MIMIKA – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah menggagalkan pengiriman produk hewan yang tidak dilengkapi persyaratan karantina di dua tempat berbeda di Mimika.
Kepala Balai Karantina Papua Tengah, Ferdi, menerangkan tindakan ini berlangsung pada Jumat (20/9/2024) di Bandara Mozes Kilangin Timika dan Pelabuhan Laut Poumako Timika.
Tindakan penggagalan pengiriman produk hewan merupakan wujud kerja sama serta sinergi yang baik antara Karantina Papua Tengah dengan petugas Avsec PT Angkasa Pura Bandara Mozes Kilangin dan instansi terkait di Pelabuhan Laut Poumako.
Dijelaskan, produk hewan dimaksud berupa sebuah cangkang penyu awetan yang akan dikirimkan ke China melalui Bandara Mozes Kilangin dan daging rusa asal Fak-fak, Bula, dan Kaimana sebanyak 1,95 ton yang akan dikirimkan melalui Pelabuhan Laut Pomako.
Ia juga membenarkan bahwa semua produk yang hendak dikirim itu tidak memenuhi persyaratan karantina.
“Cangkang penyu tidak dilaporkan ke petugas karantina serta penyu masuk daftar appendix 1 CITIES yang tidak boleh begitu saja dilalulintaskan karena masuk satwa terancam punah dan dilindungi penuh serta dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999,” ujar Ferdi dalam keterangan tertulis yang diterima Galeripapua.com, Minggu (22/9/2024).
“Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 menyebutkan larangan terhadap segala bentuk perdagangan penyu, baik dalam keadaan utuh, hidup, mati, maupun bagian tubuhnya,” terangnya.
Kemudian, daging rusa diamankan karena tidak mengantongi izin karantina dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-SDN) dari BKSDA Fak-fak.
Ferdi membenarkan, jika daging rusa tidak memiliki kelengkapan yang dimaksud maka tidak ada jaminan kesehatan serta terdapat ancaman penyakit yang mungkin bisa terbawa.
Tindakan penggagalan dan penahanan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan pasal 35 yang menyebutkan bahwa setiap media pembawa yang dilalulintaskan wajib memiliki dokumen karantina untuk menjamin kesehatan melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan dan melaporkan serta menyerahkan media pembawa kepada petugas karantina untuk dilakukan pemeriksaan.
Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46










