MIMIKA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Mimika menangkap tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
Para pelaku yang masing-masing diketahui berinisial D (42), N (33), dan MFIS (25) ditangkap pada Rabu, 20 Agustus 2025 di dua lokasi berbeda.
Kasat Res Narkoba Polres Mimika, AKP Mattinetta melalui Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona mengatakan, mengatakan penangkapan pertama dilakukan di Kampung Kadun Jaya, Kilometer 10, Distrik Wania, sekitar pukul 14.00 WIT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, penangkapan kedua berlangsung di Jalan Yos Soedarso, di depan SMA Negeri 1 Mimika, sekitar pukul 22.30 WIT.
“Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/15/VIII/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 20 Agustus 2025, dan Laporan Polisi Nomor : LP/16/VIII/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 20 Agustus 2025,” ungkap Iptu Hempy dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat (22/8/2925).
Dalam penangkapan tersebut, dari tangan D, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika menyita 1 paket sabu berat 0,16 gram, alat penghisap sabu berupa 1 buah Bong, HP, dan buku buat tempat simpan sabu.
Kemudian, dari pelaku N, tim menyita 9 paket sabu. Berat seluruhnya, 1,22 gram dan 6 plastik lain berisi sabu seberat 0,36 gram. Sementara dari MFIS kepolisian menyita satu unit hp.
Ketiga tersangka mengaku menjual paket sabu dengan harga yang bervarasi mulai dari Rp200.000 hingga Rp500.000 perpaketnya. Dikatakan sumber barang haram tersebut berasal dari luar Papua.
“Ketiga pelaku mengaku mendapatkan sabu dari saudara M alias Matruji yang saat ini masih DPO,” ujar AKP Mattinetta.
Akibat tindakan yang dilakukan, ketiga pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) UU Rl Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling lama 20 (dua puluh) Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1,000.000.000,00 (satu milar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal lain yang disangkakan, yakni Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling singkat 4 (empat) Tahun dan paling lama 12 (dua belas) Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.00 (delapan miliar rupiah).










