Home / DPR

Perbup Plastik Sekali Pakai Tak Cukup, DPRK Mimika Minta Pemkab Maksimalkan Perda Sampah

Ahmad

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tumpukan sampah di tepi Jalan Yos Sudarso, Timika. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

i

Tumpukan sampah di tepi Jalan Yos Sudarso, Timika. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan penggunaan plastik sekali pakai, yang ditujukan kepada pelaku usaha, instansi pemerintah, dan masyarakat umum. Namun, langkah tersebut dinilai belum menyentuh akar persoalan.

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Elinus Balinol Mom, menilai kebijakan ini semestinya tidak berdiri sendiri.

Ia menegaskan bahwa Pemkab perlu memaksimalkan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah yang lebih menyeluruh dalam pengaturannya.

“Menurut saya, yang lebih penting adalah bagaimana kita menjalankan Perda yang sudah ada. Kalau ada hal-hal yang belum diatur, seperti larangan penggunaan plastik sekali pakai, itu bisa disempurnakan dalam Perda, bukan dengan membuat turunan seperti Perbup,” ujar Elinus saat ditemui, Selasa (8/7/2025).

Baca Juga :  Persiapan KPU Mimika Jelang Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Kata dia, Perda tersebut telah mengatur aspek penting pengelolaan sampah, mulai dari waktu dan lokasi pembuangan hingga sanksi bagi pelanggar. Meski begitu, pelaksanaannya di lapangan dinilai masih lemah.

“Yang kita perlu perkuat sekarang adalah sosialisasi kepada masyarakat. Di dalam Perda juga sudah tertuang sanksi bagi mereka yang tidak membuang sampah pada tempatnya, tapi belum semua masyarakat tahu,” imbuhnya.

Menurut Elinus, sejauh ini pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi melalui papan informasi di sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di dalam kota.

Baca Juga :  GKII Wilayah II Pegunungan Tengah Papua Mantapkan Program 2023 dalam Rakerwil ke-1

Namun, ia menyebut langkah itu belum cukup untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada warga.

Meski menyarankan penyempurnaan regulasi melalui Perda, Elinus tetap mengapresiasi inisiatif pemerintah menerbitkan Perbup sebagai bagian dari upaya mengurangi limbah plastik di Mimika.

“Kami di Komisi IV siap melakukan pengawasan. Tapi pemerintah juga harus tegas dalam penerapan aturan ini. Jangan hanya sebatas seremonial, sementara sampah plastik terus mencemari lingkungan kita,” tegasnya.

Perbup larangan plastik sekali pakai ini menjadi langkah terbaru Pemkab Mimika di tengah meningkatnya volume sampah domestik, terutama dari limbah rumah tangga dan pusat perbelanjaan.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRK Paniai Apresiasi Jhon NR Gobai Sampaikan Aspirasi Warga ke Marinir AL
15 Mahasiswa STMIK Nabire Terima KIP Aspirasi dari DPRP Papua Tengah
Temui Demonstran, DPRK Mimika Janji Kawal Perlindungan Komoditi Lokal
DPRK Bangun Jembatan Darurat Siriwini, Warga Desak Pemprov Segera Bertindak
RDP dengan Dinkes, Komisi III DPRK Mimika Dorong Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan
Reses di Tengah Trauma: Seruan Pulang dari Pengungsi Nduga
DPD RI Soroti Kasus Bom Molotov Jubi yang Mandek, Siap Panggil Panglima TNI dan Kapolri
Program Makan Bergizi Gratis Digenjot di Manokwari, Sasar Anak dan Ibu Hamil

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 06:30 WIT

DPRK Paniai Apresiasi Jhon NR Gobai Sampaikan Aspirasi Warga ke Marinir AL

Sabtu, 22 November 2025 - 01:12 WIT

15 Mahasiswa STMIK Nabire Terima KIP Aspirasi dari DPRP Papua Tengah

Sabtu, 22 November 2025 - 01:02 WIT

Temui Demonstran, DPRK Mimika Janji Kawal Perlindungan Komoditi Lokal

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:26 WIT

DPRK Bangun Jembatan Darurat Siriwini, Warga Desak Pemprov Segera Bertindak

Kamis, 18 September 2025 - 01:21 WIT

RDP dengan Dinkes, Komisi III DPRK Mimika Dorong Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan

Berita Terbaru

Solidaritas Merauke melakukan aksi spontan pada saat pelaksanaan Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) 2026 di Gedung Olahraga (GOR) Hiad Sai, Merauke, Papua Selatan, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa/Solidaritas Merauke)

Suara

Solidaritas Merauke Desak Gereja Suarakan Penghentian PSN

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:32 WIT