Update Kasus Rudapaksa Tunarungu di Mimika, 2 Pelaku Disebut Belum Perkosa Korban

Ahmad

Senin, 8 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, saat ditemui di ruangannya, Senin (7/8/2024). (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, saat ditemui di ruangannya, Senin (7/8/2024). (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

MIMIKA – Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika baru-baru ini berhasil menggali informasi terbaru mengenai kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis tunarungu di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada 5 Mei 2024 lalu.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa dalam kasus tersebut, dua orang dari enam tersangka belum melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan, kedua tersangka tersebut memang sempat mencabuli korban dengan meremas payudaranya. Namun, keduanya tidak sampai melakukan tindakan pemerkosaan seperti yang diperbuat oleh keempat tersangka lainnya terhadap korban.

“Dari enam pelaku, ada dua yang kemudian kita kenakan pasal pencabulan karena memang berdasarkan keterangan bahwa dua orang tersebut hanya melakukan tindakan cabul seperti meremas payudra korban. Sementara empat lainnya, dari hasil pemeriksaan, terbukti melakukan pemerkosaan,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Mimika Komitmen Tekan Angka Kecelakaan dengan Edukasi dan Patroli Berkala

Disampaikan bahwa dalam kasus ini, empat orang adalah anak-anak berstatus pelajar. Sedangkan dua lainnya adalah orang dewasa.

“Empat tersangka anak-anak itu satunya cabul, tiganya perkosa. Sementara dua orang dewasa, satunya cabul, satunya perkosa,” terang dia.

Kasat Reskrim menyebut, proses hukum terhadap keenam pelaku masih terus bergulir sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Saat ini, untuk yang dewasa masih proses lanjut dalam tahap pemberkasan. Kemudian untuk anak-anak (pelajar-red) kemarin kita sudah kirim tahap satunya tapi ternyata ada P19,” tuturnya.

“Untuk melengkapi hal tersebut, karena memang masa penahanan sudah habis kita kenakan wajib lapor, seminggu kurang lebih tiga kali,” imbuhnya.

AKP Fajar melanjutkan, proses hukum terhadap 4 orang pelaku yang masih berstatus pelajar ini punya ketentuan sendiri, yakni diversi atau pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku. Oleh karena itu, mereka akan dikirim ke Jayapura.

Baca Juga :  Evakuasi Pilot dan Penumpang Helikopter yang Diserang OTK di Mimika Terhambat Cuaca

“Untuk penahanan, pasti nanti anak-anak itu akan digeser ke Abepura karena Lapas untuk anak-anak itu ada di sana,” ujarnya.

Sebagai informasi, enam tersangka dari kasus pemerkosaan ini masing-masing berinisial, I (16), AM (16), AP (16) dan AS (20), DHJ (25), dan OG (20).

Adapun kasus ini berhasil terungkap pada 5 Mei 2024 lalu di mana seorang gadis penyandang disabilitas berinisial MNAMK (19).

Pada saat itu, korban meminta izin kepada seorang anggota keluarganya berinisial E untuk pergi ke pasar malam sekitar pukul 18.00 WIT.

Ia kemudian diajak oleh keenam tersangka ke bangunan mangkrak di Jalan Belibis, Kawasan Kelurahan Timika Indah.

Sesampainya di lokasi, keenam pria tersebut mempertontonkan video porno kepada korban sebelum akhirnya dirudapaksa secara bergilir.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI Amankan Dua Senjata Api di Kampung Mosso Jayapura
HUT BPOM ke-25, Loka POM Mimika Gelar Vaksinasi HPV untuk Cegah Kanker Serviks
Perceraian di Timika Meningkat, Didominasi Pasangan Usia Produktif
OPM Lakukan Penyerangan di SMP YPK Dekai Yahukimo, Satu Orang Tewas
Tujuh Tersangka Pembunuhan di Belakang Kantor Pos Timika Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika
Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus
Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 10:38 WIT

TNI Amankan Dua Senjata Api di Kampung Mosso Jayapura

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:48 WIT

HUT BPOM ke-25, Loka POM Mimika Gelar Vaksinasi HPV untuk Cegah Kanker Serviks

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:04 WIT

Perceraian di Timika Meningkat, Didominasi Pasangan Usia Produktif

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:28 WIT

OPM Lakukan Penyerangan di SMP YPK Dekai Yahukimo, Satu Orang Tewas

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:40 WIT

Tujuh Tersangka Pembunuhan di Belakang Kantor Pos Timika Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Berita Terbaru

Sejumlah karyawan yang hendak naik ke Tembaga diperintahkan kembali pulang akibat adanya penembakan di area PT Freeport Indonesia, Mile Point 50, Distrik Tembagapura, Mimika, Papua Tengah. (Foto: Istimewa/Tangkapan layar video amatir)

Freeport

Freeport Tutup Jalan Utama ke Tembagapura Pascapenembakan

Kamis, 12 Feb 2026 - 01:06 WIT

Pesawat PK-SNR milik PT Smart Air Aviation yang ditembak saat menjalankan rute Tanah Merah menuju Danawage/Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Tengah, Rabu (11/2/2026). (Fotoo: Istimewa/Tangkapan layar video amatir)

Peristiwa

Pesawat Smart Air Ditembak di Boven Digoel, Dua Pilot Gugur

Rabu, 11 Feb 2026 - 19:13 WIT