MIMIKA – Wakil Ketua I Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) Bidang Hubungan Pemerintah dan Masyarakat, Marianus Maknaipeku, mendesak Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika untuk segera menyelesaikan persoalan tapal batas.
Perlu diketahui, persoalan tapal batas antara Kabupaten Mimika dengan Kabupaten Deiyai terjadi di Kampung Wakia dan Kampung Kapiraya telah berlangsung sejak lama.
Melalui sambungan telepon, Minggu (7/9/2025), Marianus menceritakan kembali secara singkat perjalanan dimekarkannya Mimika sebagai kabupaten sendiri.
Dijelaskan, Mimika yang dulu masuk dalam wilayah adat Bomberay dan masih menjadi bagian dari Kabupaten Fak-Fak, Papua Barat.
Kala itu, luas wilayahnya mencakup Distrik Tomage hingga Agimuga sebelum akhirnya dilepas untuk berdiri sendiri.
“Mimika dimekarkan oleh Kabupaten Fak-Fak dan Kaimana menyusul, jadi dua kabupaten yang dimekarkan dengan batas wilayah masing-masing. Jadi sesuai undang-undang itu Mimika tidak pernah dimekarkan kabupaten tapi Mimika dimekarkan oleh Fak-Fak,” terang Marianus.
Marianus mengatakan, awal mula persoalan tapal batas ini terjadi saat Kabupaten Deiyai akan didirikan. Saat itu, untuk memenuhi syarat administratif pembentukan suatu wilayah daerah otonomi baru yakni Deiyai menjadi kabupaten sendiri maka harus menambah satu distrik/kecamatan.
Di situlah separuh wilayah di Kampung Kapiraya yang berada di wilayah Distrik Mimika Barat Tengah diklaim sebagai bagian dari kabupaten tetangga.
Kata Marianus, persoalan ini sudah berlangsung cukup lama namun belum berhasil diselesaikan oleh Pemerintah Daerah Mimika bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK).
Marianus pun meminta agar hal ini menjadi perhatian Pemerintah Daerah dan juga DPRK Mimika untuk segera diselesaikan.
Sebab, jika tidak maka akan berdampak buruk bagi masyarakat, khususnya masyarakat Suku Kamoro yang mendiami wilayah tersebut.
“Semoga Ketua DPRP Papua Tengah dan Ketua DPRK Mimika bisa dengar sa pu suara ini,” pungkasnya.
Adapun batas wilayah Kabupaten Mimika diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1996 tentang pembentukan Kabupaten Mimika di Provinsi Irian Jaya (sekarang Provinsi Papua).
Namun, sejak adanya pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), Kabupaten Mimika secara resmi telah berpisah dengan Provinsi Papua dan menjadi bagian dari Provinsi Papua Tengah.
Kabupaten Mimika memiliki luas sekitar 21.693,51 kilometer persegi dengan topografi dataran tinggi dan dataran rendah.
Kabupaten Mimika sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Paniai dan Puncak Jaya, sebelah Selatan Laut Arafuru, sebelah Timur Kabupaten Merauke dan sebelah Barat Kabupaten Fak-Fak.
Sebelumya, pada Selasa, 2 September 2025 lalu Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau, kepada wartawan mengatakan hal ini tengah menjadi konsen DPRK Mimika.
Ia menyebut, DPRK Mimika tengah mendorong proses penyelesaian tapal batas tersebut.
“Kalau yang untuk tapal batas itu yang di Deiyai dan Wakia itu lagi dibicarakan bersama-sama dengan Pak Gubernur (Papua Tengah) untuk berbicara mengena tapal batas itu,” kata Primus.










