MIMIKA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika menyosialisasikan peran identitas kependudukan digital (IKD) dalam mendukung percepatan transformasi digital untuk pelayanan publik, Kamis (1/8/2024) di Ballroom Hotel Grand Tembaga, Timika, Papua Tengah.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mimika, Septinus Timang, dan dihadiri 150 peserta perwakilan dari mahasiswa, pelajar SMA dan SMK.
Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutejo, menjelaskan kegiatan ini adalah lanjutan dari kegiatan sebelumnya yang dilaksanakan pada 25 Juli 2024 lalu di aula Kantor Disdukcapil Mimika, Jalan Cenderawasih, Timika.
Slamet mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya Disdukcapil untuk memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya generasi muda agar dapat mengikuti penerapan terkait teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan.
Selain itu, juga untuk meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, dan mengamankan identitas kependudukan.
“Hari ini kita kumpulkan di sini. Ini bagian dari mengawali langkah kita untuk melakukan kegiatan Dukcapil Go To School, Insya Allah nanti setelah 17-an lah. Adik-adik ini, yang hari ini sudah teredukasi, bisa menyampaikan informasi ini kepada teman-temannya sehingga kita datang sudah bisa maksimal hasilnya,” kata Slamet.
Sementara Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Setda Kabupaten Mimika, Septinus Timang, menyebutkan bahwa Disdukcapil kini telah menjadi salah satu institusi yang sangat diandalkan masyarakat Indonesia.
Disdukcapil, di mata Septinus, mengemban tugas yang sangat esensial karena tak hanya sekadar lembaga administrasi kependudukan namun juga menjadi pilar yang menopang sistem kependudukan yang terstruktur dan efisien.
Ia menekankan, di era digitalisasi yang semakin maju, masyarakat Indonesia pun dituntut untuk semakin tahu dan mengenal kemajuan teknologi saat ini.
“Salah satunya adalah identitas kependudukan digital yang merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data dalam aplikasi digital melalui aplikasi yang dapat diakses pada Smartphone (ponsel pintar) yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan,” tambahnya.
Menurut Septinus, pengaplikasian identitas kependudukan digital bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital dan mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi guna mencegah kebocoran data.
Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46










