Tersangka Penganiayaan Berat di Jalan Sosial Mimika Diserahkan ke Kejari

Ahmad

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat hendak membawa tersangka ke Kejaksaan. (Foto: Istimewa/Humas Polsek Mimika Baru)

Polisi saat hendak membawa tersangka ke Kejaksaan. (Foto: Istimewa/Humas Polsek Mimika Baru)

MIMIKA – Polisi menyerahkan tersangka dann barang bukti kasus penganiayaan berat yang terjadi di Jalan Sosial Kebun, Kelurahan Kebun Sirih, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah pada 15 Maret 2025 lalu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Jumat (16/5/2025).

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, mengatakan tahap II ini dilakukan setelah Kejari Mimika menyakan berkas perkara kasus tersebut lengkap sesuai surat nomor : B- 859/R.1.19/Eoh.1/05/2025, tertanggal 16 Mei 2025.

“Penyerahan tersangka LH alias Abe diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Mimika, Maria Petrona Dity Justitia Massela, SH didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ajun Jaksa Meddlyn Elisabeth, SH,” kata Kapolsek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek menjelaskan, proses penyidikan atas kasus ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) berdasarkan laporan resmi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Miru dengan nomor : LP / B / 41 / III / 2025 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA, tanggal 16 Maret 2025 dengan korban Inosentius Hungayaan alias Ceni.

Baca Juga :  Seorang Pria Ditemukan Tewas di Jalan Budi Utomo Timika, Tak Ada Tanda Kekerasan

Kapolsek menerangkan, kronologi singkat kejadian ini berawal saat tersangka LH alias Abe melakukan aksinya dengan merampas sebilah benda tajam jenis parang milik ayah kandungnya bernama Fransiskus Hamar.

Sesaat setelah tersangka LH alias Abe berhasil merampas parang tersebut, LH alias Abe kemudian melakukan penyerangan terhadap korban bernama Inosentius Hungayaan alias Ceni dengan cara menebas.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius setelah punggung korban ditebas secara berulang oleh tersangka LH. Korban Ceni berhasil kabur menyelamatkan diri dengan cara melarikan diri ke rumah warga sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga :  Aparat Gabungan Duduki Markas KKB di Paniai Papua Tengah

Melihat hal itu, tersangka LH alias Abe Langsung melempar barang bukti berupa parang dengan tujuan untuk menghilangkan jejak dan langsung melarikan diri.

Selanjutnya, atas kerjasama dan upaya pihak Unit Reskrim bersama pihak keluarga, akhirnya pada tanggal 18 Maret 2025 tersangka LH alias Abe berhasil diamankan dan dilakukan proses penyidikan.

Pihak penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru juga terus melakukan pengawalan dan monitoring perkembangan kasus ini hingga kasus dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan hingga proses tahap dua dilakukan.

Atas perbuatannya, tersangka LH Alias Abe dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPIdana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bongkar Jaringan Pembelian Senjata untuk KKB, 5 Orang Jadi Tersangka
Razia KM Sirimau di Pelabuhan Pomako, Aparat Gabungan Sita 280 Liter Sopi
Olah TKP Penembakan Karyawan Freeport, Polisi Rekonstruksi Tujuh Adegan
Polisi Tangkap 5 Terduga Pemasok Logistik dan Amunisi KKB di Nabire
Operasi Ketupat Noken: 250 Personel Dikerahkan Amankan Ramadan dan Idulfitri di Mimika
Kapolres Mimika Luruskan Jumlah Korban Penembakan Grasberg, Olah TKP Dilanjutkan
Polisi Limpahkan Kasus Pasangan Kekasih Pengedar Sabu ke Kejari Mimika
Jenazah Karyawan Freeport Korban Penembakan Grasberg Dipulangkan ke Bandung

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 12:35 WIT

Polisi Bongkar Jaringan Pembelian Senjata untuk KKB, 5 Orang Jadi Tersangka

Senin, 16 Maret 2026 - 12:26 WIT

Razia KM Sirimau di Pelabuhan Pomako, Aparat Gabungan Sita 280 Liter Sopi

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:37 WIT

Olah TKP Penembakan Karyawan Freeport, Polisi Rekonstruksi Tujuh Adegan

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:22 WIT

Polisi Tangkap 5 Terduga Pemasok Logistik dan Amunisi KKB di Nabire

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:52 WIT

Operasi Ketupat Noken: 250 Personel Dikerahkan Amankan Ramadan dan Idulfitri di Mimika

Berita Terbaru

Jenazah korban dievakuasi dari Kali Kabur, Mile 30 Tanggul Barat, areal PT Freeport Indonesia, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Rabu (18/3/2026). (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Seorang Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa di Mile 30 Mimika

Rabu, 18 Mar 2026 - 23:00 WIT

*Stadion Wania Imipi Diasesmen Polda untuk Liga 4 PSSI Papua Tengah* MIMIKA – Menjelang bergulirnya kompetisi Piala Gubernur Liga 4 PSSI Papua Tengah musim 2025/2026 pada 9 Maret 2026 mendatang, kesiapan Stadion Wania Imipi SP... _Baca selengkapnya:_ https://galeripapua.com/stadion-wania-imipi-diasesmen-polda-untuk-liga-4-pssi-papua-tengah/