Polisi Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Homestay Cartensz Mimika

Ahmad

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua terduga pelaku yang diamankan polisi, Rabu (21/1/2026). (Foto: Istimewa/Humas Polres Mimika)

Kedua terduga pelaku yang diamankan polisi, Rabu (21/1/2026). (Foto: Istimewa/Humas Polres Mimika)

MIMIKA – Kepolisian Resor (Polres) Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu saat penggerebekan di sebuah homestay di Kabupaten Mimika, Rabu (21/1/2026) dini hari.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RI (33 tahun) dan AA (27 tahun). Penangkapan dilakukan di Homestay Cartensz, Jalan Kelimutu, sekitar pukul 02.00 WIT.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 21 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (22/1/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim opsnal sekitar pukul 00.30 WIT, terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di salah satu penginapan di Timika. Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan pemantauan sebelum bergerak ke lokasi.

Baca Juga :  Perang Dua Kelompok di Mimika, 6 Orang Terluka

Setelah memastikan target, tim Satresnarkoba mengamankan kedua terduga pelaku sekitar pukul 02.00 WIT.

“Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang diakui sebagai milik RI. RI juga mengakui bahwa AA kerap membantu dalam mengedarkan narkotika tersebut,” kata Iptu Hempy.

Dari tangan RI, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip bening ukuran sedang, empat paket plastik klip bening berisi sabu, serta tiga bundel plastik klip bening kecil.

Selain itu, turut diamankan tiga unit ponsel, uang tunai sebesar Rp3.450.000, dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.

Baca Juga :  Tiga Tersangka Pembunuhan Sopir di Wamena Diserahkan ke Kejaksaan

Sementara dari AA, petugas menyita dua unit ponsel yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RI dan AA dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iptu Hempy menegaskan, Polres Mimika berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mimika.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika
Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror
Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror
Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja
Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika
Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan
Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti dari 19 Perkara, Ada Sabu dan Uang Palsu

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:25 WIT

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Minggu, 13 September 2026 - 18:14 WIT

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Rabu, 9 September 2026 - 23:22 WIT

Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror

Rabu, 9 September 2026 - 22:16 WIT

Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror

Selasa, 8 September 2026 - 15:20 WIT

Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja

Berita Terbaru

Proses evakuasi salah satu korban penyanderaan KKB di Kabupaten Mimika. (Foto: Istimewa/Satgas Humas Operasi Damai Cartenz)

Hukrim

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Senin, 14 Sep 2026 - 15:25 WIT

Suasana di sekitar lokasi kejadian saat dikerumuni warga setempat dan polisi pada Sabtu malam, 12 September 2026. (Foto: Polres Mimika)

Hukrim

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:14 WIT