MIMIKA – Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika baru-baru ini berhasil menggali informasi terbaru mengenai kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis tunarungu di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada 5 Mei 2024 lalu.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa dalam kasus tersebut, dua orang dari enam tersangka belum melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan, kedua tersangka tersebut memang sempat mencabuli korban dengan meremas payudaranya. Namun, keduanya tidak sampai melakukan tindakan pemerkosaan seperti yang diperbuat oleh keempat tersangka lainnya terhadap korban.
“Dari enam pelaku, ada dua yang kemudian kita kenakan pasal pencabulan karena memang berdasarkan keterangan bahwa dua orang tersebut hanya melakukan tindakan cabul seperti meremas payudra korban. Sementara empat lainnya, dari hasil pemeriksaan, terbukti melakukan pemerkosaan,” jelas Kasat Reskrim.
Disampaikan bahwa dalam kasus ini, empat orang adalah anak-anak berstatus pelajar. Sedangkan dua lainnya adalah orang dewasa.
“Empat tersangka anak-anak itu satunya cabul, tiganya perkosa. Sementara dua orang dewasa, satunya cabul, satunya perkosa,” terang dia.
Kasat Reskrim menyebut, proses hukum terhadap keenam pelaku masih terus bergulir sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Saat ini, untuk yang dewasa masih proses lanjut dalam tahap pemberkasan. Kemudian untuk anak-anak (pelajar-red) kemarin kita sudah kirim tahap satunya tapi ternyata ada P19,” tuturnya.
“Untuk melengkapi hal tersebut, karena memang masa penahanan sudah habis kita kenakan wajib lapor, seminggu kurang lebih tiga kali,” imbuhnya.
AKP Fajar melanjutkan, proses hukum terhadap 4 orang pelaku yang masih berstatus pelajar ini punya ketentuan sendiri, yakni diversi atau pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku. Oleh karena itu, mereka akan dikirim ke Jayapura.
“Untuk penahanan, pasti nanti anak-anak itu akan digeser ke Abepura karena Lapas untuk anak-anak itu ada di sana,” ujarnya.
Sebagai informasi, enam tersangka dari kasus pemerkosaan ini masing-masing berinisial, I (16), AM (16), AP (16) dan AS (20), DHJ (25), dan OG (20).
Adapun kasus ini berhasil terungkap pada 5 Mei 2024 lalu di mana seorang gadis penyandang disabilitas berinisial MNAMK (19).
Pada saat itu, korban meminta izin kepada seorang anggota keluarganya berinisial E untuk pergi ke pasar malam sekitar pukul 18.00 WIT.
Ia kemudian diajak oleh keenam tersangka ke bangunan mangkrak di Jalan Belibis, Kawasan Kelurahan Timika Indah.
Sesampainya di lokasi, keenam pria tersebut mempertontonkan video porno kepada korban sebelum akhirnya dirudapaksa secara bergilir.










