MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah saat ini, memiliki kurang lebih 530 aset tanah. Akan tetapi, sebanyak 427 aset tanah di antaranya diketahui belum juga bersertifikat.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Suharso menjelaskan bahwa berdasarkan data yang dimiliki, baru 103 tanah milik Pemda Mimika yang sudah bersertifikat.
Suharso mengatakan, proses sertifikasi tanah ini cukup alot dikarenakan beberapa hal. Di antaranya kekurangan kelengkapan dokumen sertifikat tanah dan sebagian besar lokasi tanah di Mimika masih merupakan kawasan hutan lindung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itu yang saya bilang, harus kita menyesuaikan, nanti kan harus dipetabidangkan, takutnya kan salah bayar karena ini uang negara,” kata Suharso.
Suharso melanjutkan, dalam tahun ini, direncanakan akan ada 10 aset tanah yang menjadi target untuk disertifikasikan.
10 aset tanah tersebut antara lain tanah Dinas Tanaman Pangan, Holtokultura dan Perkebunan Kabupaten Mimika yang berada di Jalan Yos Soedars, KM 8.
Kemudian tanah Kantor Distrik Kuala Kencana di Jalan Cenderawasih SP 3, tanah SMK Negeri 2 Mimika Timur di Distrik Mimika Timur, tanah SD Megeri Ayuka, tanah Rumah Dinas Guru SD Negeri Ayuka, tanah Puskesmas Ayuka, dan tanah Eks Kantor Distrik Ayuka di Ayuka.
Selanjutnya tanah Balai Kampung Nawaripi di Nawaripi, tanah SD Negeri Inauga di Jalan Budi Utomo, dan tanah SD Inpres Nawaripi di Nawaripi.










