MIMIKA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Timika.
Seorang pemuda berinisial GMR alias Galank (21) ditangkap polisi saat beraksi di Jalan Serui Mekar, tepatnya di depan Penjahit Abadi Timika, pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIT.
Penangkapan ini dibenarkan Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona. Ia menyebut operasi dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/VIII/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 27 Agustus 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berawal pada Rabu siang sekitar pukul 13.00 WIT, Tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi terkait adanya pengedar narkotika yang beralamat di Jalan Serui Mekar Timika,” kata Iptu Hempy, Kamis (28/8/2025).
Menurutnya, tim kemudian bergerak melakukan pemantauan di lokasi. Sekitar pukul 18.00 WIT, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang dicurigai dan setelah diinterogasi, mengaku bernama GMR alias Galank.
“Setelah diinterogasi, pelaku juga mengakui bahwa benar sering melakukan transaksi narkoba dengan cara diedarkan kepada konsumen yang ada di Timika melalui akun Instagram milik pelaku,” ungkap Hempy.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di kantong celana pelaku.
Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, yakni 1 bundel plastik bening kecil, 1 unit ponsel Samsung A05S, 1 potongan pipet warna ungu (alat takar sabu), 1 lakban bening kecil, 1 kantong plastik hitam (pembungkus sabu), dan uang tunai Rp400 ribu hasil penjualan sabu.
“Untuk berat barang bukti dalam proses penimbangan,” tambah Hempy.
Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat GMR dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.








