Sejumlah Jenis Usaha di Mimika Dibatasi Jam Operasional selama Ramadan

Ahmad

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen Instruksi Bupati Mimika tentang pembatasan waktu operasional tempat hiburan dan penjualan minuman beralkohol serta larangan penimbunan bahan makanan selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Kabupaten Mimika. (Foto: Tangkapan layar file pdf Instruksi Bupati Mimika)

Dokumen Instruksi Bupati Mimika tentang pembatasan waktu operasional tempat hiburan dan penjualan minuman beralkohol serta larangan penimbunan bahan makanan selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Kabupaten Mimika. (Foto: Tangkapan layar file pdf Instruksi Bupati Mimika)

MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika mengeluarkan instruksi berkaitan pembatasan waktu operasional bagi beberapa jenis usaha di Timika selama bulan suci Ramadan hingga hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah di tahun 2026.

Seperti diketahui bahwa bulan suci Ramadan merupakan bulan di mana umat Islam di berbagai penjuru dunia menunaikan ibadah puasa selama sebulan penuh.

Ini menjadi momentum bagi seluruh umat Islam untuk menebar kebaikan dan berburu pahala guna mendapatkan syafaat dari Allah SWT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bulan suci Ramadan juga menjadi momen bagi seluruh umat Islam untuk menyucikan jiwa dan memantaskan hati untuk menyambut hari kemenangan yang fitri.

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadhan, Pemkab Mimika pun menerbitkan suatu ketentuan, yaitu Instruksi Bupati Mimika Nomor: 07 tahun 2026 tentang pembatasan waktu operasional tempat hiburan dan penjualan minuman beralkohol serta larangan penimbunan bahan makanan selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Kabupaten Mimika.

Baca Juga :  Pj. Bupati Mappi Resmikan SD, Pustu dan Pasar Mama-Mama di Kampung Nohon Cabang Tiga Distrik Passue

Dalam instruksi tersebut, Bupati Mimika Johannes Rettob menegaskan bahwa dalam rangka ketertiban dan kenyamanan serta menghormati umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri maka diinstruksikan kepada pemilik bar, pemilik diskotek, pemilik kafe, pemilik panti pijat/club malam, pemilik tempat hiburan biliar, pemilik hotel, dan pedagang agar mematuhi empat hal.

Pertama, pemilik bar, pemilik diskotek, pemilik kafe, pemilik panti pijat/club malam, pemilik tempat hiburan biliar wajib menaati jam buka dan tutup (operasional) yang ditentukan, yakni pukul 22.00 WIT untuk jam buka dan pukul 02.00 WIT untuk jam tutup. Siang hari tutup/tidak diizinkan.

Baca Juga :  Kunker ke Mimika, Ketua TP PKK Pusat Minta Daerah Tak Buat Program Muluk-muluk

Kedua, para pedagang dilarang menimbun bahan kebutuhan pokok masyarakat karena akan menyebabkan kenaikan harga yang mengganggu ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat.

Ketiga, jika tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan kedua akan dikenakan sanksi berupa penutupan tempat usaha dan pencabutan izin usaha.

Keempat, setiap warga masyarakat Kabupaten Mimika wajib menjaga keamanan, ketertiban dan ketenteraman selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kelima, pelaksaan instruksi ini penuhnya menjadi tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika dan dibantu Kepolisian Resort Mimika.

Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2026 sampai tanggal 27 Maret 2026.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tinjau Pos Beoga, Kaskogabwilhan III: Prajurit Harus Profesional dan Humanis
Gandeng Uncen, BRIDA Mimika Garap Kajian Sosial Budaya Pemanfaatan Tailing Freeport
Disdukcapil Mimika Sosialisasikan Permendagri Nomor 10 Tentang Sistem Manajemen Keamanan Data
Percepat Kesejahteraan Masyarakat Papua, Pemerintah Cetak 2.000 hektar Sawah
Dinsos Mimika Fokus Pulihkan Masa Depan Anak Putus Sekolah Lewat Pelatihan Keterampilan
Kemenhaj Papua: 823 Jemaah Haji Asal Papua Tiba di Tanah Air
Disdukcapil Mimika Jemput Bola di Kawasan Pesisir Agimuga: 100 Persen Warga Dua Kampung Kini Kantongi Adminduk
Menuju Wilayah Bebas Korupsi, Dukcapil Mimika Masuk Penilaian Zona Integritas Nasional

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:17 WIT

Tinjau Pos Beoga, Kaskogabwilhan III: Prajurit Harus Profesional dan Humanis

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:32 WIT

Gandeng Uncen, BRIDA Mimika Garap Kajian Sosial Budaya Pemanfaatan Tailing Freeport

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:44 WIT

Disdukcapil Mimika Sosialisasikan Permendagri Nomor 10 Tentang Sistem Manajemen Keamanan Data

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:41 WIT

Percepat Kesejahteraan Masyarakat Papua, Pemerintah Cetak 2.000 hektar Sawah

Senin, 29 Juni 2026 - 23:38 WIT

Dinsos Mimika Fokus Pulihkan Masa Depan Anak Putus Sekolah Lewat Pelatihan Keterampilan

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi (kiri), dan Vice President Government Relations PT Freeport Indonesia, Lenny Josephina (kanan), menandatangani Berita Acara Serah Terima hibah 11 kilometer pipa HDPE di area operasional dataran rendah PTFI, Mile 34, Mimika, Papua Tengah, Kamis, 9 Juli 2026. Dok. PTFI

Freeport

PTFI Serahkan Hibah 11 Km Pipa HDPE ke Pemkab Mimika

Jumat, 10 Jul 2026 - 14:39 WIT