MIMIKA – Jelang hari raya Idul Adha 2024, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Kabupaten Mimika, melakukan pemeriksaan hewan kurban yang nantinya akan disembelih pada Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada Senin (17/6/2024) mendatang.
Disnakkeswan Mimika menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Mimika melakukan pemeriksaan hewan agar layak kurban.
“Hari ini kita turun lapangan untuk melakukan pemeriksaan hewan kurban di Jalan Poros Mapurujaya pada dua lokasi yang berbeda yakni kilo 6 dan kilo 9,” kata Kepala Disnakkeswan Mimika, Sabelina Fitriani usai pemeriksaan hewan kurban, Kamis (6/6/2024).
Sabelina menjelaskan, di dua lokasi yang diperiksa terdapat hewan yang didatangkan dari luar sehingga perlu dilakukan pemeriksaan.
Hewan kurban yang ada di dua lokasi itu merupakan hewan kurban sisa yang didatangkan pada tahun sebelumnya, sebelum adanya larangan dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
“Tahun ini tidak ada hewan kurban yang didatangkan dari luar setelah adanya surat larangan dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah terkait adanya penyakit brucellosis yang ditemukan di beberapa daerah,” kata Sabelina.
Sabelina menambahkan, pemeriksaan hewan kurban mencakup pemeriksaan mata, hidung, mulut, telinga dan kuku.
“Setelah kita periksa, secara performa, hewan yang ada semua bagus, tidak ada tanda-tanda cacat ataupun sakit. Ini kita lakukan untuk mengantisipasi dan memastikan hewan kurban yang ada di Mimika bebas dari penyakit dan layak untuk dikurbankan,” kata Sabelina.
Disamping itu, Ketua MUI Kabupaten Mimika, Muhammad Amin memastikan hasil pemeriksaan lapangan hewan kurban memenuhi tuntutan agama dan layak jadi hewan kurban.
“Kita (MUI) hadir untuk membenarkan sesuai dengan tuntutan agama, bahwa hewan kurban layak atau tidak dan hasilnya hewan yang diperiksa layak untuk dijadikan hewan kurban,” ujarnya.










