Polisi Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Homestay Cartensz Mimika

Ahmad

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua terduga pelaku yang diamankan polisi, Rabu (21/1/2026). (Foto: Istimewa/Humas Polres Mimika)

Kedua terduga pelaku yang diamankan polisi, Rabu (21/1/2026). (Foto: Istimewa/Humas Polres Mimika)

MIMIKA – Kepolisian Resor (Polres) Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu saat penggerebekan di sebuah homestay di Kabupaten Mimika, Rabu (21/1/2026) dini hari.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RI (33 tahun) dan AA (27 tahun). Penangkapan dilakukan di Homestay Cartensz, Jalan Kelimutu, sekitar pukul 02.00 WIT.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 21 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (22/1/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim opsnal sekitar pukul 00.30 WIT, terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di salah satu penginapan di Timika. Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan pemantauan sebelum bergerak ke lokasi.

Baca Juga :  Polres Mimika Rapat Koordinasi Tangani Konflik Kwamki Narama

Setelah memastikan target, tim Satresnarkoba mengamankan kedua terduga pelaku sekitar pukul 02.00 WIT.

“Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang diakui sebagai milik RI. RI juga mengakui bahwa AA kerap membantu dalam mengedarkan narkotika tersebut,” kata Iptu Hempy.

Dari tangan RI, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip bening ukuran sedang, empat paket plastik klip bening berisi sabu, serta tiga bundel plastik klip bening kecil.

Selain itu, turut diamankan tiga unit ponsel, uang tunai sebesar Rp3.450.000, dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.

Baca Juga :  Perampasan Kotak Suara di Mamberamo Tengah Berujung Penikaman dan Pembakaran

Sementara dari AA, petugas menyita dua unit ponsel yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RI dan AA dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iptu Hempy menegaskan, Polres Mimika berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mimika.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika
Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal
Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika
Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi
8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua
Polisi Tangkap Pelaku Begal Ponsel di Mimika Kurang dari 24 Jam
Kejari Mimika Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Hoya Senilai Rp8,7 Miliar
Begal Merajalela di Mimika, Polres Bentuk Tim Khusus

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:13 WIT

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Juni 2026 - 19:09 WIT

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:35 WIT

Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:06 WIT

Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:53 WIT

8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT