MIMIKA – Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) di Kabupaten Mimika menemukan banyak produk kosmetik tanpa izin edar (TIE) yang beredar di Kabupaten Mimika dan Nabire, Papua Tengah.
Meski demikian Kepala Loka POM di Kabupaten Mimika, Rudolf Bonay, tidak menyebutkan secara rinci berapa banyak jumlah produk ilegal tersebut.
“Sebut saja misalnya (produk kosmetik) NRL. Ada tuh NRL yang mereka sebut KW atau yang ori. Ada yang KW, ada yang ori. Nah, itu harus hati-hati karena memang ada yang sudah ditarik peredarannya,” terang Rudolf saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (25/9/2025).
“Kosmetik-kosmetik yang biasa dijual satu paket itu harus dipastikan bahwa ada izin Badan POM di situ. Karena hasil pengujian dari kami di Badan POM, bahwa beberapa paket-paket kosmetik ini ternyata mengandung merkuri,” lanjutnya.
Rudolf menjelaskan, wilayah kerja Kantor Loka POM di Kabupaten Mimika mencakup delapan kabupaten di Provinsi Papua Tengah.
Pihaknya kerap melakukan pengawasan terhadap obat-obatan, makanan, kosmetik, suplemen makanan, termasuk pangan-pangan olahan.
Pengawasan dilakukan sebelum beredar dan sesudah beredar. Loka POM akan melakukan pengawasan pada sarana produksi seperti produksi makanan hingga sarana produksi tradisional.
Pengawasan setelah beredar dilakukan dengan cara melakukan intensifikasi di sarana distribusi seperti toko dan sebagainya, serta melakukan uji sampel di laboratorium.
Petugas Loka POM di Kabupaten Mimika juga melakukan pengawasan melalui platform jual beli online, seperti sosial media Facebook, Instagram, Shopee, Tokopedia, dan lain sebagainya.
Dari pengawasan tersebut, ditemukan banyak produk-produk kosmetik Tanpa Izin Edar di Mimika dan Kabupaten Nabire.
Kemudian, untuk di wilayah Mimika sendiri dari sekian banyak temuan, Loka POM hanya memberi sanksi administrasi serta mengedepankan pembinaan.
Namun, apabila masih ada oknum yang tidak mengindahkan hal tersebut maka akan ditindak tegas. Berbeda dengan Nabire, satu pengedar justru ditindak tegas oleh Loka POM sampai ke ranah hukum.
“Kalau tahun ini, kita ada menindak satu orang pengedar kosmetik di Nabire. Tapi di Mimika, kita semua hasil temuannya hanya sanksi administrasi. Yang kita sampai ke sanksi hukum itu ada satu pengedar kosmetik di Nabire, dan sekarang dalam proses persidangan,” tutupnya.










