,” tambahnya.

Bupati John mengimbau seluruh kepala kampung untuk mengikuti proses evaluasi secara kooperatif agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama masa transisi.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

WFH Tiap Jumat, Papua Tengah Genjot Birokrasi Digital dan Efisiensi Anggaran
Soal WFH, Bupati Mimika Tunggu Arahan Gubernur
Bappeda Mimika Soroti Otsus Belum Tepat Sasaran, Fokus Benahi Pendidikan dan Pengawasan
Fasilitas Air Bersih di Pesisir Mimika Banyak Rusak, Pengelolaan Diubah
Musrenbang RKPD, Bupati Mimika: Sektor Pendidikan jadi Prioritas Utama
Bupati Mimika: Kenaikan Biaya Perjalanan Dinas ASN Masih Sekadar Wacana
Disinyalir ‘Pemain Lama’ di Balik Polemik Jabatan Mimika
Tahap 3 Dimulai, Pembangunan Kantor PUPR dan Imigrasi Mimika Telan Rp38,5 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:05 WIT

WFH Tiap Jumat, Papua Tengah Genjot Birokrasi Digital dan Efisiensi Anggaran

Kamis, 2 April 2026 - 06:31 WIT

Soal WFH, Bupati Mimika Tunggu Arahan Gubernur

Rabu, 1 April 2026 - 03:28 WIT

Bappeda Mimika Soroti Otsus Belum Tepat Sasaran, Fokus Benahi Pendidikan dan Pengawasan

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:01 WIT

Fasilitas Air Bersih di Pesisir Mimika Banyak Rusak, Pengelolaan Diubah

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:37 WIT

Musrenbang RKPD, Bupati Mimika: Sektor Pendidikan jadi Prioritas Utama

Berita Terbaru

Bupati Mimika Johannes Rettob, usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRK Mimika di Kantor DPRK Timika, Rabu, 1 April 2026. Foto: GaleriPapua/Kevin Kurni

Pemerintahan

Soal WFH, Bupati Mimika Tunggu Arahan Gubernur

Kamis, 2 Apr 2026 - 06:31 WIT

Ketua Komisi I DPRK, Alfian Akbar Balyanan, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah di Kantor DPRK Mimika. GaleriPapua/Kevin Kurni

DPR

DPRK Mimika Gelar RDP, Penataan ASN Sesuai Aturan

Kamis, 2 Apr 2026 - 05:16 WIT