Polisi Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Homestay Cartensz Mimika

Ahmad

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua terduga pelaku yang diamankan polisi, Rabu (21/1/2026). (Foto: Istimewa/Humas Polres Mimika)

Kedua terduga pelaku yang diamankan polisi, Rabu (21/1/2026). (Foto: Istimewa/Humas Polres Mimika)

MIMIKA – Kepolisian Resor (Polres) Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu saat penggerebekan di sebuah homestay di Kabupaten Mimika, Rabu (21/1/2026) dini hari.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RI (33 tahun) dan AA (27 tahun). Penangkapan dilakukan di Homestay Cartensz, Jalan Kelimutu, sekitar pukul 02.00 WIT.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 21 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (22/1/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim opsnal sekitar pukul 00.30 WIT, terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di salah satu penginapan di Timika. Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan pemantauan sebelum bergerak ke lokasi.

Baca Juga :  Anggota Brimob Diduga Tembak Mati Warga Sipil di Yahukimo

Setelah memastikan target, tim Satresnarkoba mengamankan kedua terduga pelaku sekitar pukul 02.00 WIT.

“Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang diakui sebagai milik RI. RI juga mengakui bahwa AA kerap membantu dalam mengedarkan narkotika tersebut,” kata Iptu Hempy.

Dari tangan RI, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip bening ukuran sedang, empat paket plastik klip bening berisi sabu, serta tiga bundel plastik klip bening kecil.

Selain itu, turut diamankan tiga unit ponsel, uang tunai sebesar Rp3.450.000, dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.

Baca Juga :  Razia di Bandara Mozes Kilangin Timika, Polisi Amankan Puluhan Anak Panah

Sementara dari AA, petugas menyita dua unit ponsel yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RI dan AA dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iptu Hempy menegaskan, Polres Mimika berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mimika.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika
Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika
Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika
SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua
Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan
Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp312 Juta, Dua Pengedar Lama Dibongkar
Anggota KKB Penembak Warga Sipil di Puncak Jaya Ditangkap di Mimika
Dua Orang Terluka dalam Bentrok Antar Pemuda di Gorong-gorong Timika

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Selasa, 28 April 2026 - 16:32 WIT

Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika

Senin, 27 April 2026 - 23:14 WIT

SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua

Senin, 27 April 2026 - 21:52 WIT

Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan

Berita Terbaru

Polisi lalu lintas melakukan olah tempat kejadian perkara di Jalan Poros Mapurujaya KM 10, Mimika, Jumat, 1 Mei 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Barang bukti narkotika yang diamankan polisi setelah penangkapan dua tersangka di Mimika. Kamis, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Kebakaran menghanguskan sebuah bangunan di Jalan Cenderawasih, Mimika, Kamis malam, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Pemerintahan

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT

Ket. Foto: Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Felix Wanggai (tengah) di Hotel Horison Diana Mimika, Kamis 30 April 2026. Galeripapua/ Kevin Kurni.

Pemerintahan

Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:27 WIT