Perceraian di Timika Meningkat, Didominasi Pasangan Usia Produktif

Ahmad

Kamis, 5 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pengadilan Negeri Kota Timika. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Kantor Pengadilan Negeri Kota Timika. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA — Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika mencatat tren kenaikan perkara perceraian sepanjang tahun 2025. Total terdapat 65 perkara perceraian yang ditangani, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 59 perkara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Timika, Agusta Pamungkas, membenarkan peningkatan tersebut saat ditemui wartawan, Rabu (4/2/2026).

Menurut Agusta, penyebab perceraian yang diajukan ke pengadilan cukup beragam. Namun, sebagian besar perkara umumnya dilatarbelakangi oleh perselisihan rumah tangga yang terjadi secara terus-menerus, termasuk perselingkuhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Biasa mereka tidak sampaikan perselisihan karena apa, apakah faktor ekonomi atau faktor lainnya. Selalu saja dibilang ketidakcocokan dan ketidakharmonisan,” jelas Agusta saat diwawancarai, Rabu (4/2/2026).

Baca Juga :  PT Freeport Indonesia Gelar Media Gathering Bersama Jurnalis di Mimika

Selain perselisihan, alasan lain perceraian adalah salah satu pihak meninggalkan pasangan dan tidak kembali. Bahkan, sejumlah perkara juga dipicu oleh Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Agusta mengungkapkan, mayoritas perkara perceraian di Timika dialami oleh pasangan usia produktif, dengan usia pernikahan yang relatif masih muda dan anak-anak yang masih di bawah umur.

“Posisi perceraian di Timika saat ini di Timika adalah orang tua yang usia produktif dan anaknya masih di bawah umur. Istilahnya perkawinannya masih belum ada 20 tahun atau masih 10 ke 15 tahun,” ungkapnya.

Meski terjadi peningkatan, Agusta menilai angka perceraian di Timika—khususnya bagi pasangan non-Muslim yang ditangani PN Timika—masih tergolong rendah dibandingkan daerah lain.

Baca Juga :  Membelot dan Mencuri Senjata, Eks Polisi Aske Mabel Divonis 8 Tahun Penjara

Kondisi ini diduga dipengaruhi oleh masih banyaknya praktik perkawinan yang tidak tercatat secara resmi oleh negara, sehingga tidak masuk dalam data perkara pengadilan.

Namun demikian, Agusta mengingatkan bahwa perkawinan yang tidak tercatat memiliki konsekuensi hukum serius di kemudian hari.

“Kita juga tidak bisa paksakan. Cuma akibatnya adalah segala persoalan hukum yang terjadi di kemudian hari, negara tidak bisa melindungi kalau perkawinan mereka tidak tercatat,” ujarnya.

Sementara itu, sejumlah perkara perceraian yang masuk pada akhir tahun 2025 hingga kini masih dalam proses persidangan. Hal tersebut disebabkan oleh adanya rentang waktu persidangan antara satu hingga empat bulan sebelum perkara diputuskan oleh majelis hakim.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Olah TKP Pengrusakan Tembok Pagar Lahan Keuskupan Timika
Rumah Kos di Jalan Perintis Digerebek, Wanita Paruh Baya Ditangkap Bersama 36 Paket Sabu
Mediasi dengan Keluarga Korban, TNI Ungkap Kronologi Penembakan di Tembagapura
Operasi di Jayawijaya, Koops TNI Habema Amankan Senjata dan Munisi Diduga Milik OPM
Polres Mimika Musnahkan 420 Gram Sabu Senilai Rp1 Miliar
Sat Resnarkoba Polres Mimika Bongkar Pabrik Miras, Pelaku Raib di Balik Sungai
Kasus Begal Sadis di Bougenville Mimika Masuk Tahap II, Dua Tersangka Segera Disidangkan
Tiga Pria Diburu Polisi Usai Penganiayaan Maut di Belakang Grapari Timika

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:36 WIT

Polisi Olah TKP Pengrusakan Tembok Pagar Lahan Keuskupan Timika

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:15 WIT

Rumah Kos di Jalan Perintis Digerebek, Wanita Paruh Baya Ditangkap Bersama 36 Paket Sabu

Senin, 11 Mei 2026 - 22:30 WIT

Mediasi dengan Keluarga Korban, TNI Ungkap Kronologi Penembakan di Tembagapura

Senin, 11 Mei 2026 - 19:23 WIT

Operasi di Jayawijaya, Koops TNI Habema Amankan Senjata dan Munisi Diduga Milik OPM

Senin, 11 Mei 2026 - 15:25 WIT

Polres Mimika Musnahkan 420 Gram Sabu Senilai Rp1 Miliar

Berita Terbaru

Bangunan Gereja Katolik di Kampung ILS Poumako, Distrik Mimika Timur, Mimika, Papua Tengah, terbakar pada Rabu (27/5/2026) malam. (Foto: Istimewa/Tangkap layar video amatir warga)

Peristiwa

Terungkap Penyebab Gereja Katolik di Mimika Terbakar

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:48 WIT

Bangunan Gereja Katolik di Kampung ILS Poumako, Distrik Mimika Timur, Mimika, Papua Tengah, terbakar pada Rabu (27/5/2026) malam. (Foto: Istimewa/Tangkap layar video amatir warga)

Peristiwa

Gereja Katolik di Poumako Mimika, Papua Tengah Terbakar

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:29 WIT