MIMIKA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika pada Rabu, 22 Oktober 2025 mendatangi sejumlah makam.
Kedatangan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo didampingi sejumlah jajarannya.
Dalam agenda tersebut, jajaran Disdukcapil meninjau satu per satu makam di 9 tempat pemakaman umum (TPU) yang ada di Kabupaten Mimika.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo membenarkan bahwa kegiatan ini merupakan kunjungan sekaligus pendataan warga yang sudah meninggal dunia.
Dalam kegiatan ini, Disdukcapil tentu tidak sendiri. Slamet mengatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Dinas Pemukiman dan petugas makam.
Slamet menambahkan bahwa hal ini bertujuan untuk melakukan penertiban data kematian warga di Mimika.
“Ini kita mengroscek masyarakat yang sudah mati tapi belum diurus akta kematiannya. Nanti kita terbitkan, serahkan ke petugas makam, kemudian diserahkan ke keluarga,” kata Slamet saat konfirmasi, Rabu malam.
Lebih lanjut disampaikan, agenda ini merupakan bagian dari inovasi yang telah dilakukan oleh Disdukcapil selama tiga tahun terakhir, bekerja sama dengan dinas pemukiman dan juga petugas makam.
Slamet mengatakan, kerja sama dengan petugas makam ini untuk melihat atau mendata kuburan yang tidak terdapat nisan juga nama.
Adapun 9 TPU yang didatangi Disdukcapil yaitu TPU di Sp1, TPU Sp4, TPU Limau Asri, TPU Wangirja, TPU Sp2, TPU Sp3, TPU Airport dan TPU Mapuru Jaya.
Kata Samet, untuk warga yang meninggal di rumah sakit akan diterbitkan surat kematiannya oleh pihak rumah sakit.
Sementara warga yang meninggal di rumah–surat kematiannya akan diterbitkan oleh pihak kelurahan atau kampung. Selanjutnya, Disdukcapil akan menerbitkan akta kematiannya.
Hal ini dilakukan agar ke depan jika yang bersangkutan sudah meninggal maka namanya tak lagi ada sebagai penerima bantuan sosial, daftar pemilih tetap pada saat pemilu ataupun lainnya.
Slamet mengatakan, khusus untuk TPU Sp3 sebagian besar akta kematian sudah diterbitkan, tinggal menunggu diserahkan kepada petugas makam untuk selanjutnya diteruskan kepada pihak keluarga yang bersangkutan.