MIMIKA – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Poumako membongkar tempat penyimpanan minuman keras (miras) lokal jenis sopi di sebuah rumah warga di Jalan Poros Poumako–Timika, Distrik Mimika Timur, Papua Tengah.
Dua orang pemiliknya, yakni pasangan suami-istri, ditangkap.
Penemuan itu terjadi Senin malam, 11 Agustus 2025, saat tim patroli yang dipimpin Kanit Propam Polsek Pelabuhan Pomako, Aiptu Ridwan, menyisir area Pelabuhan Mitro ILS bersama lima personel.
Mereka mencurigai sebuah rumah di RT 008, depan Pelabuhan Keuskupan Poumako, yang dipadati warga.
“Anggota mencurigai salah satu rumah warga di depan Pelabuhan Keuskupan Pomako terdapat sekelompok warga lokal ada duduk antre,” kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan Poumako, Iptu Frits Nanlohy, dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).
“Setelah kami cek ternyata dalam rumah tersebut terdapat bunker di bawah lantai rumah berbentuk kotak dan ternyata kotak itu tempat penyimpanan minuman keras jenis sopi yang selama ini diperjualbelikan,” imbuhnya.
Bunker itu menyimpan 52 kantong sopi berukuran 600 mililiter, total 31 liter, dikemas dalam plastik bening.
Polisi menyebut minuman itu milik JKE dan BT, yang telah berbulan-bulan menjual sopi dengan harga Rp50 ribu per bungkus.
Keduanya kini ditahan di Rutan Polsek Mimika Timur untuk pemeriksaan lanjutan.










