MIMIKA – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq menyatakan, pihak korban kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban salah tangkap di Mimika telah mengajukan permohonan pencabutan laporan atas kasus tersebut.
Adapun kasus ini terjadi di Perumahan Regency, SP 3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua tengah pada 14 Juli 2024 lalu.
“Jadi kami dari Sat Reskrim itu sudah melakukan tahap I pada tanggal 7 Oktober kemarin namun dari pihak pelapor sudah mengajukan permohonan pencabutan laporan dimana dari pihak pelapor dan juga pihak terlapor ada kesepakatan yang telah disetujui bersama. Kami juga disini sudah ada petunjuk dari pimpinan terkait hal tersebut namun memang belum kami gelarkan,” kata AKP Fajar, Sabtu (19/10/2024).
AKP Fajar melanjutkan, terkait kesepakatan dari kedua belah pihak, terdapat tuntutan ganti rugi yang diminta oleh pihak korban yang sepertinya bisa dipenuhi oleh para tersangka atau pihak terlapor. Namun, untuk nominalnya belum diketahui berapa nilainya.
“Ada kesepakatan yang sama-sama mereka sepakati akhirnya dari pihak terlapor (korban-red) mengajukan permintaan pencabutan laporan,” ungkapnya.
Dikatakan, saat ini para tersangka yang kurang lebih berjumlah 9 orang yang masing-masing berinisial ST, SDC, FELOA, WJCK, JCS, YY, RMU, WW, dan JU dari 11 tersangka masih ditahan dan belum dibebaskan karena belum dilakukan gelar perkara terkait permohonan pencabutan laporan dari pihak korban.
Sebelumya, dalam penanganan kasus ini, Sat Reskrim Polres Mimika telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi dimana 11 diantaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46










