MIMIKA – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika dalam waktu dekat akan memanggil saksi ahli untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus pencemaran nama baik calon Bupati Mimika nomor urut 1, Johannes Rettob.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq, mengatakan meski telah dilakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi, namun bukti-bukti yang ada belum cukup.
Oleh karena itu, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil dan meminta keterangan dari saksi ahli.
“Memang dalam waktu dekat sudah kita rencanakan. Apabila sudah kami lakukan pemeriksaan saksi ahli, kami akan segera melakukan tahap I,” kata AKP Fajar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 11 November 2024.
Diketahui sebelumnya, polisi berencana melakukan gelar perkara terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama Johannes Rettob tersebut.
Gelar perkara itu rencananya dilakukan karena penyidik telah mengantongi keterangan dari pelapor serta melakukan pemeriksaan terhadap terlapor berinisial RK.
AKP Fajar bilang, perkara ini bermula saat terlapor RK diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap pelapor melalui salah satu platform media sosial.
Johannes Rettob yang merasa tak terima dengan hal tersebut kemudian melaporkannya ke Sat Reskrim Polres Mimika beberapa waktu lalu. Penyidik pun memanggil RK dan melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan pun mengakui telah mengunggah narasi di sosial media yang menyebabkan pelapor merasa tidak nyaman.
Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46










