MIMIKA – Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Mimika menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (PP-APBD) Kabupaten Mimika ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan itu ditetapkan dalam Rapat paripurna IV masa sidang II DPRD Kabupaten Mimika tentang penyampaian catatan rekomendasi DPRD Kabupaten Mimika terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mimika tahun anggaran 2023 di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Mimika, Jalan Cendrawasih, Timika, Papua Tengah, Rabu (3/7/2024).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Anton Bukaleng didampingi wakil ketua II DPRD Mimika, Yohanis Felix Helyanan.
Adapun yang turut hadir yakni Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika, Johannes Rettob, pimpinan Forkompinda, dan pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Mimika.
Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Anton Bukaleng menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Mimika yang telah menyampaikan pertangungjawaban penyelenggaran pemerintahan dan realisasi anggaran 2023 sehingga memberikan gambaran terhadap realisasi pelaksanan program kerja dan pencapaian pembangunan dalam kurun waktu satu tahun.
Adapun catatan yang disampaikan setiap fraksi, ketua DPRD berharap menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Mimika.
Sementara Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengatakan apa yang menjadi catatan dari fraksi- fraksi akan ditindaklanjuti oleh Pemkab Mimika.
Menurutnya, catatan yang diberikan merupakan wujud nyata DPRD sebagai mitra pemerintah yang dipercayakan masyarakat untuk mengawasi pembangunan dan pengelolaan keuangan di Kabupaten Mimika.
John juga menyebut sejumlah catatan merupakan rekomendasi bagi pemerintah untuk bekerja lebih baik dan dengan penuh tanggung jawab.
“Tentunya ini semua dalam rangka pengawasan dalam rangka memperbaiki kinerja pemerintah untuk ke depan yang lebih baik,” pungkasnya.










