Tak Ada Mesin EDC, Penyaluran Pupuk Subsidi di Mimika Masih Manual

Senin, 27 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Mimika, Alice Wanma.

Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Mimika, Alice Wanma.

MIMIKA – Proses transaksi jual beli pupuk subsidi menggunakan kartu tani di Kabupaten Mimika, Papua Tengah hingga kini belum juga dijalankan sebagaimana mestinya.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Mimika, Alice Wanma, saat diwawancarai pada Senin (27/2/2023) di pelataran Kantor Pusat Pemerintahan, Jalan Poros SP3, Timika, Papua Tengah.

Dijelaskan bahwa dalam setiap pembelian pupuk subsidi di pengecer resmi, para petani diwajibkan membawa kartu tani untuk melakukan transaksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sayangnya, mesin elektronik data capture (EDC) yang biasanya dipakai untuk bertransaksi belum ada sama sekali di semua pengecer.

“Sebelumnya memang pernah ada, tapi tidak tahu bagaimana mesin EDC itu ditarik kembali lagi oleh pihak PT BRI KC Timika. Padahal Mesin itu dia harus ada di pengecer. Jadi, setiap petani datang membeli langsung dengan menggesek kartu taninya di mesin itu,” ujarnya.

Akibat belum adanya mesin EDC, Alice mengatakan bahwa sejak Januari 2023 hingga saat ini, pembelian pupuk subsidi masih dilakukan dengan proses manual.

“Pembelian manual, laporannya juga kami buat manual karena mesin EDC belum ada,” tuturnya.

Baca Juga :  Bupati Mimika Minta Disparbudpora Tinjau Venue: Ada Kerusakan Diperbaiki

Dikatakan bahwa dirinya pun telah membicarakan persoalan ini dengan pihak PT BRI KC Timika untuk segera mengadakan mesin tersebut agar pembelian pupuk subsidi dapat dilakukan dengan menggunakan kartu tani.

Pasalnya, bilamana pembelian terus dilakukan dengan manual, maka penyaluran pupuk subsidi ini bisa saja tidak tepat sasaran dan hal-hal yang tidak diinginkan seperti manipulasi data pun rawan terjadi.

Tim Galeripapua.com sudah mencoba menghubungi pihak PT BRI KC Timika untuk mengkonfirmasi persoalan ini. Namun, hingga kini belum ada respon lebih lanjut.

Persediaan Pupuk Subsidi di Mimika Tahun 2023

Sebagai informasi, Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan dalam tahun ini menyediakan 2 jenis pupuk subsidi untuk 9 komoditas.

“Untuk pupuk NPK itu 500 ton, Urea itu 1.200 sekian ton. Jadi, itu untuk 9 komoditi, yakni untuk Bidang Tanaman Pangan itu padi, jagung, kedelai; Bidang Holtikultura itu cabai, bawang putih, bawang merah; dan untuk Perkebunan itu tebu, kopi, dan, kakao,” papar Alice.

Jumlah bantuan ini tentunya lebih sedikit dari bantuan pupuk subsidi di tahun 2021/2022 yang mana saat itu terdapat 6 macam pupuk untuk 70 aneka komoditi.

Baca Juga :  Lihat Pembangunan di Mimika, Mendag Zulkifli Puji Eltinus Omaleng

Kendati demikian, Alice mengatakan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dengan kekurangan itu.

Kata dia, pihaknya telah menyiasati kekurangan tersebut dengan melakukan pelatihan-pelatihan pembuatan pupuk organik sejak tahun lalu.

“Jadi mulai dibiasakan dari alam kembali ke alam. Tahun lalu, sudah pelatihan untuk 6 distrik yang tersebar di Kabupaten Mimika agar bisa membuat pupuk organik dari bahan-bahan alami. Jadi, semua sudah pada tahu sehingga masing-masing dapat membuatnya sendiri,” jelasnya.

Di samping itu, Alice mengungkapkan bahwa selain kedua jenis pupuk tersebut, adapun pupuk lainnya yang bersumber dari APBD.

“Ada juga pengadaan dari APBD, kami juga siapkan ada pupuk kimia, organik, organik kompos, padat, cair, semua sudah ada,” katanya.

Disampaikan bahwa pembelian pupuk dapat dilakukan dengan mendatangi kios-kios pengecer resmi. Pastinya harga pupuk ini akan jauh lebih murah ketimbang harga di toko-toko biasa.

“Jadi yang tadinya kita beli di luar dengan harga Rp1 juta lebih, mungkin di situ (pengecer resmi) bisa Rp800 ribu sampai Rp1 juta. Dia lebih murah karena subsidi,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya
Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian
Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir
BRIN Siap Dampingi Tifa Creative, Dorong Inovasi UMKM dan Ekonomi Kreatif Mimika
Dukung Transformasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik, Disdukcapil Mimika Sosialisasi Peran IKD
TPA Mimika Ditarget Berubah Jadi Tempat Pengolahan Sampah dalam 5 Tahun
Buang Sampah Sembarangan di Mimika? Siap-Siap Didenda Rp25 Juta
Dinkes Mimika Jadi Pionir Sosialisasi Inovasi Daerah 2026

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:01 WIT

Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:38 WIT

Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:33 WIT

Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:19 WIT

BRIN Siap Dampingi Tifa Creative, Dorong Inovasi UMKM dan Ekonomi Kreatif Mimika

Senin, 8 Juni 2026 - 12:59 WIT

Dukung Transformasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik, Disdukcapil Mimika Sosialisasi Peran IKD

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT