MIMIKA – Pengusulan Johannes Rettob sebagai Bupati Mimika Definitif oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika masih dipertimbangkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian.
“Memang surat usulan dari DPRD Mimika sudah sampai ke meja Mendagri. Namun, masih perlu dipertimbangkan secara baik,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo, saat ditemui di Hotel Cendrawasih 66, Timika, Papua Tengah, Rabu (17/7/2024).
Dia mengatakan, yang menjadi pertimbangan Kemendagri adalah efektif atau tidaknya jika dikeluarkan SK Johannes Rettob sebagai Bupati Mimika Definitif, mengingat masa jabatan Johannes Rettob sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika akan berakhir di pertengahan Agustus 2024.
“Kalau sampai pertengahan Agustus, artinya masa jabatan Plt Bupati tersisa satu bulan lagi sehingga sementara kita lakukan kajian dari sisi aturan efektif atau tidak jika diaktifkan dengan masa waktu tersisa 1 bulan. Kalau pengaktifan dengan waktu tersisa 1 bulan sama saja dan sangat disayangkan,” tutur Wamendagri.
Wamendagri mengatakan, jikalau masa jabatan tersisa sekitar 3 sampai 4 bulan, kemungkinan Kemendagri bisa langsung mengeluarkan SK dan dapat dilakukannya pelantikan.
Wamendagri melanjutkan, selama Johannes Rettob ditunjuk sebagai Plt Bupati Mimika, tidak ada masalah dan proses pemerintahan tetap berjalan normal.
“Selama ini, roda pemerintahan berjalan normal tanpa ada masalah dan kami yakini beliau (Johannes Rettob) mampu melaksanakan tugas pemerintahan dengan baik, tetapi jangan hanya gara-gara surat ini terus pelayanan publik pemerintahan untuk satu bulan ke depan tidak berjalan,” tutup Wamendagri.
Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46










