MIMIKA — Seorang remaja berusia 14 tahun ditangkap Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika setelah nekat melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Poros SP2–SP5, Mimika, Papua Tengah, Rabu petang, 6 Agustus 2025.
Remaja berinisial EA itu masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama. Ia diringkus tanpa perlawanan di kawasan Jalan Budi Utomo, Timika, sekitar pukul 19.30 WIT.
Kepala Seksi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya pada Senin sore, sekitar pukul 17.00 WIT.
Saat itu, korban Menase Pulalo (45 tahun) bersama adiknya tengah dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor.
“Pelaku menabrakkan sepeda motornya ke korban hingga terjatuh. Lalu ia mengambil iPhone 13 milik korban yang dibungkus silikon warna merah muda, dan langsung melarikan diri,” kata Hempy dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Rabu malam.
Korban segera melaporkan insiden tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh penyelidikan intensif yang dipimpin langsung oleh Kepala Satreskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria.
Penangkapan EA menjadi perhatian tersendiri, mengingat usianya yang masih belia. Polisi memastikan penanganan perkara tetap memperhatikan aspek perlindungan terhadap anak.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan restoratif serta hak anak,” ujar AKP Rian Oktaria.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan jalanan dan tidak ragu melapor apabila menjadi korban kriminalitas.










