Polisi Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Homestay Cartensz Mimika

Ahmad

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua terduga pelaku yang diamankan polisi, Rabu (21/1/2026). (Foto: Istimewa/Humas Polres Mimika)

i

Kedua terduga pelaku yang diamankan polisi, Rabu (21/1/2026). (Foto: Istimewa/Humas Polres Mimika)

MIMIKA – Kepolisian Resor (Polres) Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu saat penggerebekan di sebuah homestay di Kabupaten Mimika, Rabu (21/1/2026) dini hari.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RI (33 tahun) dan AA (27 tahun). Penangkapan dilakukan di Homestay Cartensz, Jalan Kelimutu, sekitar pukul 02.00 WIT.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 21 Januari 2026.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (22/1/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim opsnal sekitar pukul 00.30 WIT, terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di salah satu penginapan di Timika. Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan pemantauan sebelum bergerak ke lokasi.

Baca Juga :  Seorang Perempuan Ditikam OTK di Jalan Hasanuddin Timika

Setelah memastikan target, tim Satresnarkoba mengamankan kedua terduga pelaku sekitar pukul 02.00 WIT.

“Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang diakui sebagai milik RI. RI juga mengakui bahwa AA kerap membantu dalam mengedarkan narkotika tersebut,” kata Iptu Hempy.

Dari tangan RI, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip bening ukuran sedang, empat paket plastik klip bening berisi sabu, serta tiga bundel plastik klip bening kecil.

Selain itu, turut diamankan tiga unit ponsel, uang tunai sebesar Rp3.450.000, dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.

Baca Juga :  Lima Anggota OPM Kembali ke Pangkuan NKRI

Sementara dari AA, petugas menyita dua unit ponsel yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RI dan AA dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iptu Hempy menegaskan, Polres Mimika berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mimika.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika
Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus
Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah
Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol
Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap
Yahukimo Memanas, Kontak Senjata Berujung Korban Jiwa
LBH Papua Pos Sorong Soroti Mandeknya Kasus Dugaan Penyiksaan Warga oleh Oknum Polisi
Kejari Mimika Pulihkan Hak Korban Pencurian, Sepeda Motor Dikembalikan

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:01 WIT

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:54 WIT

Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:12 WIT

Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:08 WIT

Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:59 WIT

Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap

Berita Terbaru

Solidaritas Merauke melakukan aksi spontan pada saat pelaksanaan Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) 2026 di Gedung Olahraga (GOR) Hiad Sai, Merauke, Papua Selatan, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa/Solidaritas Merauke)

Suara

Solidaritas Merauke Desak Gereja Suarakan Penghentian PSN

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:32 WIT