Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan

Ahmad

Selasa, 8 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pelaku yang ditangkap di Distrik Kwamki Narama karena terjerat Undang-Undang Darurat. (Foto: Istimewa)

Para pelaku yang ditangkap di Distrik Kwamki Narama karena terjerat Undang-Undang Darurat. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Mimika resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan senjata tajam ilegal hasil operasi penyekatan gabungan TNI-Polri di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Para tersangka yang berinisial RT, MM, IT, dan DT tersebut disangkakan melanggar aturan kepemilikan senjata berbahaya pasca-penertiban bentrokan sosial di daerah tersebut. Keempatnya merupakan bagian dari sembilan warga yang sebelumnya diamankan dalam razia pada Rabu (2/9/2026).

Sementara itu, lima warga lainnya dipulangkan oleh penyidik lantaran tidak terbukti membawa maupun memiliki senjata tajam saat pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Putut Yudha Pratama menjelaskan, penetapan status hukum ini bermula dari temuan barang bukti di dalam salah satu kendaraan roda empat yang dihentikan petugas pada titik penyekatan.

“kemudian dilakukan pengembangan untuk mengetahui siapa pemiliknya. Setelah itu kita dapat inisialnya dan dilakukan penyidikan. Kita sudah tetapkan tersangka,” ujar Putut saat ditemui di Timika, Senin (7/9/2026).

Putut menambahkan, lima orang yang diamankan bersamaan dengan para tersangka telah dibebaskan dari pemeriksaan. “Kalau yang dipulangkan, tidak ada sajam padanya,” tegasnya.

Baca Juga :  Penetapan Hasil Pilkada Mimika, JOEL Raih Suara Terbanyak 77.818

Dari hasil operasi penyekatan di sembilan titik rawan tersebut, aparat berhasil menyita 2 busur panah, 23 anak panah, 4 parang, 1 ketapel, 1 tulang kasuari, serta 2 unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk memobilisasi senjata.

Langkah tegas ini diambil guna memulihkan stabilitas keamanan dan mencegah eskalasi konflik sosial antar-kelompok yang sempat memanas di Distrik Kwamki Narama.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa Izin. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seorang Pastor Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana, Polisi Selidiki Penyebabnya
Polisi Bekuk Dua Remaja Spesialis Curanmor di Mimika, 12 Sepeda Motor Disita
Sempat Disebut Tewas, Dua Anggota OPM di Maybrat Ternyata Masih Hidup
Koops TNI Habema Amankan Kembali Senjata Caracal yang Dirampas OPM
Polres Nabire dan Mimika Diusulkan Naik Status Jadi Polresta
Kejari Biak Numfor Musnahkan 47,46 Gram Ganja dan Barang Bukti 6 Perkara
TNI Sita 79 Pucuk Senjata Api di Papua, 22 Orang Ditindak
Mantan Kepala Kampung Ineki Supiori Ditahan, Kerugian Negara Rp906 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:34 WIT

Seorang Pastor Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana, Polisi Selidiki Penyebabnya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:24 WIT

Polisi Bekuk Dua Remaja Spesialis Curanmor di Mimika, 12 Sepeda Motor Disita

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:10 WIT

Sempat Disebut Tewas, Dua Anggota OPM di Maybrat Ternyata Masih Hidup

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:04 WIT

Koops TNI Habema Amankan Kembali Senjata Caracal yang Dirampas OPM

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIT

Polres Nabire dan Mimika Diusulkan Naik Status Jadi Polresta

Berita Terbaru

Jenazah MA (31) dari TKP di Kampung Hiripau, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Minggu (25/10/2026). (Foto: Polsek Mimika Timur)

Peristiwa

Seorang Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Hiripau Mimika

Minggu, 25 Okt 2026 - 15:35 WIT