Bawaslu Mimika Tertibkan Baliho Paslon di Beberapa Fasilitas Umum

Ahmad

Jumat, 25 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas melakukan penertiban alat peraga kampanye di Mimika. (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

Petugas melakukan penertiban alat peraga kampanye di Mimika. (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

MIMIKA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mimika melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) berupa baliho-baliho pasangan calon (Paslon) pada titik-titik yang dilarang, Jumat (25/10/2024).

Komisioner Bawaslu Mimika sekaligus Koordiv Penindakan Pelanggaran, Data dan Informasi, Diana Maria Daime, menjelaskan bahwa sebelumnya, pada 18 Oktober 2024, pihaknya telah melayangkan surat imbauan bagi masing-masing Paslon agar segera menertibkan secara mandiri seluruh baliho-baliho tersebut.

Dalam surat tersebut, batas waktu penertiban yang dilakukan yakni tanggal 20 Oktober dan diberi jeda waktu hingga tanggal 24 Oktober.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, sampai hari keempat, baliho-baliho tersebut pun belum ditertibkan dan masih dapat ditemukan di titik-titik yang dilarang.

Oleh karena itu, Bawaslu melibatkan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polres Mimika untuk menertibkannya.

Baca Juga :  Razia di Bandara Mozes Kilangin Timika, Polisi Amankan Puluhan Anak Panah

“Berkaitan dengan kegiatan penertiban APK yang dilakukan pada hari ini adalah penertiban APK yang terpasang pada tempat-tempat atau lokasi yang dilarang, yang tidak sesuai dengan SK KPU nomor 41 tahun 2024 yang dikeluarkan oleh KPU pada tanggal 24 September 2024,” kata Diana saat ditemui di perempatan Jalan Hassanudin – Budi Utomo, Jumat siang.

“Untuk hari ini kita rencanakan (penertiban-red) mulai dari Distrik Mimika Baru, Wania, Kwamki Narama, dan Kuala Kencana. Kalau masih cukup waktu, kita akan ke Distrik Iwaka karena depan SMA Negeri 5 ada yang lakukan pemasangan APK,” tambahnya.

Diana menyebutkan, tempat-tempat yang dilarang adalah di Bandara Mozes Kilangin (baru) mulai dari tempat penagihan karcis sampai ke dalam area bandara.

Baca Juga :  29 Guru Honorer Kamoro Dirumahkan, APK akan Tuntut Keadilan

Kemudian, di Bandara Mozes Kilangin (lama) mulai dari Lanud Yohanis Kapiyau Timika sampai ke arah bandara dan dari Kwamki Narama ke arah bundaran bandara.

Selanjutnya di Jalan Budi Utomo mulai dari Lampu Merah Diana Mall sampai ke Lampu Merah Jalan Hassanudin, Jalan Cenderawasih mulai dari Lampu Merah Diana Mall sampai ke Lampu Merah Gereja Katedral Tiga Raja.

“Kemudian (tempat dilarang lainnya-red) 10 meter dari tiang lampu merah, 20 meter dari arah bundaran, kemudian yang terpasang pada fasilitas pemerintah, depan tiang-tiang listrik akan ditertibkan kemudian yang ada di median-median jalan juga akan ditertibkan,” pungkasnya.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bongkar Jaringan Pembelian Senjata untuk KKB, 5 Orang Jadi Tersangka
Razia KM Sirimau di Pelabuhan Pomako, Aparat Gabungan Sita 280 Liter Sopi
Olah TKP Penembakan Karyawan Freeport, Polisi Rekonstruksi Tujuh Adegan
Polisi Tangkap 5 Terduga Pemasok Logistik dan Amunisi KKB di Nabire
Operasi Ketupat Noken: 250 Personel Dikerahkan Amankan Ramadan dan Idulfitri di Mimika
Kapolres Mimika Luruskan Jumlah Korban Penembakan Grasberg, Olah TKP Dilanjutkan
Polisi Limpahkan Kasus Pasangan Kekasih Pengedar Sabu ke Kejari Mimika
Jenazah Karyawan Freeport Korban Penembakan Grasberg Dipulangkan ke Bandung

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 12:35 WIT

Polisi Bongkar Jaringan Pembelian Senjata untuk KKB, 5 Orang Jadi Tersangka

Senin, 16 Maret 2026 - 12:26 WIT

Razia KM Sirimau di Pelabuhan Pomako, Aparat Gabungan Sita 280 Liter Sopi

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:37 WIT

Olah TKP Penembakan Karyawan Freeport, Polisi Rekonstruksi Tujuh Adegan

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:22 WIT

Polisi Tangkap 5 Terduga Pemasok Logistik dan Amunisi KKB di Nabire

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:52 WIT

Operasi Ketupat Noken: 250 Personel Dikerahkan Amankan Ramadan dan Idulfitri di Mimika

Berita Terbaru

Kader HMI Cabang Jayapura berfoto bersama di belakang spanduk kegiatan berbagi takjil di Kota Jayapura, Papua, Minggu, 15 Maret 2026. Foto: dok. HMI Cabang Jayapura.

Organisasi

HMI Jayapura Gelar Bagi Takjil di Dua Titik Kota

Senin, 16 Mar 2026 - 23:10 WIT

*Stadion Wania Imipi Diasesmen Polda untuk Liga 4 PSSI Papua Tengah* MIMIKA – Menjelang bergulirnya kompetisi Piala Gubernur Liga 4 PSSI Papua Tengah musim 2025/2026 pada 9 Maret 2026 mendatang, kesiapan Stadion Wania Imipi SP... _Baca selengkapnya:_ https://galeripapua.com/stadion-wania-imipi-diasesmen-polda-untuk-liga-4-pssi-papua-tengah/