Perkembangan Kasus Pengrusakan Kantor Hingga Penganiayaan Sopir Maxim di Mimika

Ahmad

Senin, 27 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq. (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq. (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

MIMIKA – Kasus pengrusakan, penganiayaan hingga pengancaman oknum sopir mobil rental terhadap kantor, fasilitas dan pengemudi jasa transportasi online Maxim di Mimika diseriusi kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq menjelaskan, polisi telah memeriksa lima saksi kasus pengerusakan yang dilakukan oknum sopir mobil rental terhadap kantor Maxim Timika di Jalan Hassanudin, Mimika, Papua Tengah.

Kepolisian memastikan berdasarkan hasil pemeriksaan, ada nama yang telah dikantongi untuk selanjutnya dilakukan pemanggilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita mengantongi ciri-ciri yang diduga pelaku pengerusakan tapi memang masih dalam penyelidikan,” jelas Iptu Fajar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/5/2024).

Ia menyebut dari video yang beredar, ada dua orang yang melakukan pengrusakan dengan cara menarik banner di kantor Maxim.

Fajar melanjutkan, ciri-ciri salah satu dari kedua pelaku pengrusakan tersebut telah dikantongi. Pihaknya pun berencana akan memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Mimika.

Jika yang bersangkutan tidak kooperatif saat dipanggil, maka polisi akan melakukan upaya pemanggilan paksa.

Baca Juga :  Update Hari ke-14 Pencarian Korban Insiden Wet Muck GBC Freeport

“Tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Adapun pengrusakan terhadap Kantor Maxim Timika terjadi pada Rabu 8 Mei 2024 lalu.

Aksi itu dilakukan oleh sejumlah oknum yang diduga sebagai sopir mobil rental. Oknum sopir rental mendatangi Kantor Maxim dan melakukan aksi pengrusakan terhadap papan nama Kantor Maxim. Pintu teralis kantor pun dicoret menggunakan pilox dengan tulisan “TUTUP”.

Penyidik Sat Reskrim Polres Mimika, lanjut Iptu Fajar, telah memeriksa sejumlah orang atas aksi pengancaman dan tindakan pengeroyokan sopir Maxim di Mimika beberapa waktu lalu.

Disebutkan, ada beberapa laporan dengan tempat kejadian yang berbeda.

Laporan pertama yakni terjadi di depan Swiss-Bellin Hotel Timika, sedangkan laporan berikutnya terjadi di Jalan Cenderawasih depan Pondok Amor Timika dan di depan Kanguru. Dari dua laporan itu, polisi telah memeriksa empat orang saksi.

“Besok akan kembali kita lakukan pemeriksaan untuk saksi yang lain. Sementara pengancaman di Amor dan depan Kanguru kalau tidak salah, sudah ada yang kita periksa. Masing-masing satu orang dan sama besok akan kita periksa saksi-saksi lainnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Kamtibmas, Polres Mimika Resmikan 7 Pos PEKA dalam Dua Bulan

Terkait penganiayaan yang dilakukan di depan Swiss-Bellin Hotel Timika, kata Iptu Fajar pelaku, yang mencoret mobil sopir Maxim telah diperiksa. Ia diketahui berinisial R.

Meskipun begitu, berdasarkan keterangannya, R mengaku tidak mengetahui oknum pelaku yang menganiaya sopir Maxim.

“Siapa yang melakukan pengeroyokan atau pemukulan pada saat itu dia (R) tidak lihat. Tetapi kita kembangkan terus dari hasil pemeriksaan. Dari situ, kita dapat beberapa nama yang besok akan kita periksa,” ujarnya.

Kata Fajar, pelaku R saat ini wajib lapor dan belum dilakukan penahanan. Sedangkan, kendaraan yang ditahan sebagai barang bukti oleh polisi sedang dilakukan pinjam pakai atas permohonan pihak Maxim agar kendaraan tersebut kembali beroperasi.

“Walaupun diberikan izin pinjam pakai, namun kendaraan itu bisa kami tarik kembali untuk kebutuhan penyelidikan jika diperlukan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mediasi dengan Keluarga Korban, TNI Ungkap Kronologi Penembakan di Tembagapura
Operasi di Jayawijaya, Koops TNI Habema Amankan Senjata dan Munisi Diduga Milik OPM
Polres Mimika Musnahkan 420 Gram Sabu Senilai Rp1 Miliar
Sat Resnarkoba Polres Mimika Bongkar Pabrik Miras, Pelaku Raib di Balik Sungai
Kasus Begal Sadis di Bougenville Mimika Masuk Tahap II, Dua Tersangka Segera Disidangkan
Tiga Pria Diburu Polisi Usai Penganiayaan Maut di Belakang Grapari Timika
Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika
Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 22:30 WIT

Mediasi dengan Keluarga Korban, TNI Ungkap Kronologi Penembakan di Tembagapura

Senin, 11 Mei 2026 - 19:23 WIT

Operasi di Jayawijaya, Koops TNI Habema Amankan Senjata dan Munisi Diduga Milik OPM

Senin, 11 Mei 2026 - 15:25 WIT

Polres Mimika Musnahkan 420 Gram Sabu Senilai Rp1 Miliar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:01 WIT

Sat Resnarkoba Polres Mimika Bongkar Pabrik Miras, Pelaku Raib di Balik Sungai

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:30 WIT

Kasus Begal Sadis di Bougenville Mimika Masuk Tahap II, Dua Tersangka Segera Disidangkan

Berita Terbaru