Galeripapua, Jayapura – Pusaka Bentala Rakyat mencatat lebih dari 14 perusahaan, baik baru maupun yang berubah perizinannya, memperoleh perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) Multiusaha di tanah dan hutan adat orang asli Papua pada 2022-2023. Lembaga itu menilai kebijakan hukum dan pembangunan di Papua berpotensi melembagakan rasisme.
Temuan tersebut dimuat dalam laporan yang diluncurkan di Dusun Sagu Ebha Hekhe, Kampung Sereh, Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu, 7 Oktober 2026.
Grahat Nagara, peneliti hukum sekaligus penulis laporan tersebut, mengatakan ketimpangan dalam relasi antara masyarakat adat, tanah, dan korporasi tidak selalu berasal dari kesengajaan individu. Ketimpangan itu dapat berlangsung melalui aturan yang dibentuk dan dijalankan dengan bias politik-ekonomi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bias-bias politik itu yang kemudian menghasilkan apa yang kami sebut sebagai institutionalized racism atau rasisme yang terinstitusional,” kata Grahat.
Menurut Grahat, dampaknya bukan hanya hilangnya tanah masyarakat adat, melainkan juga pemiskinan dan kerusakan lingkungan yang mengancam sumber penghidupan warga. Dalam sistem ekonomi ekstraktif, beban sosial dan lingkungan tersebut justru diperlakukan sebagai eksternalitas.
Pengantar laporan Pusaka mengaitkan perkembangan perizinan kehutanan dengan pembaruan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, Undang-Undang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Pusaka menilai kebijakan tersebut berpotensi mengabaikan hak masyarakat adat atas tanah dan hutan mereka. Partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, menurut pengantar laporan itu, berisiko hanya menjadi formalitas, sementara kepentingan pemanfaatan hutan lebih diutamakan.
Grahat mencontohkan proyek Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) sebagai salah satu gambaran persoalan pembangunan di Papua. Ia menilai pembangunan tidak otomatis menghasilkan kesejahteraan apabila kebijakannya masih bertumpu pada pola pikir yang mengabaikan kepentingan masyarakat setempat.
Menurut Grahat, kerusakan lingkungan dapat mengancam ketahanan pangan dan kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan hidup. Kerusakan hutan juga berisiko menghilangkan sumber pangan serta bahan-bahan yang digunakan masyarakat untuk pengobatan tradisional.
Karena itu, Grahat menilai pemerintah perlu mengubah pendekatan pembangunan secara mendasar. Perubahan tersebut tidak cukup dilakukan dengan memperbaiki aturan, tetapi juga harus menyentuh cara pandang pemerintah dalam menentukan arah pembangunan di Papua.
Ia juga mengkritik pendekatan yang mengutamakan pengamanan wilayah dan militerisme. Menurut dia, pendekatan tersebut tidak akan menyelesaikan persoalan ketimpangan dan rasisme yang telah melembaga melalui kebijakan maupun praktik birokrasi.
“Pembangunan Papua saya pikir harus bekerja melampaui itu, bahkan mendefinisikan ulang sebenarnya pembangunan untuk masyarakat Papua itu seharusnya seperti apa,” ujar Grahat.
Ia mengatakan pemerintah perlu menanyakan langsung kepada masyarakat Papua mengenai bentuk pembangunan yang mereka butuhkan, alih-alih menerapkan model dari daerah lain tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan kehidupan masyarakat setempat.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Papua, Maikel Primus Peuki, mengatakan ekspansi kepentingan korporasi dan oligarki turut mengancam ruang hidup masyarakat adat melalui deforestasi dan eksploitasi sumber daya alam.
Menurut Maikel, kecenderungan tersebut berlangsung sejak masa pascakolonial hingga sekarang, dengan menguatnya kepentingan kapitalisme, oligarki, dan korporasi dalam pembangunan di Papua.
“Kalau membangun Papua, pembangunan yang ada di Papua itu berdampak langsung kepada masyarakat adat. Mulai dari proses perencanaan, keterlibatan, itu dilakukan oleh pihak-pihak yang mau membangun di Papua,” kata Maikel.
Ia membedakan pembangunan yang benar-benar ditujukan untuk masyarakat Papua dengan pembangunan yang hanya berlangsung di wilayah Papua. Menurut dia, sejumlah proyek strategis nasional (PSN), perkebunan kelapa sawit, dan pertambangan perlu dilihat dari siapa yang memperoleh keuntungan serta sejauh mana masyarakat adat dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
Maikel menilai pembangunan yang lebih mengutamakan kepentingan korporasi dapat memperbesar ketimpangan yang dialami masyarakat adat. Padahal, menurut dia, masyarakat adat memiliki hak konstitusional dan dasar hukum yang semestinya menjadi pertimbangan dalam pengelolaan hutan serta tanah adat.
Ia merujuk pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, ketentuan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 mengenai hutan adat. Maikel menilai pengakuan hukum tersebut belum tercermin secara memadai dalam kebijakan pembangunan yang berjalan.
Karena itu, ia mendorong agar masyarakat adat dilibatkan sejak tahap perencanaan. Menurut Maikel, nilai, identitas, dan potensi ekonomi masyarakat adat perlu menjadi dasar dalam menentukan arah pembangunan Papua, bukan ditempatkan sebagai kepentingan yang harus menyesuaikan diri dengan proyek investasi. “Pembangunan di Papua itu tetap berada pada keberpihakan kepada masyarakat adat Papua,” ujarnya.
Ketua Sanggar Robongholo Sentani, Jemmy Ondikeleuw, mengatakan persoalan yang diangkat dalam laporan tersebut juga relevan dengan kondisi masyarakat adat di wilayah Tabi, termasuk Sentani, Kabupaten Jayapura. Ia melihat hak ulayat dan ruang hidup masyarakat adat perlahan terdesak oleh pembangunan.
Menurut Jemmy, perubahan itu tidak selalu berlangsung melalui pengambilalihan tanah secara langsung oleh pemerintah. Tekanan terhadap ruang hidup masyarakat adat, kata dia, dapat terjadi melalui berbagai program pembangunan yang mengubah fungsi lahan tanpa cukup memperhatikan keberadaan masyarakat adat dan kebudayaannya.
“Kalau kita melihat yang ada di sekitar kiri kanan kita hari ini, yang lebih dekat adalah Gunung Cycloop dan juga danau. Perambahan atau perampasan hak atas masyarakat adat, hutan masyarakat adat, ataupun air ataupun gunung masyarakat adat memang tidak terlalu kelihatan,” kata Jemmy.
Ia menilai perubahan fungsi lahan di sekitar wilayah adat dapat mengancam keberlanjutan budaya dan kearifan lokal. Jemmy mengingatkan bahwa masyarakat adat tidak hanya bergantung pada tanah sebagai tempat tinggal, tetapi juga pada lingkungan yang menopang tradisi dan kehidupan sehari-hari.
Salah satu yang ia soroti ialah penyusutan hutan sagu di Sentani. Menurut Jemmy, kawasan yang sebelumnya menjadi habitat sagu dan daerah resapan air kini sebagian telah berubah menjadi permukiman dan jalan.
“Yang dulunya dusun sagu, hari ini sudah diganti dengan perumahan. Yang dulunya dusun sagu, hari ini sudah diganti dengan pembangunan jalan,” ujarnya.
Bagi masyarakat adat Sentani, kata Jemmy, sagu bukan sekadar sumber pangan. Keberadaan hutan sagu berkaitan dengan keberlangsungan adat, tradisi, cerita lisan, dan gotong royong yang diwariskan antargenerasi.
Ia memperingatkan bahwa hilangnya hutan sagu dapat mengikis hubungan masyarakat dengan lingkungan dan kebudayaannya. Karena itu, menurut dia, pembangunan perlu mempertimbangkan perlindungan wilayah adat serta sumber kehidupan masyarakat setempat.













