42 Pejabat Pemkab Mimika Belum Lapor LHKPN Tahun 2024

Ahmad

Kamis, 20 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inspektur Inspektorat Kabupaten Mimika, Primus Lesomar. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Inspektur Inspektorat Kabupaten Mimika, Primus Lesomar. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Sebanyak 42 pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Mimika, Primus Lesomar, mengatakan pejabat Pemkab Mimika yang masuk daftar wajib LHKPN sebanyak 217 orang.

Sampai pada Rabu (19/3/2025), pejabat yang telah menyampaikan LHKPN sebanyak 175 orang. Dia mengatakan batas waktu penyampaian LHKPN kian mepet.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini kan masih sampai tanggal 31 (Maret 2025). Jadi, kami genjot terus itu (dengan) menghubungi pejabat-pejabatnya untuk melaporkan LHKPN,” kata Primus saat ditemui di ruangannya, Rabu siang.

“Upaya kami menghubungi pejabat-pejabat itu supaya kalau bisa sebelum tanggal 31 itu sudah terealisasi,” lanjutnya.

Primus mengatakan, jika sampai batas waktu penyampaian LHKPN masih ada pejabat yang belum menuntaskan kewajibannya, makaakan dililit sanksi berupa penahanan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Baca Juga :  Uskup Timika Serukan Keberanian Menjaga Alam dan Budaya Papua dalam Roh Kudus

Primus menegaskan, sanksi ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 tahun 2024. Sebagai pejabat penyelenggara negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika diwajibkan untuk mengetahui peraturan tersebut.

“Di dalam poin-poin Perbup itu disebutkan, kalau misalnya LHKPN tidak diisi, berarti sanksinya itu TPP ini ditahan sementara. Nanti kita panggil lagi mereka untuk selesaikan baru bisa dibayar. Jadi, sepanjang dia belum isi LHKPN berarti dia tidak terima TPP,” ujar Primus.

Biasanya, yang menjadi tantangan bagi Inspektorat dalam penyelenggaraan LHKPN di Kabupaten Mimika karena pejabat yang punya berbagai alasan.

Ada juga yang sengaja mengulur-ulur waktu hingga lupa untuk melaksanakan kewajibannya. Selain itu, banyak pejabat yang susah dihubungi saat pihak Inspektorat hendak melakukan upaya-upaya peringatan.

Baca Juga :  Seorang Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa di Mile 30 Mimika

Kata Primus, di tahun sebelumnya, bahkan sampai batas akhir pelaporan LHKPN, tersisa 9 orang pejabat yang tidak melaporkan menyelesaikan kewajibannya.

Karena itu, untuk memberikan edukasi kepada para pejabat terkait LHKPN, Inspektorat pun tak henti-hentinya memberikan sosialisasi kepada para pejabat.

Namun, nyatanya sampai saat ini, banyak penyelenggara negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika yang terkesan acuh terhadap hal tersebut.

“Kita sebatas memberikan sosialisasi kepada pejabatnya. Artinya kalau dia merasa sadar bahwa itu dia punya kewajiban, ya dia harus lapor. Ini kan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan juga,” ungkap Primus.

Selanjutnya, mengingat waktu yang sudah semakin mepet, kata Primus, untuk 42 pejabat yang belum menyampaikan LHKPN nantinya akan dihubungi secara langsung untuk menyelesaikan kewajibannya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sertijab Wania: Ria Mandiwa Lanjutkan Program, Sorotan pada Bantuan Rumah OAP
Lenis Kogoya Dorong Pelibatan Masyarakat Adat Kelola Dapur MBG di Papua Tengah
Usai RDP, DLH Mimika Siapkan BPJS JHT dan Tambahan APD untuk Petugas Kebersihan
Persido Dogiyai Tahan Persipuja 0-0, Bidik Kemenangan atas Persintan
Musrenbang RKPD 2026 Distrik Kwamki Narama Himpun 167 Usulan Program Pembangunan
Menanti Strategi Jitu Pembangunan Distrik Jita dari Hasil Musrenbang 2026
Musrenbang Distrik Jita, Fransiskus Bokeyau Tekankan Skala Prioritas Pembangunan 2026
Musrenbang 2026, Kelurahan Otomona Usulkan 16 Program Pembangunan, Prioritas Infrastruktur

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 21:21 WIT

Sertijab Wania: Ria Mandiwa Lanjutkan Program, Sorotan pada Bantuan Rumah OAP

Jumat, 13 Maret 2026 - 06:07 WIT

Lenis Kogoya Dorong Pelibatan Masyarakat Adat Kelola Dapur MBG di Papua Tengah

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:16 WIT

Usai RDP, DLH Mimika Siapkan BPJS JHT dan Tambahan APD untuk Petugas Kebersihan

Senin, 9 Maret 2026 - 23:40 WIT

Persido Dogiyai Tahan Persipuja 0-0, Bidik Kemenangan atas Persintan

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:24 WIT

Musrenbang RKPD 2026 Distrik Kwamki Narama Himpun 167 Usulan Program Pembangunan

Berita Terbaru

Jenazah korban dievakuasi dari Kali Kabur, Mile 30 Tanggul Barat, areal PT Freeport Indonesia, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Rabu (18/3/2026). (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Seorang Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa di Mile 30 Mimika

Rabu, 18 Mar 2026 - 23:00 WIT

*Stadion Wania Imipi Diasesmen Polda untuk Liga 4 PSSI Papua Tengah* MIMIKA – Menjelang bergulirnya kompetisi Piala Gubernur Liga 4 PSSI Papua Tengah musim 2025/2026 pada 9 Maret 2026 mendatang, kesiapan Stadion Wania Imipi SP... _Baca selengkapnya:_ https://galeripapua.com/stadion-wania-imipi-diasesmen-polda-untuk-liga-4-pssi-papua-tengah/