Pemkab Mimika Hentikan Tunjangan Perjalanan Dinas ASN Mulai Agustus

Ahmad

Senin, 28 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN lingkup Pemkab Mimika saat mengikuti apel gabungan OPD di lapangan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (28/7/2025). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

ASN lingkup Pemkab Mimika saat mengikuti apel gabungan OPD di lapangan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (28/7/2025). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA — Pemerintah Kabupaten Mimika secara resmi menghentikan pemberian tunjangan perjalanan dinas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Mimika, menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan penyimpangan laporan perjalanan di 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kebijakan tersebut diumumkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Mimika, Petrus Yumte, dalam apel gabungan seluruh OPD di Lapangan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (28/7/2025).

“Sehingga beberapa hari lalu saya sudah diskusi dengan Inspektur Inspektorat dan Pak Bupati, dan kami telah memutuskan bahwa mulai Agustus TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) perjalanan dinas untuk teman-teman kepala OPD, tunjangan kah apa yang namanya itu, diberhentikan,” tegas Petrus Yumte.

Ia menambahkan, langkah ini diambil sebagai bentuk penertiban dan tanggung jawab pemerintah terhadap hasil pemeriksaan lembaga auditor negara.

Petrus juga meminta 12 OPD yang menjadi objek temuan BPK agar menjadikan hal ini sebagai pelajaran penting untuk perbaikan ke depan.

Sebelumnya, Bupati Mimika, Johannes Rettob, membenarkan adanya temuan BPK terkait perjalanan dinas ASN.

Namun, ia membantah bahwa laporan tersebut mengindikasikan praktik fiktif. Menurutnya, yang terjadi adalah adanya kelebihan bayar akibat perubahan durasi perjalanan.

Baca Juga :  Bupati Mimika: Apapun Hasil Pemilu, Masyarakat Harus Terima

“Ada temuan memang BPK yang harus ditindaklanjuti selama 60 hari. Pengembalian uang, misalnya nih saya punya perjalanan 7 hari tapi karena saya sakit, atau ada keluarga yang sakit dia pulang lebih awal dari 7 hari, 4 hari itu yang harus dikembalikan, bukan fiktif,” kata Johannes, Selasa (22/7/2025).

“Itu yang kelebihan bayar seperti itu. Targetnya 7 hari kita jalan, bukan fiktif, sekali lagi saya tekankan,” ujarnya menegaskan.

Bupati juga menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pembinaan dan penegakan disiplin terhadap OPD-OPD yang berkaitan dengan temuan tersebut.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat
Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun
Bupati Mimika Pastikan Akses Banti Pulih Usai Longsor, RS Aman dari Abrasi
Kolaborasi Lintas Lembaga Tekan Angka Pernikahan Siri dan Pastikan Legalitas Keluarga
Disdukcapil Mimika Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Reformasi Administrasi Kependudukan
Pemkab Mimika Percepat Raperda Perumda Air Minum dan Limbah
Urgensi Ketahanan Keluarga dan Tertib Administrasi di Mimika
Disdukcapil Mimika Edukasi Warga Terkait Regulasi Nikah dan Cerai guna Tekan Konflik Sosial

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:56 WIT

Bupati Mimika Pastikan Akses Banti Pulih Usai Longsor, RS Aman dari Abrasi

Kamis, 30 April 2026 - 16:49 WIT

Kolaborasi Lintas Lembaga Tekan Angka Pernikahan Siri dan Pastikan Legalitas Keluarga

Kamis, 30 April 2026 - 16:41 WIT

Disdukcapil Mimika Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Reformasi Administrasi Kependudukan

Kamis, 30 April 2026 - 00:50 WIT

Pemkab Mimika Percepat Raperda Perumda Air Minum dan Limbah

Berita Terbaru

Polisi lalu lintas melakukan olah tempat kejadian perkara di Jalan Poros Mapurujaya KM 10, Mimika, Jumat, 1 Mei 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Barang bukti narkotika yang diamankan polisi setelah penangkapan dua tersangka di Mimika. Kamis, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Kebakaran menghanguskan sebuah bangunan di Jalan Cenderawasih, Mimika, Kamis malam, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Pemerintahan

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT