Perusahaan dan Pemerintah Tak Lakukan Restorasi Lahan Gambut di Papua Barat

Rachmat Julaini

Kamis, 23 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bersama anggota Simpul Jaringan Pemantau Gambut Papua Barat usai melaksanakan diseminasi hasil pemantauan restorasi lahan gambut (Foto: Galeri Papua/Rachmat Julaini)

Foto bersama anggota Simpul Jaringan Pemantau Gambut Papua Barat usai melaksanakan diseminasi hasil pemantauan restorasi lahan gambut (Foto: Galeri Papua/Rachmat Julaini)

MANOKWARI – Simpul Jaringan Pemantau Gambut Papua Barat menyatakan perusahaan dan pemerintah daerah di Papua Barat tidak melakukan restorasi lahan gambut.

Simpulan itu disampaikan dalam diseminasi hasil pemantauan yang digelar di Manokwari, Papua Barat, Rabu (22/5/2024).

Koordinator Simpul Jaringan Pemantau Gambut Papua Barat, Sulfianto Alias, menjelaskan tiga organisasi yakni Perkumpulan Panah Papua, Perkumpulan Mnukwar, dan Perkumpulan Oase telah melakukan kajian mengenai restorasi lahan gambut di dua kabupaten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua kabupaten itu ialah Kabupaten Kaimana dan Teluk Bintuni. Di kedua kabupaten tersebut, mereka mengambil sampel dari tiga perusahaan pemilik konsesi lahan yakni PT Varita Majutama, PT Rimbun Sawit Papua, dan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kaimana dan Teluk Bintuni.

“Aktivitas restorasi lahan gambut minim dilakukan, bahkan bisa dikatakan, tidak dilakukan sama sekali,” ungkap Sulfianto Alias kepada Galeripapua.com, Kamis (23/5/2024).

Baca Juga :  AIYE Dipastikan Menang Pilkada Mimika

Berdasarkan data Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), luasan lahan gambut tidak direstorasi diperkiraan mencapai lebih dari 30 ribu hektare. Lahan tidak direstorasi mencakup bekas kebakaran yang ditutupi tanaman sawit.

Padahal, ditutupnya wilayah bekas kebakaran dengan tanaman sawit, kejadian kebakaran bisa terulang kembali. Tanpa restorasi, ekosistem lahan gambut akan terdegradasi, terancam, terjadi kebakaran hutan dan lahan secara terus-menerus khususnya ketika kemarau.

“Meskipun hanya sampel di tiga perusahaan, kami meyakini hal serupa (tidak dilaksanakannya restorasi lahan gambut, red) juga terjadi di tempat lain di Papua Barat,” klaimnya.

Sementara itu, pihaknya menduga, perusahaan juga melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Sulfianto Alias mencontohkan dua perusahaan yakni PT Kesatuan Emas Abadi di kawasan HTI dan PT Rimbun Sawit Papua membuat kanal. Pembuatan kanal dipastikan menyebabkan kerusakan dan mengakibatkan pasir kuarsa di bawah lahan gambut terekspos.

Baca Juga :  Sebut TNI Salah Target, OPM Pastikan 3 Orang Tewas di Puncak Jaya Warga Sipil

Hasil kajian disebutnya telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Papua Barat agar menjadi bahan evaluasi.

Sulfianto Alias menambahkan, Dinas Kehutanan Papua Barat berjanji melakukan pengawasan dan pengendalian aktivitas yang merusak ekosistem gambut.

Simpulan yang sama direncanakan dibawa ke tingkat nasional untuk diserahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

“Harapan kami pemerintah daerah diberikan kewenangan melakukan restorasi lahan gambut. Selama ini, pemerintah daerah tidak bisa melakukan restorasi di wilayah lahan berizin,” ungkapnya.

Sebelumnya, diseminasi hasil kajian Simpul Jaringan Pemantau Gambut Papua Barat yang digelar di Hotel Swissbell Manokwari itu dihadiri perwakilan Dinas Kehutanan Papua Barat serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Papua Barat

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KNPI Kota Jayapura dukung Muara Tami Jadi Dapil Tersendiri
Rapper Cilik Nachyta Wakili Mimika di Expo Nasional Batam, Harap Dukungan Pemkab
Kepala Suku di Puncak Ajak Warga Jaga Keamanan Demi Masa Depan Pendidikan Anak
Satgas ODC Identifikasi Tujuh Terduga Pelaku Pembunuhan Pilot AMA
Silaturahmi dan Penyaluran Sembako, Tokoh Adat Puncak Dukung Bupati Jaga Keamanan demi Pembangunan
Mahasiswa Papua Gelar Panggung Rakyat, Tolak PSN dan Militerisme
CSR Freeport Disorot, Masyarakat Tsinga, Banti dan Aroanop Dinilai Masih Tertinggal
Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:36 WIT

KNPI Kota Jayapura dukung Muara Tami Jadi Dapil Tersendiri

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:28 WIT

Rapper Cilik Nachyta Wakili Mimika di Expo Nasional Batam, Harap Dukungan Pemkab

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:50 WIT

Kepala Suku di Puncak Ajak Warga Jaga Keamanan Demi Masa Depan Pendidikan Anak

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:09 WIT

Satgas ODC Identifikasi Tujuh Terduga Pelaku Pembunuhan Pilot AMA

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:21 WIT

Silaturahmi dan Penyaluran Sembako, Tokoh Adat Puncak Dukung Bupati Jaga Keamanan demi Pembangunan

Berita Terbaru

Anggota Bawaslu Mimika, Diana Dayme menegaskan masyarakat di Distrik Kwamki Narama harus mengawasi jalannya Pemilu disamping menggunakan hak pilih. Pesan itu disampaikan dalam Forum Diskusi Politik

Politik

Bawaslu Mimika: Politik Uang Bikin Sengsara Lima Tahun

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:49 WIT