Bupati Mimika akan Telusuri Izin Galian C yang Beroperasi di dalam Kota

Ahmad

Rabu, 23 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

i

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

MIMIKA – Galian C atau lokasi pengambilan material bukan logam yang mencakup jenis bahan galian seperti tanah, pasir, kerikil, batu dan sejenisnya untuk pekerjaan konstruksi masih terus menjadi persoalan yang tak kunjung selesai di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Pasalnya, beberapa perusahaan yang tengah beroperasi di wilayah Kota Timika belum diketahui secara jelas terkait izin dan sebagainya.

Berkaitan dengan itu, Instruksi Bupati Mimika Nomor 5 Tahun 2021 tentang larangan melakukan penggalian material mineral bukan logam dan batuan (Galian C) di dalam Kota Timika yang masih aktif beroperasi pun kembali dipertanyakan.

Baca Juga :  Datangi Warga Terdampak Banjir, Wabup Minta PUPR Lebih Serius Tangani Persoalan Banjir di Kampung Iwaka

Instruksi Bupati tersebut berdasarkan Peraturan Daerah nomor 15 Tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Mimika yang menetapkan kawasan peruntukan pembangunan kawasan untuk pertambangan Galian C hanya di Kali (Sungai) Iwaka.

Bupati Mimika, Johannes Rettob, akan melakukan evaluasi untuk menindaklanjuti persoalan tambang-tambang ilegal tersebut.

“Galian C ini menjadi masalah kitam. Saya kira ini sesuatu yang harus kita tindaklanjuti. Izinnya galian C ini kan izinnya pertambangan sehingga izinnya itu dari provinsi,” kata Johannes, saat ditemui wartawan, Selasa (22/4/2025).

Johannes mengaku, sampai saat ini, dirinya belum mengetahui apakah tambang-tambang ilegal tersebut sudah memiliki izin ataukah sebaliknya belum memiliki izin.

Baca Juga :  Selamatkan Generasi Penerus, Masyarakat Adat Suku Damal Adakan Penyuluhan Hukum Positif

Namun menurutnya, apapun alasannya bahwa galian C dinilai merusak lingkungan dan membahayakan kehidupan sosial masyarakat.

Johannes pun menegaskan bahwa bersama Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, ia akan melakukan evaluasi dengan pihak terkait guna mengusut tuntas persoalan tersebut agar segera diselesaikan.

“Tapi yang jelas tidak boleh galian C ini merusak lingkungan kita, karena akibatnya itu bisa menyebabkan air tanahnya habis, bisa menyebabkan perumahan-perumahan di sekitar kita itu masalah longsor dan lain-lain,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Toko Sociolla Pertama di Sorong, Lengkapi Kebutuhan Kecantikan di Indonesia Timur
Tokoh Pemuda Jila Apresiasi Respons Cepat Pemkab Mimika Bantu Pengungsi
BMKG Pastikan Cuaca Cerah saat Ibadah Malam Kudus di Mimika
Cuaca Mimika Terasa Lebih Panas, BMKG: Masih dalam Kondisi Normal
Sambutan Tarian Adat Warnai Kedatangan Dandim 1710/Mimika
Bakar Batu di Kimak, Yohan Dewelek Ajak Warga Sambut Natal dengan Aman
Masak dan Makan Bersama di Puncak, Kepala Suku Dani Ajak Warga Jaga Keamanan Jelang Natal
Satgas Ops Cinta Damai Noken 2025 Polres Mimika Rehab Gereja di Poumako

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:30 WIT

Toko Sociolla Pertama di Sorong, Lengkapi Kebutuhan Kecantikan di Indonesia Timur

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:40 WIT

Tokoh Pemuda Jila Apresiasi Respons Cepat Pemkab Mimika Bantu Pengungsi

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:54 WIT

BMKG Pastikan Cuaca Cerah saat Ibadah Malam Kudus di Mimika

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:42 WIT

Cuaca Mimika Terasa Lebih Panas, BMKG: Masih dalam Kondisi Normal

Selasa, 23 Desember 2025 - 20:31 WIT

Sambutan Tarian Adat Warnai Kedatangan Dandim 1710/Mimika

Berita Terbaru

Solidaritas Merauke melakukan aksi spontan pada saat pelaksanaan Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) 2026 di Gedung Olahraga (GOR) Hiad Sai, Merauke, Papua Selatan, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa/Solidaritas Merauke)

Suara

Solidaritas Merauke Desak Gereja Suarakan Penghentian PSN

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:32 WIT