Edarkan Sabu di Timika, Tiga Orang Ini Ditangkap Polisi

Ahmad

Sabtu, 23 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan Konferensi Pers penangkapan 3 pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Jumat (22/8/2025). (Foto: Istimewa/Humas Polres Mimika).

Pelaksanaan Konferensi Pers penangkapan 3 pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Jumat (22/8/2025). (Foto: Istimewa/Humas Polres Mimika).

MIMIKA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Mimika menangkap tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu.

Para pelaku yang masing-masing diketahui berinisial D (42), N (33), dan MFIS (25) ditangkap pada Rabu, 20 Agustus 2025 di dua lokasi berbeda.

Kasat Res Narkoba Polres Mimika, AKP Mattinetta melalui Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona mengatakan, mengatakan penangkapan pertama dilakukan di Kampung Kadun Jaya, Kilometer 10, Distrik Wania, sekitar pukul 14.00 WIT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, penangkapan kedua berlangsung di Jalan Yos Soedarso, di depan SMA Negeri 1 Mimika, sekitar pukul 22.30 WIT.

“Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/15/VIII/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 20 Agustus 2025, dan Laporan Polisi Nomor : LP/16/VIII/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 20 Agustus 2025,” ungkap Iptu Hempy dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat (22/8/2925).

Baca Juga :  Dua Pengendara Motor di Mimika Tewas Usai Saling Tabrak

Dalam penangkapan tersebut, dari tangan D, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika menyita 1 paket sabu berat 0,16 gram, alat penghisap sabu berupa 1 buah Bong, HP, dan buku buat tempat simpan sabu.

Kemudian, dari pelaku N, tim menyita 9 paket sabu. Berat seluruhnya, 1,22 gram dan 6 plastik lain berisi sabu seberat 0,36 gram. Sementara dari MFIS kepolisian menyita satu unit hp.

Ketiga tersangka mengaku menjual paket sabu dengan harga yang bervarasi mulai dari Rp200.000 hingga Rp500.000 perpaketnya. Dikatakan sumber barang haram tersebut berasal dari luar Papua.

Baca Juga :  Rapat Paripurna Terakhir, Anggota DPRD Mimika Minta Maaf ke Masyarakat

“Ketiga pelaku mengaku mendapatkan sabu dari saudara M alias Matruji yang saat ini masih DPO,” ujar AKP Mattinetta.

Akibat tindakan yang dilakukan, ketiga pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) UU Rl Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling lama 20 (dua puluh) Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1,000.000.000,00 (satu milar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal lain yang disangkakan, yakni Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling singkat 4 (empat) Tahun dan paling lama 12 (dua belas) Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.00 (delapan miliar rupiah).

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bongkar Jaringan Pembelian Senjata untuk KKB, 5 Orang Jadi Tersangka
Razia KM Sirimau di Pelabuhan Pomako, Aparat Gabungan Sita 280 Liter Sopi
Olah TKP Penembakan Karyawan Freeport, Polisi Rekonstruksi Tujuh Adegan
Polisi Tangkap 5 Terduga Pemasok Logistik dan Amunisi KKB di Nabire
Operasi Ketupat Noken: 250 Personel Dikerahkan Amankan Ramadan dan Idulfitri di Mimika
Kapolres Mimika Luruskan Jumlah Korban Penembakan Grasberg, Olah TKP Dilanjutkan
Polisi Limpahkan Kasus Pasangan Kekasih Pengedar Sabu ke Kejari Mimika
Jenazah Karyawan Freeport Korban Penembakan Grasberg Dipulangkan ke Bandung

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 12:35 WIT

Polisi Bongkar Jaringan Pembelian Senjata untuk KKB, 5 Orang Jadi Tersangka

Senin, 16 Maret 2026 - 12:26 WIT

Razia KM Sirimau di Pelabuhan Pomako, Aparat Gabungan Sita 280 Liter Sopi

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:37 WIT

Olah TKP Penembakan Karyawan Freeport, Polisi Rekonstruksi Tujuh Adegan

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:22 WIT

Polisi Tangkap 5 Terduga Pemasok Logistik dan Amunisi KKB di Nabire

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:52 WIT

Operasi Ketupat Noken: 250 Personel Dikerahkan Amankan Ramadan dan Idulfitri di Mimika

Berita Terbaru

Jenazah korban dievakuasi dari Kali Kabur, Mile 30 Tanggul Barat, areal PT Freeport Indonesia, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Rabu (18/3/2026). (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Seorang Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa di Mile 30 Mimika

Rabu, 18 Mar 2026 - 23:00 WIT

*Stadion Wania Imipi Diasesmen Polda untuk Liga 4 PSSI Papua Tengah* MIMIKA – Menjelang bergulirnya kompetisi Piala Gubernur Liga 4 PSSI Papua Tengah musim 2025/2026 pada 9 Maret 2026 mendatang, kesiapan Stadion Wania Imipi SP... _Baca selengkapnya:_ https://galeripapua.com/stadion-wania-imipi-diasesmen-polda-untuk-liga-4-pssi-papua-tengah/