Perceraian di Timika Meningkat, Didominasi Pasangan Usia Produktif

Ahmad

Kamis, 5 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pengadilan Negeri Kota Timika. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Kantor Pengadilan Negeri Kota Timika. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA — Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika mencatat tren kenaikan perkara perceraian sepanjang tahun 2025. Total terdapat 65 perkara perceraian yang ditangani, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 59 perkara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Timika, Agusta Pamungkas, membenarkan peningkatan tersebut saat ditemui wartawan, Rabu (4/2/2026).

Menurut Agusta, penyebab perceraian yang diajukan ke pengadilan cukup beragam. Namun, sebagian besar perkara umumnya dilatarbelakangi oleh perselisihan rumah tangga yang terjadi secara terus-menerus, termasuk perselingkuhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Biasa mereka tidak sampaikan perselisihan karena apa, apakah faktor ekonomi atau faktor lainnya. Selalu saja dibilang ketidakcocokan dan ketidakharmonisan,” jelas Agusta saat diwawancarai, Rabu (4/2/2026).

Baca Juga :  Kunker ke Mimika, Dirjen Imigrasi Kemenkumham Apresiasi Operasional Tambang PTFI

Selain perselisihan, alasan lain perceraian adalah salah satu pihak meninggalkan pasangan dan tidak kembali. Bahkan, sejumlah perkara juga dipicu oleh Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Agusta mengungkapkan, mayoritas perkara perceraian di Timika dialami oleh pasangan usia produktif, dengan usia pernikahan yang relatif masih muda dan anak-anak yang masih di bawah umur.

“Posisi perceraian di Timika saat ini di Timika adalah orang tua yang usia produktif dan anaknya masih di bawah umur. Istilahnya perkawinannya masih belum ada 20 tahun atau masih 10 ke 15 tahun,” ungkapnya.

Meski terjadi peningkatan, Agusta menilai angka perceraian di Timika—khususnya bagi pasangan non-Muslim yang ditangani PN Timika—masih tergolong rendah dibandingkan daerah lain.

Baca Juga :  19 Napi Kabur dari Lapas Nabire, 11 Diantaranya Anggota KKB

Kondisi ini diduga dipengaruhi oleh masih banyaknya praktik perkawinan yang tidak tercatat secara resmi oleh negara, sehingga tidak masuk dalam data perkara pengadilan.

Namun demikian, Agusta mengingatkan bahwa perkawinan yang tidak tercatat memiliki konsekuensi hukum serius di kemudian hari.

“Kita juga tidak bisa paksakan. Cuma akibatnya adalah segala persoalan hukum yang terjadi di kemudian hari, negara tidak bisa melindungi kalau perkawinan mereka tidak tercatat,” ujarnya.

Sementara itu, sejumlah perkara perceraian yang masuk pada akhir tahun 2025 hingga kini masih dalam proses persidangan. Hal tersebut disebabkan oleh adanya rentang waktu persidangan antara satu hingga empat bulan sebelum perkara diputuskan oleh majelis hakim.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja
Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika
Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan
Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti dari 19 Perkara, Ada Sabu dan Uang Palsu
Rilis Video Penembakan Konvoi Freeport, OPM Klaim Bertanggung Jawab
Konflik Kwamki Narama: Polisi Tangkap 9 Pembawa Sajam, Terjerat UU Darurat
Polisi Temukan Mobil Rental Pembunuh Eliu Hagabal, Pelaku Diburu
Kejari Mimika Eksekusi Rp5,4 Miliar Uang Pengganti Perkara Korupsi Aerosport

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 15:20 WIT

Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja

Selasa, 8 September 2026 - 15:15 WIT

Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika

Selasa, 8 September 2026 - 15:12 WIT

Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan

Senin, 7 September 2026 - 12:54 WIT

Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti dari 19 Perkara, Ada Sabu dan Uang Palsu

Sabtu, 5 September 2026 - 15:54 WIT

Rilis Video Penembakan Konvoi Freeport, OPM Klaim Bertanggung Jawab

Berita Terbaru

Personel Inafis Polres Mimika dan Polsek Kuala Kencana melakukan olah TKP penemuan jenazah di Perumahan Pondok Indah Amor SP3, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Selasa (8/9/2026). (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Pondok Indah Amor Mimika

Selasa, 8 Sep 2026 - 15:24 WIT

Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Habibi Solosa memimpin pemusnahan barang bukti ganja bersama perwakilan Kejaksaan, Pengadilan Negeri, BNNK, dan kuasa hukum tersangka di Mapolres Mimika, Selasa (8/9/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja

Selasa, 8 Sep 2026 - 15:20 WIT