MIMIKA – Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah sebesar Rp6.393.175.611.000,00 atau Rp.6,3 triliun telah disepakati dan disetujui untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Dalam rapat paripurna IV masa sidang III DPRD Mimika tentang pendapat akhir fraksi-fraksi dan penutupan pembahasan RAPBD Mimika tahun anggaran 2025 yang digelar pada Jumat (14/11/2024), seluruh fraksi menerima RAPBD yang diajukan pemerintah untuk ditetapkan sebagai Perda.
Seluruh fraksi setuju RAPBD Kabupaten Mimika tahun 2025 ditetapkan sebagai sebuah peraturan daerah untuk selanjutnya ditindaklanjuti pada tahun anggaran 2025 mendatang, namun terdapat catatan yang disampaikan fraksi untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Mimika selaku eksekutif.
Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, menyebut setelah RAPBD Mimika ditetapkan sebagai RAPBD, selanjutkan dibawa ke tingkat Provinsi Papua Tengah untuk dilakukan evaluasi bersama Pj Gubernur Papua Tengah.
Menanggapi catatan-catatan yang disampaikan fraksi dalam pandangan akhir RAPBD tersebut, Pj Bupati Mimika, Valentinus S. Sumito, mengatakan pemerintah akan memperhatikan apa yang menjadi catatan dan ditindaklanjuti.
Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46










