Perceraian di Timika Meningkat, Didominasi Pasangan Usia Produktif

Ahmad

Kamis, 5 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pengadilan Negeri Kota Timika. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Kantor Pengadilan Negeri Kota Timika. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA — Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika mencatat tren kenaikan perkara perceraian sepanjang tahun 2025. Total terdapat 65 perkara perceraian yang ditangani, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 59 perkara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Timika, Agusta Pamungkas, membenarkan peningkatan tersebut saat ditemui wartawan, Rabu (4/2/2026).

Menurut Agusta, penyebab perceraian yang diajukan ke pengadilan cukup beragam. Namun, sebagian besar perkara umumnya dilatarbelakangi oleh perselisihan rumah tangga yang terjadi secara terus-menerus, termasuk perselingkuhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Biasa mereka tidak sampaikan perselisihan karena apa, apakah faktor ekonomi atau faktor lainnya. Selalu saja dibilang ketidakcocokan dan ketidakharmonisan,” jelas Agusta saat diwawancarai, Rabu (4/2/2026).

Baca Juga :  Bentrok Kelompok Warga di Kwamki Narama dan Upaya Penyelesaian

Selain perselisihan, alasan lain perceraian adalah salah satu pihak meninggalkan pasangan dan tidak kembali. Bahkan, sejumlah perkara juga dipicu oleh Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Agusta mengungkapkan, mayoritas perkara perceraian di Timika dialami oleh pasangan usia produktif, dengan usia pernikahan yang relatif masih muda dan anak-anak yang masih di bawah umur.

“Posisi perceraian di Timika saat ini di Timika adalah orang tua yang usia produktif dan anaknya masih di bawah umur. Istilahnya perkawinannya masih belum ada 20 tahun atau masih 10 ke 15 tahun,” ungkapnya.

Meski terjadi peningkatan, Agusta menilai angka perceraian di Timika—khususnya bagi pasangan non-Muslim yang ditangani PN Timika—masih tergolong rendah dibandingkan daerah lain.

Baca Juga :  Disebut Banyak Kesalahan, Seleksi Sekda Defenitif Kabupaten Mimika Dibatalkan

Kondisi ini diduga dipengaruhi oleh masih banyaknya praktik perkawinan yang tidak tercatat secara resmi oleh negara, sehingga tidak masuk dalam data perkara pengadilan.

Namun demikian, Agusta mengingatkan bahwa perkawinan yang tidak tercatat memiliki konsekuensi hukum serius di kemudian hari.

“Kita juga tidak bisa paksakan. Cuma akibatnya adalah segala persoalan hukum yang terjadi di kemudian hari, negara tidak bisa melindungi kalau perkawinan mereka tidak tercatat,” ujarnya.

Sementara itu, sejumlah perkara perceraian yang masuk pada akhir tahun 2025 hingga kini masih dalam proses persidangan. Hal tersebut disebabkan oleh adanya rentang waktu persidangan antara satu hingga empat bulan sebelum perkara diputuskan oleh majelis hakim.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bongkar Jaringan Pembelian Senjata untuk KKB, 5 Orang Jadi Tersangka
Razia KM Sirimau di Pelabuhan Pomako, Aparat Gabungan Sita 280 Liter Sopi
Olah TKP Penembakan Karyawan Freeport, Polisi Rekonstruksi Tujuh Adegan
Polisi Tangkap 5 Terduga Pemasok Logistik dan Amunisi KKB di Nabire
Operasi Ketupat Noken: 250 Personel Dikerahkan Amankan Ramadan dan Idulfitri di Mimika
Kapolres Mimika Luruskan Jumlah Korban Penembakan Grasberg, Olah TKP Dilanjutkan
Polisi Limpahkan Kasus Pasangan Kekasih Pengedar Sabu ke Kejari Mimika
Jenazah Karyawan Freeport Korban Penembakan Grasberg Dipulangkan ke Bandung

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 12:35 WIT

Polisi Bongkar Jaringan Pembelian Senjata untuk KKB, 5 Orang Jadi Tersangka

Senin, 16 Maret 2026 - 12:26 WIT

Razia KM Sirimau di Pelabuhan Pomako, Aparat Gabungan Sita 280 Liter Sopi

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:37 WIT

Olah TKP Penembakan Karyawan Freeport, Polisi Rekonstruksi Tujuh Adegan

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:52 WIT

Operasi Ketupat Noken: 250 Personel Dikerahkan Amankan Ramadan dan Idulfitri di Mimika

Jumat, 13 Maret 2026 - 03:20 WIT

Kapolres Mimika Luruskan Jumlah Korban Penembakan Grasberg, Olah TKP Dilanjutkan

Berita Terbaru

Pertandingan Persido Dogiyai melawan Persemi Mimika pada babak penyisihan Grup A Liga 4 Piala Gubernur Papua Tengah di Stadion Wania Imipi, SP 1, Mimika, Jumat (13/3/2026). (Foto: Fernando Rio)

Olahraga

Libas Persemi 2-1, Persido Dogiyai Juara Grup A

Jumat, 13 Mar 2026 - 20:53 WIT

*Stadion Wania Imipi Diasesmen Polda untuk Liga 4 PSSI Papua Tengah* MIMIKA – Menjelang bergulirnya kompetisi Piala Gubernur Liga 4 PSSI Papua Tengah musim 2025/2026 pada 9 Maret 2026 mendatang, kesiapan Stadion Wania Imipi SP... _Baca selengkapnya:_ https://galeripapua.com/stadion-wania-imipi-diasesmen-polda-untuk-liga-4-pssi-papua-tengah/