MIMIKA — Perdamaian konflik adat yang berlangsung hampir empat bulan di Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menjadi momentum penting untuk mendorong lahirnya regulasi khusus penanganan konflik adat di Tanah Papua.
Mantan Bupati Kabupaten Puncak, Willem Wandik, menegaskan perlunya percepatan perumusan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) sebagai dasar hukum dalam penanganan konflik adat yang kerap berujung kekerasan.
Saat ditemui pada Senin (12/1/2026), Willem Wandik mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian konflik Kwamki Narama hingga tercapai perdamaian.
Apresiasi tersebut disampaikannya kepada Pemerintah Kabupaten Mimika, Pemerintah Kabupaten Puncak, jajaran Forkopimda, serta masyarakat adat dari kedua belah pihak yang berkonflik.
Meski mengapresiasi jalur perdamaian adat, Wandik menekankan pentingnya penegakan hukum positif agar konflik serupa tidak terus berulang di masa mendatang.
“Harapan saya ke depan ini tidak hanya seperti ini saja. Kita harus ada penegakkan hukum positif,” kata Willem Wandik.
Menurutnya, penegakan hukum tidak dapat berjalan efektif tanpa dasar hukum yang kuat dan spesifik. Oleh karena itu, ia mendorong agar Perdasus segera dibahas dan dirumuskan secara serius oleh Pemerintah Provinsi, Majelis Rakyat Papua (MRP), Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP), serta seluruh pemangku kepentingan terkait.
Wandik menilai konflik adat atau perang suku merupakan realitas sosial-budaya yang telah melekat secara turun-temurun di Tanah Papua.
Bagi masyarakat adat, terutama di wilayah pegunungan, konflik adat memiliki dimensi spiritual yang kerap sulit dipahami oleh pihak luar.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa dalam konteks Papua hari ini, konflik berkepanjangan tidak lagi relevan dan justru mengancam keberlangsungan Orang Asli Papua (OAP).
“Oleh karena itu, harapan saya kenapa sampai saya bilang didorong Perdasi dan Perdasus itu kenapa? Karena harus beri efek jera,” ujar Wandik.
Ia menambahkan, regulasi khusus tersebut harus memberikan kewenangan yang jelas kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas apabila konflik adat kembali terjadi.
“Besok itu harus ada kajian tentang perdasi dan perdasus itu, supaya kekuatan ini diberikan kepada penegak hukum, sehingga berdasarkan ini bisa langsung proses hukum,” tambahnya.










