Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Seorang Pria di Mimika Ditangkap Polisi

Ahmad

Jumat, 7 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku yang berhasil diamankan polisi ke Mapolres Mimika, di Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Kamis (6/11/2025). (Foto: Istimewa/Humas Polres Mimika)

i

Pelaku yang berhasil diamankan polisi ke Mapolres Mimika, di Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Kamis (6/11/2025). (Foto: Istimewa/Humas Polres Mimika)

MIMIKA – Seorang pria di Mimika ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika atas dugaan tindak pidana kesehatan.

Kasi Humas Polres Mimika, dalam keeterangan resminya mengatakan, pelaku berinisial HI (37) ditangkap di Bengkel Motor Alvan Cebong, Jalan Hassanudin sekitaran Irigasi, Distrik Wania, Mimika, Papua Tengah, pada Kamis pagi (6/11/2025).

Kata Iptu Hempy, ia ditangkap atas dugaan pengedaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Mimika.

Iptu Hempy menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran obat keras di sekitar Jalan Hassanudin sekitaran Irigasi.

Baca Juga :  Pemilu di Mimika Aman, MRP Papua Tengah: Masyarakat Semakin Dewasa

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal dipimpin Ipda Heri Setiabudi, segera melakukan pemantauan di lokasi.

Tim Opsnal kemudia berhasil menangkap pelaku HI dan menyita barang bukti saat yang bersangkutan sedang berada di bengkel.

“Satresnarkoba Polres Mimika terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa izin yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat di Kabupaten Mimika,” tegas Iptu Hempy.

Sementara itu, dalam penangkapan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 plastik bening besar berisi 431 butir obat keras jenis Yarindo warna putih, dan 20 paket plastik bening kecil, masing-masing berisi 200 butir Yarindo warna putih serta uang tunai sebesar Rp500.000.

Baca Juga :  Polres Mimika Selidiki Jaringan Curanmor yang Diduga Masih Aktif

Atas perbuatannya, HI dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika
Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus
Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah
Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol
Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap
Yahukimo Memanas, Kontak Senjata Berujung Korban Jiwa
LBH Papua Pos Sorong Soroti Mandeknya Kasus Dugaan Penyiksaan Warga oleh Oknum Polisi
Kejari Mimika Pulihkan Hak Korban Pencurian, Sepeda Motor Dikembalikan

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:01 WIT

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:54 WIT

Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:12 WIT

Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:08 WIT

Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:59 WIT

Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap

Berita Terbaru

Solidaritas Merauke melakukan aksi spontan pada saat pelaksanaan Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) 2026 di Gedung Olahraga (GOR) Hiad Sai, Merauke, Papua Selatan, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa/Solidaritas Merauke)

Suara

Solidaritas Merauke Desak Gereja Suarakan Penghentian PSN

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:32 WIT