MIMIKA – Bayi laki-laki yang sebelumnya ditemukan di Komplek Waker, Jalan Poros Irigasi – SP5, tepatnya di depan Kantor Klasis, Mimika, Papua Tengah, pada Senin, 26 Februari 2024 lalu, kini telah dititipkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Mimika di Panti Asuhan Santa Susana Timika.
Kabid Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Mimika, Paulus Saile, mengatakan bayi itu telah dipindahkan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika ke Panti Asuhan Santa Susana pada Minggu, 24 Maret 2024.
Bayi tersebut sebelumnya telah menjalani perawatan di RSUD Mimika selama 26 hari sejak ditemukan pada 26 Februari 2024 lalu. Hingga kini, bayi tersebut masih dalam pengawasan Dinas Sosial Kabupaten Mimika.
Kata Paulus, bayi tersebut diketahui menderita penyakit bawaan dan untuk sementara tidak bisa diadopsi. Status bayi tersebut kini masih menjadi milik negara dan dirawat penuh oleh pemerintah.
“Dia harus ikut program 16 bulan ini to, nanti kita cek lagi apakah penyakit itu masih ada atau tidak karena berat untuk diadopsi,” kata Paulus saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/3/2024).
Dinas Sosial Kabupaten Mimika sendiri akan terus melakukan pengawasan serta terus menjamin kebutuhan sang bayi ke depan.
Sementara itu, di panti asuhan, kata Paulus, ada dokter dari Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) yang mendampingi dan mengawasinya selama 24 jam.
Kondisi fisik bayi tersebut saat ini terbilang cukup sehat. Namun, penyakit bawaan yang diderita menyebabkannya harus tetap didampingi oleh dokter. Paulus berharap penyakit yang diderita dapat segera tertangani.










