Tersangka Penganiayaan Berat di Jalan Sosial Mimika Diserahkan ke Kejari

Ahmad

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat hendak membawa tersangka ke Kejaksaan. (Foto: Istimewa/Humas Polsek Mimika Baru)

Polisi saat hendak membawa tersangka ke Kejaksaan. (Foto: Istimewa/Humas Polsek Mimika Baru)

MIMIKA – Polisi menyerahkan tersangka dann barang bukti kasus penganiayaan berat yang terjadi di Jalan Sosial Kebun, Kelurahan Kebun Sirih, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah pada 15 Maret 2025 lalu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Jumat (16/5/2025).

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, mengatakan tahap II ini dilakukan setelah Kejari Mimika menyakan berkas perkara kasus tersebut lengkap sesuai surat nomor : B- 859/R.1.19/Eoh.1/05/2025, tertanggal 16 Mei 2025.

“Penyerahan tersangka LH alias Abe diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Mimika, Maria Petrona Dity Justitia Massela, SH didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ajun Jaksa Meddlyn Elisabeth, SH,” kata Kapolsek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek menjelaskan, proses penyidikan atas kasus ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) berdasarkan laporan resmi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Miru dengan nomor : LP / B / 41 / III / 2025 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA, tanggal 16 Maret 2025 dengan korban Inosentius Hungayaan alias Ceni.

Baca Juga :  Satu Iman, Seribu Harapan, Mgr. Bernardus Resmi Ditahbiskan, Ukir Sejarah Baru di Tanah Misi

Kapolsek menerangkan, kronologi singkat kejadian ini berawal saat tersangka LH alias Abe melakukan aksinya dengan merampas sebilah benda tajam jenis parang milik ayah kandungnya bernama Fransiskus Hamar.

Sesaat setelah tersangka LH alias Abe berhasil merampas parang tersebut, LH alias Abe kemudian melakukan penyerangan terhadap korban bernama Inosentius Hungayaan alias Ceni dengan cara menebas.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius setelah punggung korban ditebas secara berulang oleh tersangka LH. Korban Ceni berhasil kabur menyelamatkan diri dengan cara melarikan diri ke rumah warga sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga :  Masyarakat Amungme Rapatkan Barisan untuk AIYE

Melihat hal itu, tersangka LH alias Abe Langsung melempar barang bukti berupa parang dengan tujuan untuk menghilangkan jejak dan langsung melarikan diri.

Selanjutnya, atas kerjasama dan upaya pihak Unit Reskrim bersama pihak keluarga, akhirnya pada tanggal 18 Maret 2025 tersangka LH alias Abe berhasil diamankan dan dilakukan proses penyidikan.

Pihak penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru juga terus melakukan pengawalan dan monitoring perkembangan kasus ini hingga kasus dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan hingga proses tahap dua dilakukan.

Atas perbuatannya, tersangka LH Alias Abe dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPIdana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika
Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika
Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika
SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua
Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan
Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp312 Juta, Dua Pengedar Lama Dibongkar
Anggota KKB Penembak Warga Sipil di Puncak Jaya Ditangkap di Mimika
Dua Orang Terluka dalam Bentrok Antar Pemuda di Gorong-gorong Timika

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Selasa, 28 April 2026 - 16:32 WIT

Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika

Senin, 27 April 2026 - 23:14 WIT

SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua

Senin, 27 April 2026 - 21:52 WIT

Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan

Senin, 27 April 2026 - 14:23 WIT

Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp312 Juta, Dua Pengedar Lama Dibongkar

Berita Terbaru

Mahasiswa FIM-WP menggelar aksi mimbar bebas di Waena, Jayapura, Sabtu, 2 Mei 2026. Galeripapua/ Istimewa.

Organisasi

Mahasiswa West Papua Tuntut Pendidikan Gratis di Tanah Papua

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:40 WIT

Seorang penggiat Inorga KIS dengan papan seluncurnya sedang melakukan salah satu trik dalam permainan skateboard di area Car Free Day—Jalan Cenderawasih, Mimika, Papua Tengah, Sabtu (2/5/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Event

KIS Mimika Warnai Parade Hardiknas di Car Free Day

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:56 WIT