MIMIKA – Ambisi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika dalam melahirkan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Madya Timika tampaknya bukan hal yang sebatas wacana.
Pasalnya, pada hari ini, Jumat (22/8/2025), Pemkab Mimika bersama seluruh stakeholder terkait dan juga tim kajian dari Universitas Papua (UNIPA) melaksanakan seminar awal Studi Kelayakan Pembentukan DOB Kota Madya Timika.
Seminar itu berlangsung di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berbicara tentang mimpi Pemkab Mimika ini, sudah layakkah Kota Timika beralih status menjadi Kota Madya Timika?
Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengakui bahwa pembentukan DOB merupakan proses yang tidak sederhana. Proses ini diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Kemudian, lebih khusus di Tanah Papua diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Dalam kerangka Undang-Undang Pemerintah Daerah, pembentukan DOB dimaksudkan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, mendekatkan pelayanan, mempercepat pembangunan, dan menata ruang yang lebih efektif.
Sementara dalam Undang-Undang Otsus Papua ditegaskan bahwa pemekaran wilayah harus memberi penguatan bagi Orang Asli Papua (OAP) baik dari segi politik, ekonomi, sosial maupun budaya.
“Dengan demikian, ketika berbicara tentang DOB Kota Madya Timika maka yang kita bahas bukan sekedar membentuk sebuah pemerintahan kota, melainkan juga membangun sebuah instrumen keadilan untuk masyarakat Mimika, terutama bagi saudara-saudara kita OAP,” jelas Johannes.
Untuk diketahui, ada beberapa tujuan pembentukan DOB ini, yakni sebagai berikut.
Pertama, meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga masyarakat dapat merasakan kehadiran negara secara nyata.
Kedua, meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, dengan tata kelola yang transparan, dan akuntabel.
Ketiga, mendorong percepatan pembangunan ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.
Keempat, mempercepat kesejahteraan masyarakat dengan membuka lebih banyak kesempatan kerja dan usaha.
Kelima, mengurangi kesenjangan antara wilayah dengan memberatkan pembangunan.
Keenam, memberikan ruang partisipasiyang lebih luas bagi masyarakat lokal dalam proses pembangunan.
“Namun di atas semua itu, bagi kita di Mimika, DOB Kota Madya Timika haruslah dipandang sebagai wadah untuk memastikan bahwa OAP memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya,” ungkap Johannes.
“Kita ingin agar DOB ini hadir bukan sebagai bangunan kosong tetapi sebagai rumah bersama yang adil dan inklusif,” lanjutnya.
Dalam Undang-Undang Otsus Papua ditegaskan adanya afirmasi untuk OAP dalam bidang politik, pendidikan, ekonomi, dan sosial.
Oleh karena itu, kajian ini mestinya dapat memberikan ruang yang memadai bagi orang asli Papua.
Seperti ruang fisik, misalnya melalui tata ruang kota yang menyediakan perumahan layak huni, lahan usaha, fasilitas sosial dan budaya yang berpihak pada OAP.
Kemudian, ruang sosial, berupa peran aktif dalam perencanaan pembangunan, kesempatan kerja di birokrasi dan swasta serta keterlibatan dalam kegiatan ekonomi modern maupun tradisional.
“Dengan ruang fisik dan sosial yang jelas, OAP di Mimika akan lebih siap untuk menghadapi perubahan, berdaya saing dan memperoleh manfaat optimal dari keberadaan Kota Madya Timika,” tutur Johannes.
“Kita juga tidak boleh lupa bahwa proses pembentukan DOB memiliki sejumlah persyaratan dan tahapan. Ada aspek administratif, teknis dan kewilayahan yang harus dipenuhi. Mulai dari jumlah penduduk, luas wilayah, kemampuan ekonomi, kesiapan infrastruktur, hingga potensi sosial budaya,” lanjut Johannes.
Johannes menambahkan bahwa harus ada dukungan politik, persetujuan dari pemerintah daerah induk, para wakil rakyat di kursi legislatif serta pemerintah pusat.
Mimika sebagai kabupaten dengan dinamika ekonomi karena adanya keberadaan idustri pertambangan besar, memiliki potensi yang sangat kuat untuk menopang berdirinya sebuah kota.
Namun, potensi ini harus benar-benar tidak hanya menguntungkan pihak tertentu melainkan juga mengangkat harkat dan martabat OAP.
















