Hakim di Mimika Sambut Positif Wacana Kenaikan Gaji oleh Presiden Prabowo

Ahmad

Kamis, 19 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kenaikan gaji hakim. (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen regenerated by Open AI)

Ilustrasi kenaikan gaji hakim. (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen regenerated by Open AI)

MIMIKA — Wacana kenaikan gaji bagi para hakim yang diumumkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, disambut positif oleh sejumlah pihak, termasuk hakim di daerah.

Presiden Prabowo, pada Kamis (12/6/2025), menyampaikan rencana kenaikan gaji hakim saat menghadiri acara pengukuhan Hakim Mahkamah Agung (MA) di Jakarta. Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim menjadi prioritas, dan gaji mereka direncanakan naik hingga 280 persen.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Timika, Muhammad Husnul, mengatakan bahwa kabar itu disambut baik oleh kalangan hakim, khususnya yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

“Kami tentu sangat mengapresiasi wacana tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada petunjuk teknis, aturan resmi, atau payung hukum yang mengatur pelaksanaannya. Jadi, kami masih menunggu kejelasan,” ujar Husnul saat ditemui pada Rabu (18/6/2025).

Sebagai informasi, ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung.

Meski demikian, menurut Husnul, kondisi yang dihadapi para hakim, terutama di daerah, masih memprihatinkan. Ia menyebut, gaji yang diterima tidak sebanding dengan beban kerja yang ditanggung, berbeda dengan hakim di MA yang mendapatkan tambahan berupa tunjangan per perkara dan biaya putusan.

Baca Juga :  KNPI Kota Jayapura dukung Muara Tami Jadi Dapil Tersendiri

“Hakim di tingkat pertama atau banding tidak mendapatkan tunjangan seperti itu. Jadi, sebanyak apa pun jumlah perkara yang ditangani, gaji yang diterima tetap sama,” jelasnya.

“Sesederhananya, hakim yang menyidangkan 40 hingga 50 perkara per hari mendapatkan gaji yang sama dengan hakim yang hanya menangani enam perkara dalam sehari,” tambahnya.

Ia berharap, dengan adanya kenaikan gaji nantinya, integritas para hakim dapat semakin terjaga, baik dari sisi profesionalitas maupun keamanan dalam menjalankan tugas.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jubir OPM Buka Suara soal Penembakan 3 Pegawai di Jayawijaya
Nikolaus Alome Imbau Masyarakat Jaga Keamanan dan Tidak Terlibat Perang Suku di Mimika
Pemuda Adat Papua Tolak PAPEDA Summit, Soroti Perdagangan Karbon
Bawa 27 Tuntutan, Mahasiswa dan Warga Mimika Demo di Kantor DPRK
Layangkan Surat Terbuka, LBH TPRA Desak Pemerintah Tetapkan Darurat Nasional Kebakaran Hutan Biak
LMA dan FPHS Tsingwarop Kritik Menteri HAM, Desak Tak Ikut Campur Urusan Pengalihan Dana 10 Persen dari Freeport
Peringati 4 Tahun Kasus Mutilasi di Mimika, Keluarga Korban: Jangan Beri Remisi Pelaku!
Komunitas Ojol Jayapura Nyatakan Dukungan terhadap Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 00:13 WIT

Jubir OPM Buka Suara soal Penembakan 3 Pegawai di Jayawijaya

Minggu, 6 September 2026 - 21:16 WIT

Nikolaus Alome Imbau Masyarakat Jaga Keamanan dan Tidak Terlibat Perang Suku di Mimika

Kamis, 3 September 2026 - 22:20 WIT

Pemuda Adat Papua Tolak PAPEDA Summit, Soroti Perdagangan Karbon

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:38 WIT

Bawa 27 Tuntutan, Mahasiswa dan Warga Mimika Demo di Kantor DPRK

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:55 WIT

Layangkan Surat Terbuka, LBH TPRA Desak Pemerintah Tetapkan Darurat Nasional Kebakaran Hutan Biak

Berita Terbaru