Berkas Lengkap, DIA alias Dimas Dibawa ke Kejaksaan

Ahmad

Sabtu, 19 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Momen penyerahan berkas perkara kasus pengeroyokan oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu I Ketut Siartika kepada Jaksa Penuntut Umum, di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, (Foto: Istimewa)

Momen penyerahan berkas perkara kasus pengeroyokan oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu I Ketut Siartika kepada Jaksa Penuntut Umum, di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Unit Reskrim Polsek Mimika Baru yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu I Ketut Siartika melakukan penyerahan tersangka berinisial DIA serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat (18/10/2024).

Penyerahan tersangka beserta Barang Bukti (BB) diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jusiandra Glevierth Lubis, SH.

Tahap II kasus pengeroyokan di Gorong-gorong pada Minggu 28 Juli 2024 lalu ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Mimika melalui surat pemberitahuan resmi yang diterima Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Mimika Baru, AKP Jaihot Limbong membenarkan hal tersebut.

“Benar, saat ini Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika,” ungkap Limbong.

Baca Juga :  PT Freeport Indonesia Gelar Media Gathering Bersama Jurnalis di Mimika

AKP Limbong mengatakan, dengan adanya tahap II ini maka kasus pengeroyokan ini akan segera memasuki proses persidangan.

Dijelaskan, kasus Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum yang terjadi mengakibatkan korban YE alias Yopi menghembuskan nafas terakhir akibat luka yang dideritanya.

AKP Limbong melanjutkan, atas kejadian tersebut pihak keluarga korban langsung membuat laporan polisi resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Mimika Baru dengan nomor LP/B/79/VII/2024/POLSEK MIRU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA.

Dengan dasar laporan yang ada, pihak Opsnal Polsek Mimika Baru (Miru) melakukan pendalaman dan pengembangan di lapangan guna mengungkap para pelaku serta modus operandinya.

Setelah dilakukan pengembangan dan pendalaman, polisi berhasil mengungkap identitas para pelaku yang berjumlah 4 orang yang masing berinisial DIA, AR, SM dan TM

Baca Juga :  HUT BPOM ke-25, Loka POM Mimika Gelar Vaksinasi HPV untuk Cegah Kanker Serviks

Selanjutnya, polisi berhasil menangkap DIA alias Dani yang kini sudah menjadi tersangka dan memintai keterangan. Diketahui, dalam penangkapan tersebut tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Ketiganya kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Proses panjang dilakukan namun kita berhasil amankan 1 pelaku dan ketiga pelaku lainnya berhasil kabur sehingga kami nyatakan DPO,” kata AKP Limbong.

Sementara itu, sesuai perbuatannya tersangka DIA alias Dani dijerat pasal 170 ayat (3) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika
Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal
Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika
Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi
8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua
Polisi Tangkap Pelaku Begal Ponsel di Mimika Kurang dari 24 Jam
Kejari Mimika Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Hoya Senilai Rp8,7 Miliar
Begal Merajalela di Mimika, Polres Bentuk Tim Khusus

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:13 WIT

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Juni 2026 - 19:09 WIT

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:35 WIT

Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:06 WIT

Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:53 WIT

8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT