MIMIKA — Pemerintah Kabupaten Mimika resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2025 yang mewajibkan pemutaran atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja pada pukul 10.00 WIT.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya membangun kembali semangat nasionalisme dan mempererat persatuan bangsa di tengah masyarakat.
Surat edaran yang ditetapkan pada 8 Mei 2025 itu ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah, lembaga pendidikan, serta berbagai tempat umum lainnya di wilayah Mimika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya menyanyikan lagu kebangsaan, masyarakat juga diimbau untuk turut memperdengarkan atau mengucapkan teks Pancasila setelahnya.
“Saya akan launching wawasan kebangsaan. Mulai besok kita sudah nyanyi lagu Indonesia Raya. Saya sudah buat surat edaran bahwa setiap jam 10 pagi, kita harus tunjukan jiwa nasionalisme kita,” tegas Bupati Mimika, Johannes Rettob, dalam sambutannya, Selasa (17/6/2025).
Berikut ketentuan yang tercantum di dalam surat edaran.
- Lagu Indonesia Raya (satu stanza) diperdengarkan setiap hari kerja pukul 10.00 WIT.
- Setelah lagu, dilanjutkan dengan memperdengarkan atau mengucapkan teks Pancasila.
- Lagu kebangsaan juga wajib diputar saat pengibaran atau penurunan bendera, serta dalam pembukaan acara seremonial di dalam gedung.
- Saat lagu dikumandangkan, setiap orang (selama tidak sedang melakukan aktivitas yang membahayakan jika dihentikan) wajib berhenti sejenak, berdiri tegak dalam sikap sempurna hingga lagu selesai.
Pelaksanaan surat edaran ini akan diawasi langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mimika serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
Keduanya bertanggung jawab memberikan pembinaan, pengawasan, dan memastikan surat edaran ini dipatuhi secara konsisten.
Kebijakan ini mendapat sambutan beragam dari masyarakat, namun pemerintah daerah optimistis bahwa langkah ini akan menjadi tonggak penting dalam memperkuat semangat kebangsaan, terutama di kalangan generasi muda.










