Agustinus Marten Mote Jadi Nakes Pertama di Mimika yang Miliki SIP Terintegrasi MPPD

Ahmad

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan fisilk Surat Izin Praktek (SIP) oleh Asdep Bidang Pelayanan Publik KemenPAN-RB, Yanuar Ahmad kepada Agustinus Marten Mote di MPP Kabupaten Mimika, Rabu (26/11/2025). (Foto: Galeri Papua/Ahmad).

i

Penyerahan fisilk Surat Izin Praktek (SIP) oleh Asdep Bidang Pelayanan Publik KemenPAN-RB, Yanuar Ahmad kepada Agustinus Marten Mote di MPP Kabupaten Mimika, Rabu (26/11/2025). (Foto: Galeri Papua/Ahmad).

MIMIKA – Agustinus Marten Mote menjadi satu-satunya Tenaga Kesehatan (Nakes) Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Mimika yang kini telah memiliki Surat Izin Praktek (SIP) yang terintegrasi dengan Mal Pelayanan Publik Digital (MPPD).

Surat Izin Praktek itu diserahkan langsung oleh Asisten Deputi (Asdep) Bidang Pelayanan Publik pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Yanuar Ahmad dan diterima langsung oleh Agustinus di Mimika, Rabu (26/11/2025).

Perlu diketahui, integrasi Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Kesehatan dengan Mal Pelayanan Publik Digital (MPP Digital) bertujuan untuk menyederhanakan, mempercepat, dan meningkatkan transparansi proses perizinan bagi tenaga medis dan kesehatan di Indonesia.

Tujuan utama integrasi ini meliputi Kemudahan Akses, Percepatan Proses, Transparansi dan Akuntabilitas, Optimalisasi Sinkronisasi Data, dan Peningkatan Efisiensi Pelayanan Publik.

Mengenai Kemudahan akses, tenaga kesehatan dapat mengajukan dan mengurus SIP secara daring melalui satu platform terpadu (MPP Digital), tanpa perlu datang ke berbagai instansi fisik, sehingga lebih efisien dan menghemat waktu.

Kemudian, untuk Percepatan Proses, sistem digital dan sinkronisasi data antar platform terkait (seperti “SATUSEHAT SDMK” Kementerian Kesehatan) membantu proses verifikasi dan penerbitan SIP menjadi lebih cepat dan lancar, mengurangi birokrasi yang berbelit-belit.

Baca Juga :  Polres Mimika Musnahkan Ratusan Gram Narkotika, 3 Tersangka Diamankan, 2 Buron

Transparansi dan Akuntabilitas, digitalisasi memungkinkan pemantauan status permohonan secara real-time dan mengurangi potensi pungutan liar, sehingga proses perizinan menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Optimalisasi Sinkronisasi Data, integrasi ini memastikan data pemohon tersinkronisasi dengan baik antara database pusat (Kementerian Kesehatan) dan daerah (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/DPMPTSP), yang membantu mengurangi penolakan permohonan akibat ketidaksesuaian informasi.

Dan terkait Peningkatan Efisiensi Pelayanan Publik, secara keseluruhan, langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan publik pemerintah untuk memberikan layanan yang lebih efektif kepada masyarakat, khususnya para tenaga kesehatan.

Dalam kesempatan tersebut, Agustinus pun mengaku sangat bangga dan tidak menyangka jika dirinya menjad satu-satunya nakes dan satu-saunya nakes Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Mimika yang telah memiliki SIP terintegrasi langsung dengan MPPD.

Agustinus yang merupakan nakes di Distrik Hoya itu mengaku bahwa sebelumnya telah ada yang mengurusi semua hal tentang SIP tersebut.

Baca Juga :  IBI Mimika Gelar Musyawarah, Para Bidan Diminta Tetap Profesional dalam Pelayanan

Ia kemudian dihubungi oleh pihak MPP Kabupaten Mimika untuk datang dan menghadiri proses penyerahan SIP.

Meski baru bergabung sebagai Aparatur Sipi Negara (ASN) dan mengabdikan diri sebagai pelayan di dunia kesehatan, namun ia mengaku bangga bisa memiliki SIP.

“Saya bangga, karena kami wajib punya ini, apalagi di Kabupaten Mimika baru saya sendiri yang punya,” ujarnya.

Sementara itu, SIP ini diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika dengan dasar sebagai berikut:

  1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentanf pelayanan publik
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah dii Kabupaten Mimika
  4. Peraturan Bupati Mimika Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan dan Penandatanganan Perizinan dan non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mimika.
Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

21 Tahanan Konflik Kwamki Narama Dibebaskan, 9 Orang Proses Hukum
Kasus Campak di Mimika Meningkat, Dinkes Tetapkan KLB
HIV-AIDS di Mimika Meningkat pada 2025, Dinkes Tekankan Kepatuhan Pengobatan
Dinas Kesehatan Paniai Gelar Pemeriksaan dan Pengobatan Massal di Distrik Bayabiru
Lika-liku Perjalanan RSUD Mimika Menuju Rumah Sakit Tipe B
LARS DHP Lakukan Monitoring dan Evaluasi Akreditasi PPS di RSUD Mimika
Dinkes Gelar Pertemuan Koordinasi Bahas Strategi Penanganan PD3I
Loka POM Temukan Banyak Kosmetik Ilegal Beredar di Mimika dan Nabire

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:21 WIT

21 Tahanan Konflik Kwamki Narama Dibebaskan, 9 Orang Proses Hukum

Selasa, 20 Januari 2026 - 23:58 WIT

Kasus Campak di Mimika Meningkat, Dinkes Tetapkan KLB

Senin, 19 Januari 2026 - 17:26 WIT

HIV-AIDS di Mimika Meningkat pada 2025, Dinkes Tekankan Kepatuhan Pengobatan

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:13 WIT

Dinas Kesehatan Paniai Gelar Pemeriksaan dan Pengobatan Massal di Distrik Bayabiru

Minggu, 30 November 2025 - 23:49 WIT

Lika-liku Perjalanan RSUD Mimika Menuju Rumah Sakit Tipe B

Berita Terbaru

Solidaritas Merauke melakukan aksi spontan pada saat pelaksanaan Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) 2026 di Gedung Olahraga (GOR) Hiad Sai, Merauke, Papua Selatan, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa/Solidaritas Merauke)

Suara

Solidaritas Merauke Desak Gereja Suarakan Penghentian PSN

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:32 WIT