Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Johannes Rettob, Penyidik Bakal Panggil Saksi Ahli

Ahmad

Selasa, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq. (Foto: Galeri Papua/Jefri Manehat)

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq. (Foto: Galeri Papua/Jefri Manehat)

MIMIKA – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika dalam waktu dekat akan memanggil saksi ahli untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus pencemaran nama baik calon Bupati Mimika nomor urut 1, Johannes Rettob.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq, mengatakan meski telah dilakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi, namun bukti-bukti yang ada belum cukup.

Oleh karena itu, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil dan meminta keterangan dari saksi ahli.

“Memang dalam waktu dekat sudah kita rencanakan. Apabila sudah kami lakukan pemeriksaan saksi ahli, kami akan segera melakukan tahap I,” kata AKP Fajar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 11 November 2024.

Diketahui sebelumnya, polisi berencana melakukan gelar perkara terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama Johannes Rettob tersebut.

Gelar perkara itu rencananya dilakukan karena penyidik telah mengantongi keterangan dari pelapor serta melakukan pemeriksaan terhadap terlapor berinisial RK.

AKP Fajar bilang, perkara ini bermula saat terlapor RK diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap pelapor melalui salah satu platform media sosial.

Baca Juga :  OPM Klaim Bertanggung Jawab atas Penembakan di Pos TNI Kiwirok

Johannes Rettob yang merasa tak terima dengan hal tersebut kemudian melaporkannya ke Sat Reskrim Polres Mimika beberapa waktu lalu. Penyidik pun memanggil RK dan melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan pun mengakui telah mengunggah narasi di sosial media yang menyebabkan pelapor merasa tidak nyaman.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika
Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal
Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika
Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi
8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua
Polisi Tangkap Pelaku Begal Ponsel di Mimika Kurang dari 24 Jam
Kejari Mimika Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Hoya Senilai Rp8,7 Miliar
Begal Merajalela di Mimika, Polres Bentuk Tim Khusus

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:13 WIT

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Juni 2026 - 19:09 WIT

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:35 WIT

Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:06 WIT

Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:53 WIT

8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT