MIMIKA — Wacana kenaikan gaji bagi para hakim yang diumumkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, disambut positif oleh sejumlah pihak, termasuk hakim di daerah.
Presiden Prabowo, pada Kamis (12/6/2025), menyampaikan rencana kenaikan gaji hakim saat menghadiri acara pengukuhan Hakim Mahkamah Agung (MA) di Jakarta. Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim menjadi prioritas, dan gaji mereka direncanakan naik hingga 280 persen.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Timika, Muhammad Husnul, mengatakan bahwa kabar itu disambut baik oleh kalangan hakim, khususnya yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).
“Kami tentu sangat mengapresiasi wacana tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada petunjuk teknis, aturan resmi, atau payung hukum yang mengatur pelaksanaannya. Jadi, kami masih menunggu kejelasan,” ujar Husnul saat ditemui pada Rabu (18/6/2025).
Sebagai informasi, ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung.
Meski demikian, menurut Husnul, kondisi yang dihadapi para hakim, terutama di daerah, masih memprihatinkan. Ia menyebut, gaji yang diterima tidak sebanding dengan beban kerja yang ditanggung, berbeda dengan hakim di MA yang mendapatkan tambahan berupa tunjangan per perkara dan biaya putusan.
“Hakim di tingkat pertama atau banding tidak mendapatkan tunjangan seperti itu. Jadi, sebanyak apa pun jumlah perkara yang ditangani, gaji yang diterima tetap sama,” jelasnya.
“Sesederhananya, hakim yang menyidangkan 40 hingga 50 perkara per hari mendapatkan gaji yang sama dengan hakim yang hanya menangani enam perkara dalam sehari,” tambahnya.
Ia berharap, dengan adanya kenaikan gaji nantinya, integritas para hakim dapat semakin terjaga, baik dari sisi profesionalitas maupun keamanan dalam menjalankan tugas.










