MIMIKA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika telah menangani 32 kasus narkoba sejak awal bulan Januari hingga Oktober 2024.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rahmat, menyebutkan kasus-kasus tersebut didominasi oleh kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Untuk penanganannya, ada 8 kasus yang telah naik tahap I, 15 kasus sudah naik tahap II, 3 kasus dilakukan restorasi justice, dan 4 kasus lainnya dalam tahap penyidikan.
Jumlah 32 perkara tersebut, kata AKP Andi, sudah melampaui target yang diberikan oleh negara kepada Sat Resnarkoba yakni 6 perkara.
“itu sudah over sekali, dari Januari. Dari target yang negara beri kepada kami itu sudah over jauh,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/10/2024).
Diperkirakan, dalam sisa waktu dua bulan ke depan, jumlah tersebut masih dapat terus merangkak naik apabila minat pemakai narkoba masih meningkat.
“Ini baru bulan Oktober, masih ada waktu sampai dengan November dan Desember. Tentu akan terus berkembang. Selagi geliat masyarakat itu masih ada, pasti akan bertambah,” katanya.
Maraknya penyebaran narkoba di Mimika khususnya narkotika jenis sabu, AKP Andi berkomitmen untuk memberantas peredarannya.
Sat Resnarkoba akan meningkatkan sosialisasi tentang bahaya narkotika khususnya bagi kaum milenial dan gen z di Mimika.
Upaya ini bertujuan untuk mencegah peredaran narkoba serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
“Tentu kalau penegakan hukumnya kita harus bisa memutus antara suplai, persediaan, dan permintaan. Kalau itu bisa kita putus, tentu akan sangat berpengaruh terkait dengan narkoba,” tutupnya.
Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46










