Perusahaan dan Pemerintah Tak Lakukan Restorasi Lahan Gambut di Papua Barat

Rachmat Julaini

Kamis, 23 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bersama anggota Simpul Jaringan Pemantau Gambut Papua Barat usai melaksanakan diseminasi hasil pemantauan restorasi lahan gambut (Foto: Galeri Papua/Rachmat Julaini)

Foto bersama anggota Simpul Jaringan Pemantau Gambut Papua Barat usai melaksanakan diseminasi hasil pemantauan restorasi lahan gambut (Foto: Galeri Papua/Rachmat Julaini)

MANOKWARI – Simpul Jaringan Pemantau Gambut Papua Barat menyatakan perusahaan dan pemerintah daerah di Papua Barat tidak melakukan restorasi lahan gambut.

Simpulan itu disampaikan dalam diseminasi hasil pemantauan yang digelar di Manokwari, Papua Barat, Rabu (22/5/2024).

Koordinator Simpul Jaringan Pemantau Gambut Papua Barat, Sulfianto Alias, menjelaskan tiga organisasi yakni Perkumpulan Panah Papua, Perkumpulan Mnukwar, dan Perkumpulan Oase telah melakukan kajian mengenai restorasi lahan gambut di dua kabupaten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua kabupaten itu ialah Kabupaten Kaimana dan Teluk Bintuni. Di kedua kabupaten tersebut, mereka mengambil sampel dari tiga perusahaan pemilik konsesi lahan yakni PT Varita Majutama, PT Rimbun Sawit Papua, dan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kaimana dan Teluk Bintuni.

“Aktivitas restorasi lahan gambut minim dilakukan, bahkan bisa dikatakan, tidak dilakukan sama sekali,” ungkap Sulfianto Alias kepada Galeripapua.com, Kamis (23/5/2024).

Baca Juga :  KM Mutia Ladjoni 7 yang Hilang Kontak di Laut Aru Berhasil Ditemukan

Berdasarkan data Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), luasan lahan gambut tidak direstorasi diperkiraan mencapai lebih dari 30 ribu hektare. Lahan tidak direstorasi mencakup bekas kebakaran yang ditutupi tanaman sawit.

Padahal, ditutupnya wilayah bekas kebakaran dengan tanaman sawit, kejadian kebakaran bisa terulang kembali. Tanpa restorasi, ekosistem lahan gambut akan terdegradasi, terancam, terjadi kebakaran hutan dan lahan secara terus-menerus khususnya ketika kemarau.

“Meskipun hanya sampel di tiga perusahaan, kami meyakini hal serupa (tidak dilaksanakannya restorasi lahan gambut, red) juga terjadi di tempat lain di Papua Barat,” klaimnya.

Sementara itu, pihaknya menduga, perusahaan juga melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Sulfianto Alias mencontohkan dua perusahaan yakni PT Kesatuan Emas Abadi di kawasan HTI dan PT Rimbun Sawit Papua membuat kanal. Pembuatan kanal dipastikan menyebabkan kerusakan dan mengakibatkan pasir kuarsa di bawah lahan gambut terekspos.

Baca Juga :  Klarifikasi: Polda Papua Tegaskan Tak Ada Bencana Kelaparan di Yahukimo

Hasil kajian disebutnya telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Papua Barat agar menjadi bahan evaluasi.

Sulfianto Alias menambahkan, Dinas Kehutanan Papua Barat berjanji melakukan pengawasan dan pengendalian aktivitas yang merusak ekosistem gambut.

Simpulan yang sama direncanakan dibawa ke tingkat nasional untuk diserahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

“Harapan kami pemerintah daerah diberikan kewenangan melakukan restorasi lahan gambut. Selama ini, pemerintah daerah tidak bisa melakukan restorasi di wilayah lahan berizin,” ungkapnya.

Sebelumnya, diseminasi hasil kajian Simpul Jaringan Pemantau Gambut Papua Barat yang digelar di Hotel Swissbell Manokwari itu dihadiri perwakilan Dinas Kehutanan Papua Barat serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Papua Barat

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Buruh, Ini Harapan Serikat Pekerja di Lingkungan Freeport
MRP Papua Tengah Dorong Perdamaian Konflik Kwamki Narama, 16 Korban Jiwa Jadi Perhatian
Temui Wapres, Kepala Suku Amungme Tuntut Keadilan Ekonomi dan Peran di Sektor Tambang
Wapres Gibran di Mimika: Bantuan Disorot, UMKM Lokal Terabaikan
Dari “Kolam Mancing” ke “Arena Tamiya”: Kritik Warga Timika Berujung Aksi Nyata
Harapan Mama Papua Usai Selfie Bareng Wapres Gibran di Mimika
“Wisata Mancing Dadakan” di Jalan Ahmad Yani Mimika, Sindiran Halus untuk Genangan Abadi
Petrosea–Distrik Miru Bangun RTH Terintegrasi, Dorong Lingkungan Sehat dan UMKM OAP

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:10 WIT

Peringati Hari Buruh, Ini Harapan Serikat Pekerja di Lingkungan Freeport

Kamis, 30 April 2026 - 06:11 WIT

MRP Papua Tengah Dorong Perdamaian Konflik Kwamki Narama, 16 Korban Jiwa Jadi Perhatian

Rabu, 29 April 2026 - 17:17 WIT

Temui Wapres, Kepala Suku Amungme Tuntut Keadilan Ekonomi dan Peran di Sektor Tambang

Rabu, 22 April 2026 - 13:51 WIT

Wapres Gibran di Mimika: Bantuan Disorot, UMKM Lokal Terabaikan

Selasa, 21 April 2026 - 19:05 WIT

Dari “Kolam Mancing” ke “Arena Tamiya”: Kritik Warga Timika Berujung Aksi Nyata

Berita Terbaru

Mahasiswa FIM-WP menggelar aksi mimbar bebas di Waena, Jayapura, Sabtu, 2 Mei 2026. Galeripapua/ Istimewa.

Organisasi

Mahasiswa West Papua Tuntut Pendidikan Gratis di Tanah Papua

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:40 WIT

Seorang penggiat Inorga KIS dengan papan seluncurnya sedang melakukan salah satu trik dalam permainan skateboard di area Car Free Day—Jalan Cenderawasih, Mimika, Papua Tengah, Sabtu (2/5/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Event

KIS Mimika Warnai Parade Hardiknas di Car Free Day

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:56 WIT