Bawa Ganja, Seorang Pria Ditangkap di Bandara Mozes Kilangin Timika

Ahmad

Rabu, 15 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RYW alias Rahul (25 tahun) diamankan di Kantor Sat Res Narkoba Polres Mimika, di Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Rabu (15/1/2025), (Foto: Istimewa/Sat Res Narkoba Polres Mimika)

i

RYW alias Rahul (25 tahun) diamankan di Kantor Sat Res Narkoba Polres Mimika, di Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Rabu (15/1/2025), (Foto: Istimewa/Sat Res Narkoba Polres Mimika)

MIMIKA – Seorang pria berinisial RYW alias Rahul (25 tahun) ditangkap polisi di Bandar Udara Mozes Kilangin Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, karena membawa sejumlah paket narkotika jenis ganja.

Kasat Res Narkoba Polres Mimika, AKP Andy Basuki Rahmat, mengatakan Rahul ditangkap saat baru tiba dari Jayapura sekitar pukul 11.30 WIT, Rabu (15/1/2025).

AKP Andi menerangkan, awalnya sekitar pukul 08.00 WIT, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang akan berangkat menggunakan salah satu maskapai penerbangan dari Jayapura menuju Timika.

Rahul sebagai pria yang dimaksud dalam informasi tersebut dicurigai membawa paketan narkoba jenis ganja.

Baca Juga :  Dua Orang Tewas Ditembak di Jayawijaya, OPM: Kami akan Bersihkan Semua

Setelah mendapatkan informasi, tim bergegas menuju Bandara Mozes Kilangin Timika untuk melakukan pemantauan.

Selanjutnya, sekitar pukul 11.30 WIT tim berhasil menemukan pelaku yang mana pada saat itu keluar dari pintu kedatangan bandara Mozes Kilangin Timika.

“Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama/berinisial RYW alias Rahul yang mana dari tangan pelaku tim berhasil menyita 13 paket plastik bening besar berisi Narkotika jenis Ganja yang di sembunyikan pelaku dalam satu buah karton milik pelaku,” terang AKP Andy dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga :  Pasukan Khusus TNI-Polri Buru KKB yang Bunuh Pilot Selandia Baru di Mimika

Rahul beserta barang buktinya kemudian dibawa menuju Markas Komando Polres Mimika, di Jalan Agimuga, Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam penangkapan ini, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 13 paket plastik besar berisikan narkotika jenis ganja.

Selanjutnya, 1 buah karton bekas, 2 buah amplop besar warna coklat (pembungkus paketan ganja), 2 buah alomonium voil pembungkus paketan Ganja, 1 buah telepon genggam merek Samsung warna hitam.

Atas perbuatannya, Rahul disangkakan Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika
Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus
Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah
Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol
Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap
Yahukimo Memanas, Kontak Senjata Berujung Korban Jiwa
LBH Papua Pos Sorong Soroti Mandeknya Kasus Dugaan Penyiksaan Warga oleh Oknum Polisi
Kejari Mimika Pulihkan Hak Korban Pencurian, Sepeda Motor Dikembalikan

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:01 WIT

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:54 WIT

Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:12 WIT

Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:08 WIT

Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:59 WIT

Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap

Berita Terbaru

Solidaritas Merauke melakukan aksi spontan pada saat pelaksanaan Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) 2026 di Gedung Olahraga (GOR) Hiad Sai, Merauke, Papua Selatan, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa/Solidaritas Merauke)

Suara

Solidaritas Merauke Desak Gereja Suarakan Penghentian PSN

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:32 WIT