Sekelompok ASN di Mimika Demo Tolak Rolling Jabatan 5 Desember 2023

Endy Langobelen

Senin, 11 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekelompok ASN demo tolak rolling jabatan di pelataran Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Jalan Poros SP3, Timika, Papua Tengah, Senin (11/12/2023). (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

Sekelompok ASN demo tolak rolling jabatan di pelataran Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Jalan Poros SP3, Timika, Papua Tengah, Senin (11/12/2023). (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

MIMIKA – Sekelompok aparatur sipil negara (ASN) menggelar aksi demo di pelataran Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Mimika, Jalan Poros SP3, Timika, Papua Tengah, Senin (11/12/2023).

Aksi tersebut bertujuan menolak rolling jabatan eselon II, III, IV yang dilakukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, pada 5 Desember 2023 lalu di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Mimika.

Pantauan Galeripapua.com, sekitar pukul 08.30 WIT, sebuah mobil komando dengan beberapa ASN telah berada di halaman Kantor Puspem Mimika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah spanduk pun tampak dibentangkan di sekitaran lokasi tiang bendera dengan berbagai tulisan menuntut untuk segera membatalkan rolling jabatan yang dinilai tidak sesuai aturan perundang-undangan.

“Kami ASN Papua Kabupaten Mimika mempertanyakan pentapan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang otonomi khusus Papua perlindungan bagi orang asli Papua di dalam jabatan pemerintahan maupun perusahaan swasta adakah sudah dilakukan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Mimika?” bunyi kutipan dari sebuah spanduk.

“Kami ASN Papua dan non-Papua meminta kepada Mendagri, Kemenpan, KASN, dan Ombudsman, agar segera meminta kepada Bupati Kabupaten Mimika untuk membatalkan rolling yang dilaksanakan pada tanggal 5 Desember 2023,” kutipan spanduk lainnya.

Adapun yang tertulis bahwa rolling yang dilakukan tidak sesuai dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2.

Para ASN tersebut juga mengungkapkan keanehan yang terjadi di dalam rolling jabatan tersebut, bahwa ada seorang ASN yang telah meninggal dunia, namun namanya tetap ikut dilantik. Ada juga seseorang yang mengikuti proses CPNS langsung diangkat menjadi pejabat eselon IV.

Baca Juga :  Penghijauan Serentak, Polres Mimika Tanam 1.000 Pohon Mangrove di Poumako

Atas ketidakberesan ini, mereka menduga bahwa rolling jabatan tersebut telah diatur oleh kelompok-kelompok tertentu.

Untuk itu, mereka menuntut agar kelompok-kelompok tersebut segera mempertanggungjawabkan hal-hal yang dinilai tidak beres itu.

Sementara Bertha Beanal, seorang ASN yang juga ikut terdampak dinonjobkan dalam rolling jabatan tersebut, saat ditemui Pj Sekretaris Daerah Mimika, Robert Mayaut, meminta agar rolling jabatan pada 5 Desember 2023 lalu segera dibatalkan.

“Pak Sekda, harus kau batalkan (rolling jabatan) ini. Kalau tidak, saya akan kunci (Kantor Puspem). Saya orang negeri di sini. Orang bilang non job itu, bapak Sekda tahu aturan tidak? Non job itu saya ada bikin pelanggaran apa? Kami ada korupsi? Kamu sudah langgar kita punya hak asasi ini. Ini pelanggaran HAM,” tandasnya.

Dia juga menyesalkan nama-nama yang dinonjobkan sama sekali tidak dipanggil terlebih dahulu sebelum dilakukan rolling jabatan.

“Kenapa susun (rolling jabatan) ini tidak panggil kita? Nama-nama yang kemarin dibacakan itu, kenapa tidak panggil kita? Jangan pencuri di kabupaten ini. Jangan menghancurkan orang punya hak sulung,” tegasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya dalam jumpa pers yang berlangsung di Hotel Cenderawasih 66, Mimika, Papua Tengah, Rabu (6/12/2023), mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika, Ananias Faot, yang juga turut dirotasi jabatannya mengungkapkan bahwa rolling jabatan tersebut sama sekali tanpa sepengetahuan pihaknnya selaku BKPSDM Mimika.

Ananias bilang, dalam empat kali rolling yang dilakukan sejak diaktifkannya kembali Bupati Mimika, yang dinilai sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hanyalah Penjabat Sekretaris Daerah, Robert Mayaut, disusul Jenny Usmany sebagai Kepala Dinas Pendidikan.

Baca Juga :  Disnakertrans Mimika Sosialisasikan Pencegahan dan Perselisihan Hubungan Industrial

“Tapi dalam proses, ternyata muncul tiba-tiba 50 nama, dan 50 nama itu saya tidak tahu, sampai ASN yang ada di sini menjadi korban. Saya tidak tahu persis. Ditambah lagi dengan kemarin dilakukan rolling yang menurut saya dari sisi ketentuan sangat brutal,” tandasnya.

Oleh sebab itu, Ananias menegaskan bahwa rolling tersebut bukan menjadi tanggungjawab pihak kepegawaian. Pasalnya, pihak kepegawaian sama sekali tidak mengetahui SK rolling tersebut dibuat oleh siapa. Namun, yang jelas ditandatangani oleh Bupati Mimika.

Ananias mengatakan, rolling yang sudah dilakukan sebanyak empat kali ini pun telah dipertanyakan oleh pihak KASN, Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN), termasuk Ombudsman.

“Kami didatangi bahkan via telepon dikonfirmasi kembali terkait hal itu. Saya sebagai pejabat yang membidangi kepegawaian menyatakan bahwa kami tidak tahu,” tegasnya.

“Saya mau sampaikan buat teman-teman ASN yang ada dan seluruh masyarakat Kabupaten Mimika bahwa rotasi yang ada di akhir tahun ini murni bukan kepegawaian yang buat SK-nya,” tambahnya.

Ananias menerangkan, dalam ketentuan undang-undang dijelaskan bahwa enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati, tidak boleh dilakukan rolling atau rotasi apapun.

Sayangnya, di bulan akhir masa jabatan, Bupati Mimika malah melakukan rotasi yang sama sekali tidak berkoordinasi dengan pihak BKPSDM Mimika.

Sayangnya, di bulan akhir masa jabatan, Bupati Mimika malah melakukan rotasi yang sama sekali tidak berkoordinasi dengan pihak BKPSDM Mimika.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi 1.000 Lilin di Timika, Desak Pengusutan Kasus Andrie Yunus
Sertijab Wania: Ria Mandiwa Lanjutkan Program, Sorotan pada Bantuan Rumah OAP
Lenis Kogoya Dorong Pelibatan Masyarakat Adat Kelola Dapur MBG di Papua Tengah
Usai RDP, DLH Mimika Siapkan BPJS JHT dan Tambahan APD untuk Petugas Kebersihan
Persido Dogiyai Tahan Persipuja 0-0, Bidik Kemenangan atas Persintan
Soroti Aksi Mogok, Pemuda Mimika Usul Petugas Sampah Diangkat Jadi PPPK
Musrenbang RKPD 2026 Distrik Kwamki Narama Himpun 167 Usulan Program Pembangunan
Menanti Strategi Jitu Pembangunan Distrik Jita dari Hasil Musrenbang 2026

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:40 WIT

Aksi 1.000 Lilin di Timika, Desak Pengusutan Kasus Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 - 21:21 WIT

Sertijab Wania: Ria Mandiwa Lanjutkan Program, Sorotan pada Bantuan Rumah OAP

Jumat, 13 Maret 2026 - 06:07 WIT

Lenis Kogoya Dorong Pelibatan Masyarakat Adat Kelola Dapur MBG di Papua Tengah

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:16 WIT

Usai RDP, DLH Mimika Siapkan BPJS JHT dan Tambahan APD untuk Petugas Kebersihan

Senin, 9 Maret 2026 - 23:40 WIT

Persido Dogiyai Tahan Persipuja 0-0, Bidik Kemenangan atas Persintan

Berita Terbaru

Kader HMI Cabang Jayapura berfoto bersama di belakang spanduk kegiatan berbagi takjil di Kota Jayapura, Papua, Minggu, 15 Maret 2026. Foto: dok. HMI Cabang Jayapura.

Organisasi

HMI Jayapura Gelar Bagi Takjil di Dua Titik Kota

Senin, 16 Mar 2026 - 23:10 WIT

*Stadion Wania Imipi Diasesmen Polda untuk Liga 4 PSSI Papua Tengah* MIMIKA – Menjelang bergulirnya kompetisi Piala Gubernur Liga 4 PSSI Papua Tengah musim 2025/2026 pada 9 Maret 2026 mendatang, kesiapan Stadion Wania Imipi SP... _Baca selengkapnya:_ https://galeripapua.com/stadion-wania-imipi-diasesmen-polda-untuk-liga-4-pssi-papua-tengah/