MIMIKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menetapkan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Mimika pada Senin (9/12/2024) malam di GOR Futsal, Jalan Poros SP2-SP5, Timika, Papua Tengah.
Penetapan tersebut dilakukan setelah seluruh rangkaian pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dilaksanakan selama enam hari sejak 4 Desember 2024 lalu.
Adapun hasilnya, Paslon nomor urut 01, Johannes Rettob dan Emanuel Kemong (JOEL) memperoleh suara terbanyak dengan jumlah suara 77.818.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian Paslon nomor urut 03, Alexsander Omaleng dan Yusuf Rombe Pasarrin (AIYE), menempati posisi kedua dengan total perolehan suara 74.139.
Sedangkan Paslon nomor urut 02, Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi (MP3) berada di peringkat terakhir dengan jumlah suara sebanyak 66.268.
Perolehan hasil suara telah disahkan dan ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) nomor 61 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika tahun 2024.
“Hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika tahun 2024 ini ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman, pada Senin, 9 Desember 2024 pukul 23.34 WIT. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Ketua KPU Mimika, Dete Abugau, membacakan SK.
Untuk diketahui, dalam pleno penetapan ini, saksi dari Paslon AIYE dan MP3 melayangkan keberatan lantaran mereka menduga kuat bahwa Distrik Agimuga melakukan pelanggaran dengan menggunakan sistem bungkus (noken) sehingga Paslon JOEL bisa meraih suara 100 persen.
Berkaitan dengan hal tersebut, Dete Abugau, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima form D hasil dari tiap distrik yang telah disahkan. Laporan dari PPD Agimuga pun telah diterima bahwa pemungutan suara dilakukan secara langsung oleh masyarakat di TPS masing-masing.
“Jika ada keberatan, silakan mengisi form keberatan,” tutur Dete.
Pada saat penandatanganan, saksi Paslon AIYE dan MP3 juga tampak menolak sehingga hanya saksi Paslon JOEL yang ikut melakukan tanda tangan.