Berkas Lengkap, DIA alias Dimas Dibawa ke Kejaksaan

Ahmad

Sabtu, 19 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Momen penyerahan berkas perkara kasus pengeroyokan oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu I Ketut Siartika kepada Jaksa Penuntut Umum, di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, (Foto: Istimewa)

Momen penyerahan berkas perkara kasus pengeroyokan oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu I Ketut Siartika kepada Jaksa Penuntut Umum, di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Unit Reskrim Polsek Mimika Baru yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu I Ketut Siartika melakukan penyerahan tersangka berinisial DIA serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat (18/10/2024).

Penyerahan tersangka beserta Barang Bukti (BB) diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jusiandra Glevierth Lubis, SH.

Tahap II kasus pengeroyokan di Gorong-gorong pada Minggu 28 Juli 2024 lalu ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Mimika melalui surat pemberitahuan resmi yang diterima Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Mimika Baru, AKP Jaihot Limbong membenarkan hal tersebut.

“Benar, saat ini Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika,” ungkap Limbong.

Baca Juga :  Tiga Pos Keamanan Sementara Dibutuhkan Redam Konflik di Kwamki Narama Mimika

AKP Limbong mengatakan, dengan adanya tahap II ini maka kasus pengeroyokan ini akan segera memasuki proses persidangan.

Dijelaskan, kasus Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum yang terjadi mengakibatkan korban YE alias Yopi menghembuskan nafas terakhir akibat luka yang dideritanya.

AKP Limbong melanjutkan, atas kejadian tersebut pihak keluarga korban langsung membuat laporan polisi resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Mimika Baru dengan nomor LP/B/79/VII/2024/POLSEK MIRU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA.

Dengan dasar laporan yang ada, pihak Opsnal Polsek Mimika Baru (Miru) melakukan pendalaman dan pengembangan di lapangan guna mengungkap para pelaku serta modus operandinya.

Setelah dilakukan pengembangan dan pendalaman, polisi berhasil mengungkap identitas para pelaku yang berjumlah 4 orang yang masing berinisial DIA, AR, SM dan TM

Baca Juga :  Tim Opsnal Polsek Mimika Baru Tangkap Pelaku Curanmor di Jalan Sosial

Selanjutnya, polisi berhasil menangkap DIA alias Dani yang kini sudah menjadi tersangka dan memintai keterangan. Diketahui, dalam penangkapan tersebut tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Ketiganya kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Proses panjang dilakukan namun kita berhasil amankan 1 pelaku dan ketiga pelaku lainnya berhasil kabur sehingga kami nyatakan DPO,” kata AKP Limbong.

Sementara itu, sesuai perbuatannya tersangka DIA alias Dani dijerat pasal 170 ayat (3) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika
Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror
Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror
Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja
Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika
Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan
Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti dari 19 Perkara, Ada Sabu dan Uang Palsu

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:25 WIT

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Minggu, 13 September 2026 - 18:14 WIT

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Rabu, 9 September 2026 - 23:22 WIT

Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror

Rabu, 9 September 2026 - 22:16 WIT

Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror

Selasa, 8 September 2026 - 15:20 WIT

Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja

Berita Terbaru

Proses evakuasi salah satu korban penyanderaan KKB di Kabupaten Mimika. (Foto: Istimewa/Satgas Humas Operasi Damai Cartenz)

Hukrim

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Senin, 14 Sep 2026 - 15:25 WIT

Suasana di sekitar lokasi kejadian saat dikerumuni warga setempat dan polisi pada Sabtu malam, 12 September 2026. (Foto: Polres Mimika)

Hukrim

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:14 WIT