Kasus Penembakan Warga Sipil di Yahukimo Masuk Pantauan Komnas HAM

Endy Langobelen

Senin, 26 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, dan Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan, menemui massa aksi mahasiswa Papua di depan Kantor Komnas HAM Pusat, Jakarta, Senin (26/8/2024). (Foto: Istimewa)

Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, dan Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan, menemui massa aksi mahasiswa Papua di depan Kantor Komnas HAM Pusat, Jakarta, Senin (26/8/2024). (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Pusat merima kedatangan mahasiswa Papua yang menggelar demontrasi terkait kasus penembakan warga sipil atas nama Tobias Silak di Yahukimo, di Papua Pegunungan pada 20 Agustus 2024 lalu.

Dalam perjumpaan di depan Kantor Komnas HAM Pusat, Jakarta, Senin (26/8/2024), Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, dan Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan, diberikan kurang lebih 20 pernyataan sikap dan tuntutan oleh mahasiswa untuk segera mengusut tuntas kasus-kasus penembakan warga sipil di tanah Papua.

Berdasarkan video reels Facebook pada akun Meabun Tohaltok, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima dan akan mempelajari pernyataan sikap itu dengan sebaik-baiknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tadi ada beberapa rekomendasi yang disampaikan, ada beberapa tuntutan yang disampaikan kurang lebih ada 20 tuntutan yang ada di dalam pernyataan tadi,” ujar Abdul.

Dia menyebut, 20 tuntutan itu tentunya tidak semua ditunjukkan kepada Komnas HAM, sehingga pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan atau rekomendasi-rekomendasi yang memang sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab Komnas HAM.

Baca Juga :  Terima Uang Duka Rp150 Juta, Keluarga Markus Kamisopa Buka Palang Jalan

“Misalnya tadi ada usulan untuk membentuk tim investigasi, nanti kami tentunya akan diskusikan terlebih dahulu di internal. Kemudian dalam investigasi juga melibat Komnas HAM Pusat maupun Komnas HAM daerah. Itu juga nanti kami akan diskusikan lebih lanjut,” katanya.

Abdul berharap, jalinan pertemuan ini dapat terus berlangsung sehingga nantinya dapat membantu Komnas HAM dalam melengkapi data-data tambahan.

“Kami berharap bahwa setelah ini akan ada kontak person. Bila kami masih membutuhkan data-data lebih lengkap untuk menindaklanjuti permintaan ini, tentunya kami akan kontak yang bersangkutan supaya kita juga mendapatkan data-data yang lebih akurat,” tuturnya.

Abdul mengatakan, persoalan kasus pembunuhan yang disampaikan oleh mahasiswa Papua tentunya memerlukan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut.

Meski demikian, dia menegaskan bahwa di dalam kaca mata Komnas HAM, tindakan pembunuhan tetap merupakan salah satu dari pelanggaran HAM sehingga akan diperjuangkan bersama-sama.

“Kita menolak pembunuhan, apalagi kalau pembunuhan secara sewenang-wenang. Jadi, itu melanggar hak untuk hidup yang harus kita perjuangkan bersama, termasuk yang mengalami luka-luka tentunya itu juga salah satu pelanggaran,” ujarnya.

“Nah karena itu, saya kira menjadi komitmen Komnas HAM juga untuk bagaimana mencari data seakurat mungkin untuk memastikan peristiwa ini sebenarnya seperti apa. Tadi juga ada beberapa yang disampaikan bahwa ada beberapa klaim yang sudah dikemukakan, tetapi sejauh mana akurasi klaim itu juga perlu kita tanyakan lebih lanjut sehingga proses ini mungkin membutuhkan waktu yang tidak sebentar,” tandasnya.

Baca Juga :  Pelaku Utama Curat di Mimika Sempat Melawan, Dibekuk Polisi di Rumah Orang Tua

Sementara Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan, menegaskan pihaknya menindaklanjuti persoalan ini dengan melakukan analisis pengaduan dan melihat kelengkapan berkas-berkas.

“Saya berharap teman-teman di papua, teman-teman dari aliansi mahasiswa Yahukimo melengkapi berkas-berkasnya sehingga kita bisa langsung memasukan ini ke pemantuan,” kata Hari.

Dia menjelaskan, pengaduan yang sampaikan oleh mahasiswa Papua memiliki batas waktu maksimal hingga 10 hari ke depan.

“Jadi, 10 hari dari sekarang kita akan menindaklanjuti dan menaikan kasus ini ke teman-teman di pemantauan. Makanya kami mohon kerja samanya. Segala informasi terkait dengan almarhum Tobias, foto-foto, video kalau memang ada silakan disampaikan ke Komnas HAM,” pungkas Hari.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Koops TNI Habema Amankan Kembali Senjata Caracal yang Dirampas OPM
Polres Nabire dan Mimika Diusulkan Naik Status Jadi Polresta
Kejari Biak Numfor Musnahkan 47,46 Gram Ganja dan Barang Bukti 6 Perkara
TNI Sita 79 Pucuk Senjata Api di Papua, 22 Orang Ditindak
Mantan Kepala Kampung Ineki Supiori Ditahan, Kerugian Negara Rp906 Juta
Transaksi Rp627 Ribu yang Berujung PHK di Alfamidi Sentani
Ko Puaz: Kopi, Kebun, dan Mimpi yang Tumbuh di Paniai
Dua Anggota Brimob Raih Penghargaan Usai Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Mimika

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:04 WIT

Koops TNI Habema Amankan Kembali Senjata Caracal yang Dirampas OPM

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIT

Polres Nabire dan Mimika Diusulkan Naik Status Jadi Polresta

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:39 WIT

TNI Sita 79 Pucuk Senjata Api di Papua, 22 Orang Ditindak

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:09 WIT

Mantan Kepala Kampung Ineki Supiori Ditahan, Kerugian Negara Rp906 Juta

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:32 WIT

Transaksi Rp627 Ribu yang Berujung PHK di Alfamidi Sentani

Berita Terbaru