JAKARTA — Masyarakat Adat Suku Moi Sub Suku Moi Sigin, Marga Klagilit Maburu/Mawera, secara resmi menyatakan penolakan terhadap rencana dan aktivitas perkebunan kelapa sawit PT Inti Kebun Sejahtera (IKSJ), anak perusahaan Ciliandry Anky Abadi (CAA) Group.
Penolakan tersebut disampaikan secara langsung melalui pengantaran surat Pemberitahuan Penolakan Kehadiran dan Aktivitas Perkebunan Sawit ke kantor induk PT IKSJ yang beralamat di Sahid Sudirman Center Lantai 22 No. 86, Jakarta Pusat, pada Jumat, 30 Januari 2025.
Namun, setibanya di lokasi, Ambrosius selaku perwakilan masyarakat adat, dan rekannya tidak diperkenankan masuk ke area kantor perusahaan.
Setelah melapor kepada petugas keamanan, mereka diminta menunggu dengan alasan yang tidak dijelaskan secara rinci.
Pihak keamanan kemudian menghubungi manajemen CAA Group dan menyampaikan bahwa terdapat warga adat dari Papua yang hendak mengantarkan surat resmi.
“Selang lima menit kemudian kami diberitahu agar suratnya dititip saja kepada security,” ungkap Ambrosius.
Ia pun kemudian meminta tanda terima surat sebagai bukti penyerahan. Setelah kembali dilakukan komunikasi dengan pihak perusahaan, tanda terima surat akhirnya diberikan.

Untuk diketahui, surat yang disampaikan tersebut berisi peringatan tegas kepada PT Inti Kebun Sejahtera agar menghentikan segala bentuk upaya, termasuk pengiriman kurir, yang dinilai menghasut Marga Klagilit Maburu/Mawera untuk menyerahkan tanah dan wilayah adat kepada perusahaan.
Masyarakat adat menegaskan bahwa apabila tindakan tersebut terus dilakukan dan merugikan marga, maka akan diproses sesuai hukum adat (living law) dan hukum positif yang berlaku.
Dalam surat itu, masyarakat adat juga melampirkan Surat Pernyataan Sikap Masyarakat Adat Suku Moi Sub Suku Moi Sigin Marga Klagilit Maburu/Mawera yang telah ditandatangani oleh seluruh anggota marga.
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen kolektif untuk menjaga tanah, hutan, dan wilayah adat yang diwariskan secara turun-temurun, serta menolak kehadiran perkebunan kelapa sawit PT IKSJ di wilayah adat mereka.
Dalam pernyataan sikap tersebut, masyarakat adat menyampaikan bahwa mereka telah bersepakat untuk menjaga hutan, tanah, dan wilayah adatnya yang diwarisi secara turun-temurun.
“Kami juga bersepakat untuk menolak kehadiran perkebunan kelapa sawit PT Inti Kebun Sejahtera (IKSJ) di wilayah adat Masyarakat Adat Suku Moi / Sub Suku Moi Sigin, Marga Klagilit Maburu/Mawera demi keberlangsungan hidup dan terjaganya tanah dan hutan sebagai sumber kehidupan masyarakat adat,” tegas pernyataan sikap dalam surat itu.
Penolakan tersebut didasari sejumlah alasan mendasar. Salah satunya, masyarakat adat menegaskan hak mereka untuk mengelola wilayah adat secara mandiri berdasarkan budaya dan tradisi, dengan berpedoman pada keberlanjutan dan pelestarian lingkungan hidup.
Tanah dan hutan adat disebut sebagai ruang hidup utama untuk mencari makan, berburu, berkebun, serta memungut hasil hutan.
Selain itu, masyarakat adat menyatakan kekhawatiran bahwa kehadiran perkebunan kelapa sawit akan merusak dusun sagu dan hasil hutan lainnya, serta mengancam tempat-tempat penting dan sakral, seperti kuburan leluhur, lokasi bermain burung, tumbuhan obat-obatan tradisional, hingga bukti-bukti sejarah masyarakat adat Moi.
Mereka juga meyakini bahwa investasi perkebunan kelapa sawit tidak hanya berdampak pada kerusakan ekologis, tetapi juga berpotensi memutus relasi antara leluhur dan generasi mendatang, serta menghilangkan identitas masyarakat adat sebagai satu kesatuan sosial dan budaya.
“Bahwa kami ingin hutan dan wilayah adat kami, sebagai sumber kehidupan masyarakat adat tidak digusur dan dirusak untuk perkebunan kelapa sawit PT Inti Kebun Sejahtera demi kelestarian hutan tetap terlindungi sebagai tempat hidup flora dan juga memberikan kehidupan yang lebih luas bagi semua manusia dan bumi,” demikian pernyataan masyarakat adat dalam surat tersebut.
Sebagai informasi, surat penolakan itu juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, serta Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selain ke pemerintah pusat, tembusan surat juga akan disampaikan kepada jajaran pemerintah daerah dan lembaga adat di Papua Barat Daya, termasuk Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, DPRP Papua Barat Daya, Majelis Rakyat Papua Papua Barat Daya, Polda Papua Barat Daya, Pemerintah Kabupaten Sorong, hingga Dewan Adat Tujuh Sub Suku Moi dan Lembaga Masyarakat Adat Malamoi.
Masyarakat adat berharap sikap penolakan ini menjadi perhatian serius pemerintah dan seluruh pihak terkait, guna melindungi hak-hak masyarakat adat serta menjaga kelestarian hutan dan wilayah adat di Tanah Moi.










