Bupati Mimika Minta Waktu Penjualan Miras Diatur, Tidak Boleh Buka 24 Jam

Selasa, 24 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, saat menyampaikan arahan dalam rapat koordinasi di Hotel Swiss Belinn, Jalan Cenderawasih, Timika, Papua Tengah, Selasa (24/10/2023). (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, saat menyampaikan arahan dalam rapat koordinasi di Hotel Swiss Belinn, Jalan Cenderawasih, Timika, Papua Tengah, Selasa (24/10/2023). (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

MIMIKA – Menindaklanjuti persoalan bahaya minuman keras (miras) terhadap keselamatan masyarakat, Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, meminta agar waktu penjualan miras harus diatur.

Hal itu dia tegaskan dalam rapat kordinasi pengawasan minuman beralkohol bersama para pemangku kepentingan, baik dari OPD, instansi terkait, maupun pelaku bisnis miras di Hotel Swiss Belinn, Jalan Cenderawasih, Timika, Papua Tengah, Selasa (24/10/2023).

Eltinus melihat bahwa selama ini, banyak persoalan yang bermula dari mengonsumsi miras, seperti keributan, kekacauan, hingga kecelakaan yang mengakibatkan kematian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penjual miras mengatakan mereka pemasok pendapatan daerah itu besar. Itu segi lain, kami tidak bisa selalu mempersalahkan mereka juga. Tapi bagaimana caranya mengaktifkan itu secara teratur. Kita lihat juga, walaupun kita bilang miras ini punya segel dan tidak punya segel, resmi atau tidak resmi, semuanya itu membunuh manusia kalau kita minum lewat batas” tuturnya.

“Sehingga kami keluarkan surat keputusan untuk bentuk tim itu tolong lihat mana yang tidak jalan sesuai dengan aturan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Sejumlah Pejabat Eselon Pemkab Mimika Dilantik, Bupati John Tegaskan Hal Ini

Di sisi lain, Eltinus menyebutkan bahwa tidak bisa dipungkiri manusia pun membutuhkan alkohol. Namun, tentunya ada batasan.

“Kita laki-laki manusia yang ada di bumi ini butuh alkohol. Saya kalau haus, ya saya minum bir, kan begitu. Jadi, yang butuh alkohol juga ada. Sehingga bukan berarti semuanya secara total harus tutup, tidak. Dia harus ikuti aturan yang sudah ditetapkan itu seperti apa, syarat-syarat seperti apa. Pelaku penjual minuman harus diikuti itu,” tegas Eltinus.

Sejauh ini, Eltinus melihat pelaku bisnis miras terlalu leluasa dalam hal menjual. Tidak ada batasan juga mengenai pembukaan toko miras dan waktu penjualannya.

“Mereka terlalu leluasa buka kios-kios miras ini, terlalu luas. Itu yang bagaimana harus dibatasi supaya jangan buka kios di sana, buka kios di sini, ada 66, 77, 88, 22 dan lain-lain,” tuturnya.

“Jangan juga sampai dia buka terus 24 jam, harus ada batasnya. Mungkin jam berapa dibuka, jam berapa ditutup, dan lain-lain. Jadi intinya kembali ke masyarakat itu butuh alkohol tapi caranya itu bagaimana. Bukan tiap hari baru duduk-duduk di jalan-jalan, tidur-tidur di situ, baru kita susah lewat dengan mobil lagi. Pagi-pagi masih baku hajar di tengah jalan. Nah, itu juga tidak benar,” pungkasnya.

Baca Juga :  13 Orang Dievakuasi ke Timika, Bayu Suseno: Mereka Jadi Saksi Pembunuhan Pilot

Senada dengan itu, Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, menjelaskan bahwa pelarangan total terhadap penjualan miras tentunya tidak bisa dilakukan. Sebab, tidak ada regulasi yang mengatur hal tersebut.

“Dari Pemerintah Daerah ataupun DPR pun menyampaikan sudah pernah ada Peraturan Daerah itu, tetapi bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya. Jadi, tidak bisa dilakukan penghentian secara total,” jelas Kapolres.

“Yang perlu kita bahas di sini berkaitan dengan bagaimana mekanisme tata niaganya. Mungkin yang bisa dibicarakan di sini berkaitan dengan tempat penjualannya, kemudian jam operasionalnya. Itu yang mungkin bisa nanti disepakati untuk ditindaklanjuti secara bersama-sama,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sertijab Wania: Ria Mandiwa Lanjutkan Program, Sorotan pada Bantuan Rumah OAP
Lenis Kogoya Dorong Pelibatan Masyarakat Adat Kelola Dapur MBG di Papua Tengah
Usai RDP, DLH Mimika Siapkan BPJS JHT dan Tambahan APD untuk Petugas Kebersihan
Persido Dogiyai Tahan Persipuja 0-0, Bidik Kemenangan atas Persintan
Musrenbang RKPD 2026 Distrik Kwamki Narama Himpun 167 Usulan Program Pembangunan
Menanti Strategi Jitu Pembangunan Distrik Jita dari Hasil Musrenbang 2026
Musrenbang Distrik Jita, Fransiskus Bokeyau Tekankan Skala Prioritas Pembangunan 2026
Musrenbang 2026, Kelurahan Otomona Usulkan 16 Program Pembangunan, Prioritas Infrastruktur

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 21:21 WIT

Sertijab Wania: Ria Mandiwa Lanjutkan Program, Sorotan pada Bantuan Rumah OAP

Jumat, 13 Maret 2026 - 06:07 WIT

Lenis Kogoya Dorong Pelibatan Masyarakat Adat Kelola Dapur MBG di Papua Tengah

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:16 WIT

Usai RDP, DLH Mimika Siapkan BPJS JHT dan Tambahan APD untuk Petugas Kebersihan

Senin, 9 Maret 2026 - 23:40 WIT

Persido Dogiyai Tahan Persipuja 0-0, Bidik Kemenangan atas Persintan

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:24 WIT

Musrenbang RKPD 2026 Distrik Kwamki Narama Himpun 167 Usulan Program Pembangunan

Berita Terbaru

Kader HMI Cabang Jayapura berfoto bersama di belakang spanduk kegiatan berbagi takjil di Kota Jayapura, Papua, Minggu, 15 Maret 2026. Foto: dok. HMI Cabang Jayapura.

Organisasi

HMI Jayapura Gelar Bagi Takjil di Dua Titik Kota

Senin, 16 Mar 2026 - 23:10 WIT

*Stadion Wania Imipi Diasesmen Polda untuk Liga 4 PSSI Papua Tengah* MIMIKA – Menjelang bergulirnya kompetisi Piala Gubernur Liga 4 PSSI Papua Tengah musim 2025/2026 pada 9 Maret 2026 mendatang, kesiapan Stadion Wania Imipi SP... _Baca selengkapnya:_ https://galeripapua.com/stadion-wania-imipi-diasesmen-polda-untuk-liga-4-pssi-papua-tengah/